Oleh: Ahmad Hosaini *)
Nahdhatul Ulama (NU) secara heroik menerima Pancasila sebagai asas tunggal setelah sekitar 10 bulan lamanya ditetapkan sebagai salah satu poin dalam Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Keputusan NU ini sungguh mencengangkan banyak pihak. Bagaimana tidak, sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan terbesar di Indonesia NU dengan sangat berani menerima Pancasila sebagai asas tunggal dan itu menjadi ormas pertama yang menerimanya.
Komitmen NU terhadap Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya bukanlah sikap yang lahir secara tiba-tiba, melainkan hasil pemikiran mendalam para ulama yang dirumuskan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU Tahun 1983 M. atau bertepatan dengan 1404 H. dan dikukuhkan dalam Muktamar ke-27 NU Tahun 1984 M di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo.
Rumusan tersebut menjadi landasan penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai dari dulu, saat ini hingga insyaallah di masa yang akan datang.
Setelah itu, barulah kemudian Presiden Soeharto mewajibkannya keseluruh partai politik dan Golongan Karya serta Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia melalui UU No. 3 tahun 1985 tentang partai politik dan Golongan Karya serta UU No.8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Di Era Society 5.0 ini telah banyak menghadirkan berbagai perubahan dan sekaligus tantangan besar dalam kehidupan manusia.
Perkembangan teknologi digital terutama dalam melesatnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) atau AI yang segalanya serba mudah, Internet of Things (IoT), dan transformasi sosial yang semakin cepat membawa banyak kemudahan, namun juga menghadirkan tantangan terhadap nilai-nilai keagamaan, kebangsaan, persatuan, dan kehidupan sosial lainnya.
Di tengah arus perubahan tersebut, Nahdlatul Ulama (NU) memiliki peran yang cukup strategis dalam menjaga harmoni antara nilai keislaman, kebangsaan, dan kemajuan peradaban.
Tentu NU dalam membangun harmoni ini tidak terlepas dari lima poin penting dalam keputusan Munas Alim Ulama tersebut yang kita aktualisasikan sebagai berikut:
Pertama, Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.
Di poin pertama ini menegaskan bahwa Pancasila yang dijadikan sebagai asas tunggal, dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama.
Pancasila tidak dimaksudkan untuk menggantikan ajaran agama maupun mengurangi kedudukan agama dalam kehidupan masyarakat.
Bagi NU, agama tetap menjadi sumber utama keyakinan dan pedoman hidup umat. Sementara itu, Pancasila berfungsi sebagai dasar bernegara yang mengatur kehidupan bersama dalam masyarakat yang majemuk.
Dengan demikian, tidak terdapat pertentangan antara menjalankan ajaran agama secara utuh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa.
Di era Society 5.0, pemahaman ini sangat penting untuk menangkal berbagai narasi ekstrem yang mencoba mempertentangkan agama dengan negara.
Tidak sedikit yang menentang Pancasila sebagai dasar negara. NU terus mengedukasi masyarakat bahwa kecintaan kepada agama dan kecintaan kepada tanah air dapat berjalan secara harmonis dan saling menguatkan.
Pancasila sebagai dasar negara dapat mempererat dan merekatkan hubungan antara sesama warga negara.
Pancasila dalam pandangan KH. Afifuddin Muhajir Rais Syuriyah PBNU ada tiga macam katagori. Pertama, Pancasila tidak bertentangan dengan syari’at (لا تخالف الشريعة). Kedua, Pancasila selaras dengan syari’at (توافق بالشريعة). Ketiga, Pancasila itu adalah syari’at Islam itu sendiri (هي الشريعة بعينها ).
Rupa-rupanya NU memilih yang kedua bahwa Pancasila selaras dengan syari’at. Artinya kalau kita melacak ayat-ayat dalam Al-Qur’an dan hadits-hadits, banyak yang kita temukan ayat-ayat yang selaras dengan semua sila-sila yang ada dalam Pancasila.
Kedua, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.
Poin kedua menegaskan bahwa Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 mencerminkan nilai tauhid dalam pengertian keimanan Islam. Sila pertama menjadi ruh yang menjiwai seluruh sila lainnya dalam Pancasila.
Ini menjadi penting untuk dipahami bahwa sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi ruh yang menjiwai sila-sila yang lain dan ini sifatnya mengikat tidak boleh dirubah karena ada sebagian golongan yang mencoba untuk mengubah ini. NU sangat berkepentingan untuk menjaga ini.
Bagi NU, pengakuan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa menunjukkan bahwa bangsa Indonesia dibangun di atas fondasi spiritual dan moral yang kuat.
Negara tidak bersifat sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan publik, tetapi juga tidak menjadi negara agama yang hanya mewakili satu kelompok tertentu.
Semua warga negara berada pada kelas yang sama, hak dan kewajiban juga sama tidak dibedakan dengan kelas-kelas tertentu.
Dalam konteks Society 5.0, nilai ketuhanan menjadi kompas moral untuk mengarahkan perkembangan teknologi agar tetap berpijak pada prinsip-prinsip agama dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.
Kemajuan teknologi harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk menyebarkan kebencian, hoaks, radikalisme, maupun perilaku yang merusak pondasi agama.
Ketiga, bagi Nahdhatul Ulama, Islam adalah Akidah dan Syariat meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia.
Poin ketiga menjelaskan bahwa bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah akidah dan syariat yang mengatur hubungan manusia dengan Allah (حبل من الله) serta hubungan antar sesama manusia (حبل من الناس).
Ini juga untuk menegaskan bahwa Pancasila bukanlah akidah dan syariat serta tidak dapat menggantikan kedudukan keduanya.
Pemahaman ini menunjukkan bahwa ajaran Islam tidak hanya berbicara tentang ibadah ritual, tetapi juga mengatur kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, budaya, dan kemasyarakatan.
Oleh karena itu, umat Islam dituntut untuk menghadirkan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan persaudaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di era digital saat ini, NU mendorong umat Islam untuk memanfaatkan teknologi sebagai sarana dakwah yang santun, edukatif, dan moderat.
Media sosial, platform digital, dan kecerdasan buatan dapat menjadi instrumen untuk menyebarkan nilai Islam rahmatan lil ‘alamin yang menyejukkan dan membangun peradaban.
Tentunya hal tersebut sesuai dengan lima prinsip dasar Nahdlatul Ulama (NU) dalam membangun fikrah dan harakah yang meliputi sikap moderat (Tawasuth), seimbang (Tawazun), toleran (Tasamuh), tegak lurus/adil (I’tidal), serta Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
Keempat, penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya.
Poin keempat menegaskan bahwa penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan bagian dari upaya umat Islam Indonesia dalam menjalankan syariat agamanya.
Pandangan ini menunjukkan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sejalan atau selaras dengan prinsip-prinsip universal Islam, seperti keadilan, persatuan, musyawarah, kemanusiaan, dan kesejahteraan sosial.
Oleh sebab itu, mengamalkan Pancasila bukan berarti mengurangi komitmen keagamaan, tetapi justru menjadi bentuk nyata pengamalan ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam Society 5.0, pengamalan Pancasila menjadi semakin relevan. Kemajuan teknologi harus diiringi dengan penguatan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan, gotong royong, toleransi, dan keadilan sosial.
Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi penting agar transformasi digital tidak menimbulkan kesenjangan sosial maupun konflik di tengah masyarakat.
Semakin pesatnya arus teknologi informasi harus sejalan dengan semakin berkualitasnya kecerdasan intelektual (IQ), kecerdasan emosional (EQ), dan kecerdasan spiritual (SQ).
Tiga pilar ini penting untuk menjaga keseimbangan dalam mengasah nalar (IQ), membangun empati (EQ) dan memberikan makna hidup (SQ).
Kelima, sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdhatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.
Sebagai konsekuensi dari sikap tersebut, Nahdlatul Ulama memiliki kewajiban untuk menjaga pemahaman yang benar tentang Pancasila dan mendorong pengamalannya secara murni dan konsekuen oleh seluruh elemen bangsa.
Peran ini diwujudkan melalui pendidikan, dakwah, penguatan moderasi beragama, serta berbagai program pemberdayaan masyarakat.
NU berupaya menjadi jembatan yang mempertemukan nilai-nilai keislaman dengan semangat kebangsaan sehingga tercipta kehidupan yang damai, toleran, dan berkeadilan.
Di tengah derasnya arus informasi digital, tantangan utama adalah penyebaran disinformasi, ujaran kebencian, dan ideologi yang mengancam persatuan bangsa.
Oleh karena itu, NU dituntut untuk terus hadir sebagai penjaga moral dan penguat karakter kebangsaan yang berlandaskan Pancasila.
Harmoni antara Nahdlatul Ulama dan Pancasila merupakan warisan pemikiran para ulama yang telah terbukti mampu menjaga keutuhan Indonesia.
Di era Society 5.0, harmoni tersebut semakin penting untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi berjalan seiring dengan penguatan nilai-nilai agama, kemanusiaan, dan kebangsaan.
Melalui lima prinsip yang dirumuskan dalam Munas Alim Ulama NU Tahun 1983 dan dikukuhkan dalam Muktamar NU ke-27 Tahun 1984, NU menegaskan bahwa Islam dan Pancasila bukanlah dua hal yang saling bertentangan.
Ibarat dua sisi mata uang keduanya justru menjadi kekuatan yang saling melengkapi dalam membangun Indonesia yang maju, beradab, toleran, dan sejahtera.
Dengan semangat tersebut, NU terus berkomitmen menjaga Pancasila sepanjang masa sebagai konsensus nasional sekaligus memperkuat peradaban bangsa di tengah tantangan global era Society 5.0. Wallahu A’lam.
*) Ahmad Hosaini, Wakil Sekretaris PCNU Sumenep dan alumni PP. Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo.

