Image Slider

Menyingkap Urgensi Tujuan Menikah

Oleh: Lukmanul Hakim

Menikah adalah suatu momen yang sangat istimewa yang terjadi pada diri manusia. Dengan menikah sesuatu yang dulu dilarang akhirnya bisa bernilai ibadah. Oleh karenanya menikah sangat dinanti oleh para muda-mudi yang telah baligh.

Hukum menikah dalam Islam pun kondisional, artinya hukum yang berlaku sesuai dengan keadaan seseorang. Pernikahan akan menjadi sunah apabila seorang pria telah dewasa dan mampu memberi nafkah lahir dan batin. Menjadi wajib manakala jika tidak segera menikah akan mudah terjadi zina, bahkan hukum menikah bisa menjadi haram mana kala tujuannya untuk menyakiti.

Menikah bukanlah perkara sepele, karena dalam pernikahan akan ada tanggung jawab besar setelahnya. Ketika ijab qabul pernikahan telah diselenggarakan sesuai syarat dan rukunnya, maka saat itulah seorang laki-laki telah mengambil alih tanggung jawab besar seorang anak perempuan dari ayahnya.

Oleh karenanya, membimbing seorang istri menuju jalan Allah SWT adalah suatu keharusan, karena ia akan mampu menyeret suami ke neraka-Nya jika sampai istri menyimpang dari jalan-Nya. Bahkan untuk urusan dunia sekalipun, ketika seorang pria menikahi seorang anak perempuan dari seorang ayah berarti ia benar-benar harus bisa berjuang memberinya nafkah lahir dan batin.

Nafkah lahir tentu bukan hanya memberikannya uang belanja untuk kemudian dimakan bersama dengannya, namun lebih dari itu harus mampu memberikan segala hal yang ia butuhkan.

Kebutuhan wanita yang kompleks tentu harus dipikirkan dan penuhi, mulai dari kebutuhan make-up, pakaian, dan berbagai kebutuhan wanita lainnya, termasuk di dalamnya kebutuhan dalam hal menuntut ilmu.

Semua tanggung jawab besar seorang suami yaitu menuntut untuk bekerja keras agar mendapatkan pundi-pundi rupiah, sehingga akan mampu mencukupi segala hal yang dibutuhkan oleh istrinya. Seharusnya setelah menikah beban orang tua istri makin berkurang dan kebutuhan istri semakin mudah dipenuhi bukan justru menuntut ia untuk mengurangi hal-hal yang biasanya orang tuanya penuhi.

Lebih dari itu menikah berarti juga cambuk bagi seorang suami agar semakin semangat memperdalam ilmu agama-Nya, agar mampu mengarahkan keluarganya ke jalan surga-Nya. Bukankah sudah jelas dalam kitab suci Al-Qur’an yaitu menyuruh untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka yang bahan bakarnya dari jin dan manusia. Tentu hanya dengan keimanan dan ilmu agama yang tinggi akan lebih mudah menjaga dan mengarahkan mereka.

Sebuah angkutan umum hanya akan melaju pada arah tujuannya. Jika ingin menuju Jakarta tidak mungkin sampai jika naik angkutan umum jurusan Purwokerto. Inilah gambaran kecil akan pentingnya suatu tujuan (niat). Bahkan ada suatu hadits yang sangat populer ditelinga kita, setiap kiai dan ustadz hampir sudah semua membahas hadits ini yaitu “Innamal A’malu Binniyat” yang artinya amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya.

Hadits di atas adalah sebuah motivasi besar agar dalam setiap hal bisa memiliki niat yang besar, terpuji, dan yang paling penting bernilai ibadah. Hal ini dikarenakan jika kita berniat besar meski baru bisa melakukan hal-hal kecil, semoga Allah SWT menuliskan pahalanya sebesar niat kita tersebut.

Dewasa ini, sering dilhat banyak pernikahan yang kandas di tengah jalan, berakhir dengan permusuhan dan perceraian. Faktor terbesar dari semua ini tentu dikarenakan salahnya niat menikah tersebut. Seorang pasangan muda-mudi banyak yang menikah hanya karena untuk memuaskan hasrat seksualnya, sehingga setelah itu semua mudah didapatkan pernikahan menjadi hampa tanpa ada lagi tujuan. Akibatnya sedikit saja gesekan dan problem dianggapnya masalah besar bahkan menjadikannya jalan kesempatan menuju perpisahan.

Jika niat menikah hanya karena sebuah kecantikan ataupun harta kekayaan tentu ia akan mudah sirna ditengah bahkan diawal perjalanan. Karena kecantikan dan harta merupakan keinginan nafsu, di mana ia akan mudah hilang dan menuntut mendapatkan yang lebih setelah mendapatkan. Akibatnya tentu terjadilah kembali perceraian. Maka dari itu, perbaikilah niat, agar pernikahan menjadi abadi hingga akhir hayat nanti.

*) Mahasiswa Semester VIII Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (Instika) Guluk-Guluk, Kepala Perpustakaan MA 1 Annuqayah Guluk-Guluk Periode 2020-2021, dan Sekretaris Lajnah Falakiyah Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk Periode 2020-2021.

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga