Kota, NU Online Sumenep
KH M Zainur Rahman Hammam Ali, Wakil Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep mengulas konsekuensi hukum haramnya peringatan maulid Nabi manakala disertai dengan hal-hal yang diharamkan.
Hukum itu dipahami dari kitab At-Tanbihat Al-Wajibat, karya Hadratussyekh KH M Hasyim Asyari pada Tanbih Ketujuh. Diketahui, ngaji kitab online ini bagian dari program Lembaga Ta’lif wan-Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Sumenep.
Dijelaskan, Syekh Ibnu al-Hajj al-Fasi dalam Hasyiyah-nya mengatakan, sesuatu yang diperuntukkan untuk pengagungan, namun digunakan untuk sebaiknya, itu hukumnya haram.
“Walaupun berbentuk pujian pada Allah dan nabi, serta bershalawat, namun digunakan untuk hal-hal yang diharamkan, hukumnya haram,” ungkapnya saat dikonfirmasi NU Online Sumenep, Selasa (11/10/2022).
Sesuai redaksi aslinya, Al-Fasi menyatakan bahwa seburuk-buruknya kebiasaan yang dilakukan oleh seorang pemain alat-alat musik yang memang diharamkan, misalnya kecapi dan sejenisnya, adalah mengawali (pertunjukan) dengan memuji Allah atau Nabi SAW, atau mengakhirinya dengan doa-doa.
Jika hal itu mereka lakukan dengan untuk menghalalkan perangkat yang haram itu, maka hal ini dekat pada kekufuran. Sedangkan jika (bacaan mulia itu dibaca) untuk meleburkan dosa (penggunaan alatnya), maka ini merupakan kebodohan besar, bahkan lebih mendejati sikap meremehkan.
“Pujian, doa dan shalawat, tidak bermasalah, jelas baik. Namun ketika diiringi dengan alat-alat yang diharamkan, maka haram, dan keharamannya bertambah dari penggunaan kalimat mulia untuk momen yang diharamkan. Ketetapan ini juga berlaku sebaliknya, yaitu manakala perangkat yang peruntukannya pada kehinaan digunakan dalam momen pengagungan seperti peringatan maulid,” papar pengasuh Pondok Pesantren Al-Muqri Karang Kapoh Prenduan itu.
“Dari sini kita tahu, melakukan dosa-dosa yang dimasukkan dalam rentetan maulid itu lebih dekat pada merendahkan derajat serta meremehkan kanjeng nabi. Karena memuliakan nabi itu dengan bertatakrama dengan sikap yang layak di hadapan beliau,” ucapnya.
“Menghormati Nabi wajib bagi umatnya. Baik saat Nabi hidup ataupun sudah wafat,” imbuh Mustasyar Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Pragaan itu.
Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, beliau mengusahkan bahwa ketika Nabi bertemu dengan sahabat dari kalangan Muhajirin dan Anshar, ia melihat para sahabat sedang duduk. Di antaranya ada Abu Bakar Shiddiq r.a dan Umar bin Khattab r.a.
“Tak ada satupun di antara sahabat itu mengangkat kepala untuk melihat Rasulullah. Semuanya menundukkan kepala karena kewibawaan nabi. Kecuali sahabat terdekatnya, yakni Abu Bakar dan Umar, yang memandang Nabi ketika datang, dan Nabi pun memandang mereka. Nabi dan kedua sahabat itu juga saling melempar senyum,” terangnya.
Kiai Zainur juga membacakan riwayat Usamah bin Syarik, bahwa saat sowan pada Nabi SAW, dia melihat para sahabat di sekitar beliau bersikap seolah ada burung bertengger di atas kepala, saking tenang dan tawadhuknya.
“Begitu takdhim dan bertatakramanya sahabat dihadapan Nabi. Dan itu menjadi acuan bagi kita. Ini pengagungan luar biasa yang dicontohkan sahabat, dan sepatutnya kita tiru walaupun Nabi telah tiada,” tambahnya.
Menurut Pembina Pengurus Cabang (PC) LTNNU Sumenep itu, membaca shalawat, khususnya di acara maulid, adalah bentuk komunikasi seseorang dengan Nabi. Apalagi ditambah membayangkan Nabi hadir di situ. Ini seharusnya memunculkan rasa ta’dhim dan penghormatan, sehingga tumbuh perasaan segan untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat.
Tak hanya itu, di Tanbih Kedelapan, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur itu menyitir pernyataan Imam al-Qadhi Iyadh yang menyimpulkan bahwa orang yang merendahkan derajat Nabi dan menyakiti beliau, itu dihukum bunuh.
Di dalam kitab As-Syifa, Imam al-Qadhi Iyadh menegaskan bahwa umat nabi harus memenuhi hak-hak beliau berupa kewajiban berbakti, mengagungkan, menghormat, dan memulikaan beliau.
“Sesuai kewajiban ini, dalam Al-Qur’an, Allah mengharamkan setiap individu menyakiti Nabi. Bahkan ulama sepakat, orang yang merendahkan derajat Nabi itu dihukum bunuh, apapun bentuk penghinaannya” tandasnya.
Editor : Ach Zubairi Karim

