Image Slider

Ketika Bersuara Berubah Jadi Perkara

ADVERTISIMENT

Oleh: Atiqur Rahman Binuri Ramadan*

Dua warga yang berkomentar di Threads soal pidato presiden berujung ditahan dengan sangkaan “membuat kegaduhan nasional”. Bukan menghina, bukan memfitnah, sekadar berkomentar, sesuatu yang di negara demokrasi biasanya berakhir di kolom balasan, bukan di ruang tahanan.

Kasus ini terjadi hanya beberapa bulan setelah Mahkamah Konstitusi menegaskan batas yang jelas soal siapa yang boleh mengadu ke polisi atas nama pencemaran nama baik. Bahwa batas itu tetap dilanggar, dan oleh aparat penegak hukum sendiri, adalah persoalan yang lebih besar daripada dua akun Threads yang sial.

April tahun lalu, MK memutus perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024. Putusannya sederhana tapi tegas: lembaga pemerintah, institusi, korporasi, maupun jabatan tidak punya kedudukan hukum untuk mengadukan pencemaran nama baik, karena delik ini bersifat delik aduan yang hanya bisa digerakkan oleh orang-perorangan yang benar-benar dirugikan.

Kuasa hukum pemohon dalam perkara itu, Todung Mulya Lubis, menyebutnya sebagai angin segar bagi kebebasan berpendapat. MK sendiri, dalam pertimbangannya, membedakan tegas antara reputasi individu yang bersifat privat dan reputasi institusi publik yang memang seharusnya terbuka untuk dikritik. Tak lama setelah itu, dalam perkara terpisah Nomor 115/PUU-XXII/2024, MK juga menegaskan bahwa “kegaduhan” atau “keonaran” sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (3) UU ITE hanya relevan untuk gangguan ketertiban di ruang fisik, bukan komentar di ruang digital.

Dua putusan ini semestinya menutup ruang bagi penyalahgunaan pasal karet. Kenyataannya, kepolisian tetap memprosesnya, kali ini dengan sangkaan “kegaduhan nasional” atas laporan pihak yang bukan korban langsung, orang yang merasa “dirugikan secara abstrak” oleh komentar warga. Ini bukan kekhilafan prosedural biasa. Ini penolakan terhadap batasan konstitusional yang sudah diputus oleh lembaga tertinggi penafsir undang-undang di negeri ini.

Pola ini tidak berdiri sendiri. Amnesty International Indonesia mencatat lebih dari 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi lewat UU ITE sepanjang 2019–2024, dengan mayoritas pelaporan justru datang dari institusi pemerintah, pihak yang kini, berdasarkan putusan MK, semestinya tidak lagi punya legal standing untuk melapor. Dalam laporan tahunannya, Amnesty juga mencatat sedikitnya 344 orang ditangkap dalam aksi protes sepanjang 2024, 152 di antaranya mengalami kekerasan fisik, dan 123 kasus penyerangan fisik plus 288 serangan digital menimpa jurnalis dan pembela HAM. Setahun berselang, angkanya tak membaik: sekitar 290 orang diadili terkait aksi protes 2025, termasuk 14 aktivis, dengan hampir 600 orang masih ditahan pada September tahun itu dan 959 orang, hampir 300 di antaranya anak di bawah umur, dinamai sebagai terduga pelaku.

Data Katadata soal indeks kebebasan sipil melengkapi gambaran ini: indeks HAM Indonesia tercatat menurun tiga tahun berturut-turut hingga 2025, sementara kepolisian disebut sebagai pelaku kekerasan terhadap kebebasan sipil terbanyak sepanjang tahun itu. Ini bukan sekadar rentetan insiden terpisah yang kebetulan terjadi berdekatan. Ini adalah tren yang terukur, dan tren itu menurun ke arah yang sama: ruang bagi kritik menyempit, sementara aparatur yang semestinya menjaga ruang itu justru menjadi pihak yang mempersempitnya.

Yang membuat pola ini lebih meresahkan adalah retorikanya. Kritik substantif, soal kebijakan, soal penggunaan kekuasaan, soal keputusan presiden, kerap dijawab bukan dengan argumen tandingan, melainkan dengan tuduhan bahwa pengkritik punya motif tersembunyi, mencari keributan demi keuntungan pribadi.

Ini pola lama yang sering muncul di negara-negara yang pelan-pelan bergeser dari demokrasi substantif ke apa yang oleh sejumlah pengamat disebut “autocratic legalism”: hukum tetap dijalankan, prosedur tetap diikuti di atas kertas, tapi arah penerapannya tebang pilih dan condong melindungi kekuasaan, bukan menegakkan keadilan yang sama untuk semua pihak.

Pers pun tak luput. Tempo, media yang sejak era Orde Baru dikenal kritis, tahun lalu menerima kiriman enam bangkai tikus tanpa kepala dan kepala babi ke kantornya, teror yang oleh Komite Pelindungan Jurnalis disebut sebagai ancaman serius terhadap kerja jurnalistik. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, bahkan menyebut ada risiko menjadi jurnalis di Indonesia kini “seperti hukuman mati”.

Ironi terbesar dari kasus dua komentator Threads ini justru terletak pada waktunya. Putusan MK yang seharusnya melindungi warga dari kriminalisasi semacam ini baru berumur setahun lebih, tapi sudah diperlakukan seolah tidak pernah ada. Ketika lembaga peradilan tertinggi memutus, dan aparat di lapangan memilih untuk tidak tunduk, yang goyah bukan cuma nasib dua warga itu, melainkan kepercayaan publik bahwa putusan hukum di negeri ini benar-benar mengikat siapa pun, termasuk negara.

Demokrasi tidak runtuh dalam semalam lewat kudeta atau pembubaran parlemen. Ia mengempis pelan-pelan, lewat pasal-pasal karet yang terus dipakai meski sudah dibatasi, lewat kritik yang terus-menerus dibingkai sebagai ancaman, lewat angka penangkapan yang naik sementara indeks kebebasan sipil turun. Publik tidak menuntut kekebalan hukum bagi siapa pun yang berkomentar di media sosial. Yang dituntut jauh lebih sederhana: agar penegak hukum tunduk pada batas yang sudah digariskan konstitusi, dan agar kritik terhadap kekuasaan tidak lagi diperlakukan sebagai ancaman yang harus dibungkam, melainkan sebagai bagian sah dari cara demokrasi ini bekerja.

*Mahasiswa Pascasarjana Universitas Annuqayah asal Kabupaten Pasang Kayu, Sulawesi Barat. Sekarang nyantri di Pesantren Alif Nun Tambuko.

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga