Oleh: Firdausi
Melekatnya term keulamaan pada diri seseorang bukan melalui suatu proses formal, tetapi melalui pengakuan setelah melalui proses panjang dalam masyarakat itu sendiri. Di mana unsur-unsur keulamaan pada seseorang berupa integritas, kualitas keilmuan dan kredibilitas kesalehan moral dan tanggung jawab sosialnya harus dibuktikan pada khalayak.
Secara historis sulit untuk melacak kapan term ulama menjadi bagian dalam tradisi umat Islam. Paling tidak informasi yang paling awal adalah ketika Nabi berada di Madinah, ada sebagian dari warga yang mengabdikan dirinya untuk memperdalam ilmu-ilmu agama. Di Madinah tercatat sekelompok orang yang tinggal di emperan masjid Madinah memperdalam masalah agama. Di samping kelompok ini ada pula perseorangan yang perdalam spesialisasi tertentu dalam bidang keagamaan, seperti Ibn Abbas yang dikenal sebagai ahli tafsir. Kelompok dan perseorangan ini tampaknya yang kemudian berkembang dan menjadi cikal bakal lahirnya kelompok ulama dalam masyarakat muslim.
Munculnya lembaga keulamaan sebagai hasil proses kemasyarakatan yang secara lambat laun menjadi ulama sebagai orang nomor dua setelah orang tua. Mereka yang dipanggil ulama adalah ilmuan ahli tafsir, ahli hadits dan ahli fiqh, baik yang menulis buku ataupun yang mengajar. Terlebih lagi bagi mereka yang melakukan penelitian dan pengembangan ilmunya. Dengan bertambah luasnya wilayah kekuasaan Islam, maka semakin banyak pemeluknya. Mereka pun membutuhkan sosok pembimbing yang mengarahkan hidupnya untuk memahami ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Disinilah kemudian penyebaran para pengajar yang secara resmi diangkat oleh khalifah untuk mengajar masjid-masjid.
Ulama merupakan sosok yang sangat strategis dalam Islam. Dalam banyak hal, mereka dipandang menempati kedudukan dan otoritas keagamaan setelah Nabi Muhammad sendiri. Salah satu hadis bahkan menyatakan al-’Ulama ’Waratsah al-Anbiya’. Wajar jika dalam Islam, posisi mereka dihormati. Pendapat mereka juga dianggap mengikat dalam berbagai masalah, bukan hanya menyangkut masalah ibadah semata tetapi juga aspek kehidupan sehari-hari. Signifikansi peran ulama dalam Islam terletak pada kenyataan. Beliau dipandang sebagai penafsir-penafsir yang sah dari sumber-sumber asli ajaran Islam (Al-Qur’an dan hadits). Selain memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan ketinggian akhlak, ulama juga bergerak di berbagai kegiatan sosial, seperti di contohkan oleh para Walisongo dan muassis Nahdlatul Ulama.
Dari penjelasana di atas, benang merahnya adalah ulama sebagai tokoh terpelajar muslim, hingga saat ini telah mempertahankan status mereka sebagai pewaris simbol-simbol Islam. Orang tidak akan dapat menyebut suatu lembaga dengan mengabaikan bentuk lembaga ulama, dalam arti kepentingan ulama pasti terkait dengan masa depan Islam. Karena itu, jelas pula bahwa tidak ada satu pun kelompok yang dapat disamakan dengan tradisi Islam seperti yang telah diperankan oleh ulama.
Institusi sosial yang paling dekat hubungannya dengan ulama adalah institusi pendidikan yang berhubungan dengan statusnya sebagai elite intelektual. Hubungan ulama dan institusi pendidikan hadir dalam bentuk suatu hubungan yang mutual saling terkait dan saling membutuhkan. Ada dua pola hubungan ulama dan institusi pendidikan Islam. Di satu sisi lembaga pendidikan Islam adalah merupakan sarana transmisi keilmuan bagi ilmu yang dimiliki oleh ulama, sementara di sisi lain, institusi-institusi formal atau tidak formal dari pendidikan, adalah sarana pembentukan dan pengkaderan ulama.
Hubungannya dengan institusi pendidikan, ulama terlibat sebagai fungsionaris yang mempunyai peran sentral. Peranan tersebut terlihat dalam setiap tahap perkembangan institusi pendidikan Islam dalam berbagai bentuknya seperti majlis, halaqah, maktab, kuttab, jami’, madrasah, zatuiyyah dan ribat. lstilah umum bagi ulama yang ditemukan dalam berbagai institusi ini adalah mudarris atau mu’allim. Ketika lembaga pendidikan Islam semakin berkembang, maka hirarkinya pun semakin kompleks. Selain didasarkan pada ikatan historis dengan lembaga yang ada, ulama juga memiliki keahlian yang unggul, sehingga beliau mendapat gelar syeikh.
Dari uraian di atas kita dapatkan ada dua pola hubungan antara ulama dan institusi pendidikan yaitu pada masjid dan lembaga lainnya sebelum madrasah. Hubungan antara ulama dengan isntitusi pendidikan berada dalam satu hubungan yang berbeda dengan pola hubungan yang terjadi, setelah adanya madrasah. Dalam lingkup madrasah, hubungan antara ulama dan murid lebih terkendali dalam pengertian pemilahan-pemilahan pengajaran ataupun tingkatan pengajaran, ataupun keterlibatan penguasa dan pemberi waqaf. Hubungan yang sangat erat ini memberikan gambaran bahwa ulama dalam menigkatkan pendidikan khususnya dalam pendidikan Islam mempunyai peran yang penting dalam mengawal kemajuan pendidikan di Indonesia.
*) Direktur NU Online Sumenep

