Gapura, NU Online Sumenep.
PAC Fatayat NU Gapura saat ini memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang berbasis ranting. Salah satu kegiatan berbasis ranting sekaligus yang getol dilaksanakan PAC Fatayat NU Gapura adalah mensosialisasikan UU Perkawinan ke ranting-ranting. Kegiatan yang dikomando oleh Divisi Bidang Hukum, Politik, dan Advokasi itu dilakukan melalui kerja sama dengan KUA setempat.
Pada Jumat (19/03/21) sosialisasi Uu Perkawinan tersebut dilakukan di ranting Fatayat Gapura Tengah 1 dan 2 digabung menjadi satu bertempat di kentor MWCNU Gapura.
Ny. Hj Muthmainnah, pembina Fatayat ranting Gapura Tengah yang juga ketua 2 PAC Fatayat NU Gapura, sekaligus penyuluh agama kecamatan Gapura dalam acara tersebut meminta agar pernikahan dilakukan secara legal di KUA dengan cara berkoordinasi dengan modin.
“Saya berharap agar setiap pèrnikahan dilaporkan ke pihak yang bertugas yaitu KUA bisa melalui modin agar dapat legalitas,” tegasnya.
Ia juga menerangkan bahwa menurut UU Perkawinan tahun 2019, perempuan dan laki-laki boleh menikah dengan syarat umur minimal 19 tahun. Jika kurang dari batas minimal itu maka harus mengajukan dispen ke PA.
Sementara Fithratul Qayyimah, selaku sekretaris PAC Fatayat NU Gapura menjelaskan bahwa kegiatan Sosialisasi UU Perkawinan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anggota Fatayat ranting mengenai syarat-syarat pernikahan yang baik menurut agama dan negara. Pernikahan yang baik menurut agama lebih diarahkan pada upaya yang harus dilakukan pasangan suami-istri untuk menggapai kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. Sedangkan pernikahan yang baik menurut negara lebih menekan pada pembahasan perkawinan yang sah dengan jalan pernikahan resmi melalui KUA, baik bagi yang sudah cukup umur, maupun bagi yang masih belum cukup umur tetapi memperoleh dispensasi, sehingga setiap Pasutri nantinya mempunyai buku nikah.
“Upaya ini sebenarnya berawal pada kenyataan pahit saat kegiatan isbat nikah massal pada tahun 2016 yang dilakukan PAC Fatayay NU Gapura bekerja sama dengan kabag hukum. Dari kegiatan itu terdeteksi adanya kenyataan miris di antaranya, banyaknya pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah, banyaknya pasangan suami istri yang menikah di bawah umur atau di bawah standart nikah yang semestinya, ada yang memang sengaja tidak mengurus buku nikah, ada juga yang mengurus tetapi tida diindahkan oleh pihak yang berwenang,” sambung Fithratul Qayyimah kemudian.
Selain itu, koordinator Divisi Bidang Hukum, Politik, dan Advokasi, Siti Nur Badriana mengatakan bahwa kegiatan itu jadwalnya kondisional, menyesuaikan dengan pertemuan rutin Fatayat NU di tingkat Ranting. Biasanya ada dua sampai empat ranting yang bisa kunjungi per bulan. Sedangkan untuk bulan November lalu, kegiatan ini sementara ditiadakan karena bersamaan dengan kegiatan-kegiatan maulid dan sosialisasi politik.
“Targetnya 16 Ranting Fatayat Nu yang ada di kecamatan Gapura akan dikunjungi semua. Sampai saat ini sudah ada 7 ranting yang dikunjungi untuk kegiatan sosialisasi UU perkawinan tersebut, antara lain Ranting Gapura Timur, Grujugan, Longos, Andulang, Gapura Barat, Banjar Timur, dan Batu Dinding,” pungkasnya.
Pewarta: A. Warits Rovi
Editor: Ibnu Abbas

