spot_img
Categories:

Kisah Raja Ke-13 Jokotole Sumenep 

- Advertisement -

Bila berkunjung ke Sumenep, para pelancong pasti mendengar kisah kedigdayaan dan kejayaan Raja ke-13 Sumenep yang dikebumikan di Desa Lanjuk, Kecamatan Manding. Beliau adalah Jokotole, putra dari pasangan Pengeran Ario Adi Poday (Raja ke-12) dan Raden Ayu Potre Koneng. Secara nasab, beliau masih cicit dari Pengeran Bukabu.

Sebagaimana cerita yang lumrah didengar warga Sumenep, pernikahan ayah dan ibu Jokotole aneh, karena pernikahannya dilakukan secara batin (melalui mimpi). Kala itu, banyak orang yang tidak mempercayai perkawinan tersebut. Bahkan kehamilan Raden Ayu Potre Koneng dianggap hamil di luar nikah. Oleh sebab itu, ayahnya marah besar, sehingga bayinya diletakkan di hutan oleh dayang atas suruhan ayahnya.

Singkat cerita, bayi itu ditemukan oleh Empu Kelleng seorang pandai besi di Desa Pakandangan Kecamatan Bluto. Sedangkan bayi tersebut diberi susu dari seekor kerbau putih milik Empu Kelleng. Ketika berusia 6 tahunan, ia mahir membuat perkakas besi, sebut saja keris, pisau dan alat-alat lainnya.

- Advertisement -

Pengabdian di Majapahit

Ketika beranjak dewasa, ia memiliki jasa kepada Majapahi, yakni Jokotole membuat pintu gerbang Kerajaan Majapahit yang kala itu dipimpin oleh Raja Brawijaya VII. Sejak itulah awal mula ia dikenal oleh raja dan menetap di sana.

Saat kasus pemberontakan Blambangan, Jokotole mempunyai peran saat mengusut kasus itu sampai ke akar-akarnya. Atas jasanya tersebut, raja ingin menikahkannya dengan putrinya bernama Dewi Mas Kumambang. Namun niat itu ditarik oleh raja lantara ada hasutan dari patih. Yang menjadi gantinya adalah Dewi Ratnadi yang waktu itu buta dan menderita penyakit cacar.

- Advertisement -

Setalah lama menetap di Majapahit, Jokotole memilih pulang ke Madura sambil membawa istrinya. Di tengah perjalanan, istrinya minta izin buang air. Berhubung di lokasi terdapat udara, maka tongkat istrinya ditancapkan ke tanah sehingga mengeluarkan udara dan air yang mengenai matanya yang buta. Saat membuka mata, keajaiban pun terjadi, yakni istri Jokotole dapat melihat kembali. Kini tempat itu diberi nama Socah di Bangkalan.

Menjadi Raja Sumenep

Dalam babad Sumenep, Jokotole dinobatkan sebagai raja pada tahun 1415, tepatnya menggantikan ayahnya atau setelah bertemu dengan ibunya. Ia diberi gelar dengan sebutan Arya Secodiningrat III.

Menurut babad Sumenep yang melegenda itu, datanglah musuh ke Sumenep yang dimpin oleh Dampu Awang atau Sempo Tua Lang yang mengendari kapal layar yang konon bisa terbang. Sebagian tokoh menyatakan bahwa Dampu Awang datang dari negeri China, ada pula yang mengatakan datang dari Bali. Wallahu a’lam.

Dalam peperangan itu Jokotole mengendari kuda terbang atas petunjuk pamannya yang bernama Adirasa. Di atas kudanya, Jokotole menahan kekang kudanya sehingga menoleh ke belakang, kemudian ia mencambukkan cumetinya hingga perahu Dampu Awang hancur. Dari kejadian inilah kuda Megaremmeng itu dijadikan lambang kerajaan Sumenep. (Lihat Iwan Kuswandi, Jejak Dakwah Para Wali: 23)

Nama Jokotole kini melegenda di telinga masyarakat Sumenep. Jasa yang tertulis dalam sejarah ialah ia pembuat pintu gerbang kerajaan Majapahit dan pendiri banteng Kalimo’ok melawan orang-orang Bali. Adapun masa pengabdiannya berakhir pada tahun 1460, kemudian digantikan oleh Arya Wigananda (Ario Secodiningrat IV) putra pertama Jokotole

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

7
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...
Foto: NUOS

Keputusan Bahtsul Masail PCNU Sumenep: Hukum Berbisnis Rokok Ilegal

4
KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL PCNU SUMENEP DI MWCNU GAPURA YAYASAN MANHALUL ‘IRFAN Ahad, 13 Maret 2022 M / 10 Sya'ban 1443 H Pimpinan Sidang: MOH. SYAFIQ MAS’UD Dewan Tashih: KH. HAFIDHI SYARBINI Dewan...