Oleh: Muhammad Affan*)
Beberapa bulan terakhir, jalan-jalan kampung dan alun-alun kota di banyak daerah Jawa berubah wajah setiap akhir pekan. Truk sound bermuatan puluhan speaker raksasa berjejer, dentuman bass memecah malam, dan di depannya para penari latar bergoyang di tengah kerumunan yang membaur tanpa batas usia. Sound horeg, begitu masyarakat menyebutnya, telah bergeser dari sekadar hiburan karnaval menjadi semacam pesta hiburan malam yang digelar terbuka di ruang publik.
Di tengah gelombang itu, muncul kabar yang terasa berbeda dari Pati, Jawa Tengah. Seorang pengusaha sound horeg dikabarkan mengembalikan uang muka (DP) dari 27 job manggung yang sudah dipesan, dan memilih mundur dari bisnis ini setelah menyimak ceramah Ustaz Rifky Ja’far Thalib yang meyakinkannya bahwa hiburan tersebut membawa dampak negatif bagi masyarakat.
Ia rela kehilangan pemasukan demi sesuatu yang ia yakini lebih benar. Langkah ini kecil kalau dilihat sebagai berita, tapi besar kalau dilihat sebagai simbol: kesadaran moral dari pelaku industri hiburan sendiri bisa jadi jalan yang jauh lebih efektif untuk menghentikan normalisasi sound horeg di ruang publik, dibanding sekadar mengandalkan larangan dari atas yang sering berujung gesekan.
Kesadaran Moral Pelaku Industri: Belajar dari Kasus Pati
Yang menarik dari kasus ini bukan hanya keputusannya, tapi jalan menuju keputusan itu. Bukan surat edaran bupati, bukan razia polisi, melainkan sebuah ceramah keagamaan yang menyentuh cara pandang seorang pengusaha terhadap pekerjaannya sendiri. Ini menunjukkan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif, khususnya melalui jalur keagamaan dan sosial, punya daya sentuh yang tidak dimiliki pendekatan represif.
Pati sendiri bukan daerah asing dengan ketegangan soal sound horeg. Di Kecamatan Tayu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat pernah menyerukan penghentian hiburan ini karena dinilai menimbulkan lebih banyak kemudaratan daripada manfaat. Namun ketika Bupati Pati sempat mengeluarkan larangan resmi demi ketertiban umum, larangan itu justru memicu gelombang protes para pengusaha hingga akhirnya dicabut lewat mediasi, bahkan di Tayu sampai memicu demonstrasi yang sempat ricuh.
Dari sini terlihat jelas: larangan administratif saja rentan dipatahkan tekanan massa dan kepentingan ekonomi. Justru di titik inilah kasus pengusaha asal Pati yang membatalkan puluhan job menjadi begitu berarti. Perubahan yang lahir dari kesadaran pribadi jauh lebih tahan lama dibanding perubahan yang dipaksakan dari luar. Ia tidak menunggu ditertibkan, ia menertibkan dirinya sendiri.
Fatwa Ulama: Bahtsul Masail Forum Satu Muharram
Kegelisahan terhadap sound horeg ternyata tidak berhenti di tingkat kecamatan atau kabupaten. Lebih dari 50 pondok pesantren se-Jawa dan Madura yang tergabung dalam Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, secara tegas menetapkan bahwa hukum penggunaan sound horeg adalah haram.
Pengasuh Ponpes Besuk sekaligus Rois Syuriah PBNU, KH Muhib Aman Aly, menjelaskan bahwa keputusan itu bukan semata soal kebisingan, melainkan konteks dan dampak sosial yang menyertai praktik ini: identik dengan simbol kefasikan, berpotensi mengundang joget yang dilarang, serta memunculkan percampuran laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat. Menurutnya, ada atau tidak ada larangan pemerintah, hukum haram itu berdiri sendiri.
Fatwa ini datang bukan dari satu individu, melainkan musyawarah kolektif ulama lintas pesantren, tanda bahwa keresahan terhadap sound horeg sudah menjadi persoalan bersama. Ketika fatwa sekelas ini bertemu dengan kesadaran personal seorang pengusaha di Pati yang memilih mundur dari bisnisnya, keduanya saling menguatkan satu tesis: jalan perubahan yang paling efektif bukan cuma soal aturan negara, tapi juga kesadaran spiritual dan moral yang tumbuh dari masyarakat sendiri, termasuk dari pelaku usahanya.
Dampak Penari Latar dan Musik Ekstrem di Jalanan
Sound horeg pada mulanya lahir dari kreativitas akar rumput dan menjadi ruang ekspresi bagi komunitas yang jarang tersentuh industri musik arus utama. Tapi ketika format hiburan ini menghadirkan penari latar dengan gerakan dan busana yang jauh dari nilai kesopanan lokal, lalu digelar di jalan umum yang bisa diakses siapa saja tanpa batasan usia, fungsinya sudah bergeser.
Jalan yang semestinya menjadi ruang bersama yang aman bagi anak-anak, keluarga, dan lansia, berubah menjadi panggung hiburan malam terbuka yang tidak ramah bagi mereka. Belum lagi dentuman suara berdesibel tinggi yang menembus dinding rumah warga hingga larut malam. Ini bukan cuma soal selera musik, tapi soal hak warga lain atas ketenangan di lingkungannya sendiri.
Regulasi, Ketertiban Umum, dan Solusi
Pengalaman Pati mengajarkan bahwa larangan sepihak, tanpa melibatkan pengusaha sound system dalam prosesnya, cenderung memicu perlawanan, bukan kepatuhan. Karena itu, ketegasan pemerintah daerah dan kepolisian dalam membatasi izin keramaian bernuansa hiburan malam di jalan umum tetap penting, tapi harus dibarengi dialog terbuka dengan pelaku usaha, tokoh agama, dan warga terdampak, agar aturan yang lahir punya legitimasi sosial, bukan sekadar legitimasi administratif.
Keputusan pengusaha sound horeg asal Pati untuk membatalkan puluhan job dan mengembalikan uang muka bukan sekadar cerita viral sesaat. Itu contoh nyata bahwa perubahan yang paling kokoh sering kali lahir bukan dari paksaan aturan, melainkan dari kesadaran yang tumbuh dari dalam diri pelaku usaha itu sendiri. Semoga langkah ini menjadi cermin bagi pengusaha hiburan lain, agar ruang publik kita kembali menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, bukan hanya oleh sebagian yang sedang berpesta.
*) Santri PP. Annuqayah Lubangsa Utara dan Mahasiswa Pascasarjana Universitas Annuqayah

