Oleh: Aqil Husein Almanuri
Indonesia adalah negara plural. Tentu, argumen seperti ini tidak bisa dibantah, apalagi sekadar membuka ruang kontradiksi. Sebab, faktanya memang demikian. Kemajemukan kultur, suku, agama, dan ras adalah keniscayaan yang mengakar di bumi pertiwi ini. Mengingat, dihitung secara kuantitas, Indonesia menempati peringkat keempat sebagai negara dengan penduduk terbanyak di dunia.
Kemajemukan yang ada seharusnya disyukuri sebagai kekayaan yang dianugerahi Tuhan. Bahwa Indonesia tidak hanya kaya dengan Sumber Daya Alamnya (SDA) saja, namun, perbedaan-perbedaan yang ditampilkan dalam corak keberagaman juga harus disyukuri adanya. Hal ini tentu membutuhkan kesadaran kolektif bagi setiap individu yang mengaku sebagai warga negara.
Jadi, adalah kesalahan fatal jika kasus rasisme terus saja mencuat, tindakan diskriminatif atas nama agama, politisasi agama yang terkesan profan, sampai membujur pada isu terorisme, yang akhir-akhir ini tidak asing kita dengar. Indonesia terlalu indah untuk menerima amukan-amukan demikian. Jika ini terus saja dibiarkan, masalah-masalah yang lebih kompleks akan semakin subur nantinya.
Utamanya dalam realitas beragama, kepluralistikan agama di negara yang kemerdekaannya diproklamerkan pada tanggal 17 Agustus 1945 ini memang benar adanya. Bahkan, selain 5 sampai 6 agama yang diakui sebagai agama nasional, Indonesia dulunya-bahkan sekarang-juga menganut kepercayaan lokal (agama nenek moyang).
Dengan latar belakang realitas itulah, mengharuskan Walisongo sebagai muballigh membaur terhadap kultur (yang ada sebelum kedatangan mereka) dalam proses penyebaran agama Islam di pulau Jawa. Sebab, substansi Islam yang dibawa dan dirangkul oleh mereka (Walisongo) adalah Islam rahmatan lil ‘alamin. Pun, ini juga yang menuntut Walisongo harus menyelaraskan sendi-sendi agama Islam yang disebarkan agar bisa bersahabat dan mesra dengan budaya lokal. Tak ayal jika tradisi-tradisi lokal yang bernapaskan Islam masih kerap kita temui.
Namun dewasa ini, kita kerap disuguhkan dengan fakta-fakta yang kurang mengenakan. Kegarangan fanatisme beragama justru lahir dari keangkuhan kaum mayoritas (muslim). Konsep hablun min al-nas yang merupakan sinonim dari konsep hubungan horizontal seakan diacuhkan, atas dasar perbedaan keyakinan ideologi. Sehingga, kita melihat kegaduhan-kegaduhan yang terjadi di berbagai sisi. Realitas demikian pun didukung oleh praktik keagamaan yang rigid. Latar belakang perbedaan pandangan politik pada kontestasi pemilu tahun 2019 kemarin juga turut memberi sumbangsih pastinya.
Bila dicermati kembali, hal ini menjadi tantangan bagi Indonesia. Sekaligus, di sisi yang berbeda, ini merupakan bentuk keanehan. Bagaimana tidak? gerakan-gerakan anti-plural atau gerakan anti-keberagaman tampil dengan angkernya justru di negara yang pluralistis.
Muslim, selaku kaum mayoritas, sepatutnya lebih bijak dalam menghadapi segala bentuk perbedaan. Bukan justru menonjolkan sikap kekanak-kanakan yang ditampilkan. Setiap aliran atau kepercayaan tidak lain ada untuk mengemban misi toleransi dan harmoni (Mamang Muhammad Haerudin:2015). Jadi untuk mengaktualisasikan ini kita harus siap menyongsong toleransi dan pluralisme. Salah satu dimensi paling mencolok di negara Indonesia adalah agama, dan perlu kita sadari bahwa agama di Indonesia itu beragam. Untuk merangkul ini semua, diperlukanlah selimut toleransi.
Andre Beufre pernah mengatakan seperti ini:
‘Our traditional line of thought must go overboard, for it is now far more important to be able to look ahead than to have larger scale of force whose effectiveness is problematical.’
“Garis-garis pemikiran kita yang tradisional harus dibuang jauh. Karena, sekarang ini jauh lebih penting mempunyai kemampuan melihat ke depan daripada mempunyai kekuatan dengan ukuran besar yang daya gunanya masih harus dipersoalkan.”
Disintegrasi bangsa yang sangat mengancam terhadap eksistensi negara plural ini salah satu faktornya bisa jadi sebab keprimitifan dalam berpikir. Sehingga akan sangat kesulitan dalam menerima segala dinamika kehidupan dalam arus modernitas ini. Selaras dengan pendapat Cak Nur. Beliau pernah menegaskan bahwa nostalgia atau orientasi dan kerinduan di masa lampau harus digantikan dengan pandangan ke masa depan. Jadi, pemahaman teks-teks secara kaku dan terkesan formalistik seyogianya perlu untuk dihilangkan agar bisa terbuka dan menerima berbagai macam bentuk perbedaan.
Problematika Pluralisme
Bicara problematika atau masalah yang mencibir pluralisme, Indonesia tidak pernah miskin atas hal itu. Meski sejatinya negara ini terkenal dengan toleransinya, namun tetap saja, permasalahan toleransi tetap menjadi tetek bengek dari perjalanan bangsa. Mulai dari kasus yang sudah basi sampai kasus yang masih segar. Pastinya, kasus-kasus tersebut harus diratapi sebagai bahan evaluasi.
Sebut saja kasus teranyar yang menyambangi Indonesia, yakni mengenai kewajiban berjilbab bagi siswi non-muslim di salah satu sekolah di Padang, Sumatera Barat. Sontak, hal itu mengundang banyak perhatian dan tak sedikit yang mengecam. Sebagian masyarakat menilai sikap sekolah sangat intoleran, meski tak sedikit juga yang mendukung.
Namun, terlepas dari kontroversinya, setelah video tersebut beredar luas, pemerintah kemudian melakukan intervensi. Yakni dengan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 3 Menteri di jajaran kabinet Jokowi, yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri.
SKB tersebut ada sebagai respon atas kasus yang masif dibicarakan itu. Secara garis besar, dalam SKB yang ditandatangani tanggal 3 Februari 2021 itu melarang pemaksaan seragam dengan karakter agama dan tidak membolehkan pelarangan menggunakan seragam dengan kekhasan agama tertentu. Namun, regulasi yang dalam prospeknya bisa menyelesaikan persoalan demikian malah juga turut tercebur ke dalam jurang polemik. Banyak yang pro terhadap keputusan tersebut. Namun, tak sedikit juga yang menolaknya.
Regulasi itu, bagi yang kontra dinilai sebagai pintu masuknya liberalisme dan sekularisme. Upaya pemisahan dengan agama. Kebebasan yang diberikan dalam regulasi itu juga dianggap sebagai pemicu dilunturkannya aspek agama. Namun, bagi pihak pro, keputusan 3 menteri ini dinilai sebagai langkah solutif dalam menjawab persoalan. Di dalamnya pun, esensi dari regulasi itu tidak ada paksaan. Bahkan, pendidik, dan anak didik diberi ruang terbuka untuk merepresentasikan haknya.
Alissa Wahid, seperti dilansir dari NU Online (8/2/21) menjelaskan bahwa SKB 3 Menteri terkait seragam sekolah merupakan keputusan yang paling tepat untuk menjamin kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan ketuhanan Yang Maha Esa. Koordinator Nasional jaringan Gusdurian itu juga mengharapkan sikap moderasi dalam ekosistem sekolah harus diaksanakan.
Keterjebakan kita selama ini dalam praktik beragama yang cenderung eksklusif adalah merupakan imbas dari kurangnya pemahaman terhadap moderasi beragama. Setidaknya, bagi Alissa ada 4 indikator moderasi, yakni: komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan menghargai tradisi.
Sebagaimana yang pernah dikatakan Gus Dur, jangan sampai ada perbedaan berdasarkan agama, bahasa ibu, kebudayaan, serta ideologi.
Pluralisme Ala Gus Dur
Siapa yang tidak kenal dengan mantan Presiden Republik Indonesia (RI) yang paling nyeleneh ini?. KH Abdurrahman Wahid atau yang lebih akrab disapa Gus Dur ini kerap menghadirkan humor, dan guyonan yang mengundang tawa. Celetukan-celetukan yang disuguhkan menghiasi kekayaan intelektual dan kealiman yang dimiliki beliau.
Cucu dari Hadratussyekh KH M Hasyim Asy’ari (Pendiri NU) ini sejatinya telah menyematkan rempah-rempah yang unik bagi Indonesia. Pluralisme yang dihadirkan oleh Gus Dur telah menjadikan keberagaman sangat eksotik untuk dipandang. Bisa dikatakan, Gus Dur merupakan salah satu tokoh bangsa yang paling santer menyuarakan dan menerapkan pluralisme. Tidak hanya di Indonesia, melainkan membujur sampai seantero dunia.
Pluralisme ala Gus Dur, yang semoga saja diterapkan setiap kalangan, mampu mengintegrasikan perbedaan menjadi suatu kekayaan. Membaca buku Berkah Islam Indonesia, miliknya KH Said Aqil Siroj berkolaborasi dengan Mamang Muhammad Haerudin, di dalamnya ditulis dengan ajeg bagaimana pluralisme ala Gus Dur. Rupanya, pluralisme yang dihadirkan oleh Gus Dur bergenealogi dari pesantren. Sikap solidaritas sesama santri, berbuat kebaikan sesama adalah kehidupan sehari-sehari yang dipraktikkan pesantren. Dan itu, nyatanya, merupakan hal yang dijunjung tinggi oleh umat Islam sepanjang sejarah.
Maka, wajar jika kita menemukan sikap Gus Dur yang terkesan melindungi kaum minoritas. Sebab, konsentrasi dakwah Gus Dur, yang sekarang diimplementasikan oleh kiai-kiai NU adalah menjamin hak-hak kemanusiaan,baik itu mayoritas atau minoritas. Kedamaian adalah hal yang diinginkan.
Jadi, hidup di negara yang plural hendaknya juga siap bersikap plural. Keterpecahan atas dasar perbedaan hanya merupakan suatu hal yang absurd. Kasus-kasus yang problematik dalam ranah toleransi harus dievaluasi agar tidak mengulang luka yang kedua kali. Pluralisme ala Gus Dur bisa dijadikan acuan dalam menghadapi realitas dan kehidupan yang cenderung dinamis. wallahu a’lam
Sumenep, 10 Februari 2021
*) Mahasiswa IAIN Madura Pamekasan

