Image Slider

Asilah Bahtsul Masail, LBM NU Pragaan

Menggunakan Wasiat Orangtua yang Diperuntukkan Pembiayaan Jenazah

Deskripsi Masalah

Ada pasangan suami istri (Pasutri) beranak 3, dia memiliki sawah seluas 3,5 hektar. Pasutri tersebut memberikan 3 hektar tanahnya kepada anak-anaknya, masing-masing anak memperoleh 1 hektar. Sedangkan untuk setengah hektar tersisa, orang tuanya bilang pada anaknya: “Nak setengah hektar ini tidak saya berikan. Jual lah kalau saya sudah mati nanti dan hasil penjualan tanah tersebut, gunakan untuk semua biaya merawat jenazahku, mulai biaya tahlilan sampai selamatan 1000 hari. Hal itu dilakukan oleh orang tuanya tersebut, karena tidak ingin merepotkan anaknya ketika kelak sudah meninggal dunia.” Sedangkan dia (Pasutri) tersebut tidak punya harta lagi.

Pertanyaan
1. Bagaimana hukum berwasiat seperti deskripsi di atas, mengingat biaya tajhizul mayit memang diambil dari tirkah mayit tersebut?
2. Jika boleh, wajibkah seorang anak melaksanakan wasiat tersebut?
3. Apakah hasil penjualan tersebut wajib digunakan semua untuk biaya tajhizul mayit dimaksud?

Sidang Bahtsul Masail LBM NU MWCNU Pragaan akan dilaksanakan pada.
Hari: Ahad
Tanggal: 21 Februari 2021
Jam: 09.00 – Selesai
Tempat: Pondok Pesantren Al-Qororul Makin, Pasar Koju’ Cecce’ Laok Prenduan.

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga