spot_img
Categories:

Asilah Bahstul Masail NU Sumenep (2): Haji dan Umrah, Kewajiban Simultan atau Parsial?

- Advertisement -

Deskripsi Masalah

Sebagai ibadah yang hanya diwajibkan bagi kalangan orang-orang elit, ibadah haji dan umroh bisa dibilang sebagai moment langka yang sulit untuk didapat, mulai dari banyaknya persyaratan dan sederet prosedur yang begitu ketat, hingga masa antrian yang semakin lambat, tentunya kesempatan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja lewat. Dari situlah muncul inisiatif untuk melakukan dua ibadah sekaligus dengan satu kali perjalanan, ibarat kata sekali dayung dua pulau terlampaui.

Secara teknis ada tiga model yang bisa dilakukan untuk memenuhi hasrat tersebut:

  1. Haji tamatthu’, mekanismenya dengan melakukan ibadah umrah terlebih dahulu kemudian haji pada musim itu juga. Mayoritas jamaah haji Indonesia menunaikan ibadah haji model ini.
  2. Haji Ifrad, yaitu dengan melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu baru kemudian melaksanakan ibadah umrah setelahnya.
  3. Haji qiran, yaitu dengan melaksanakan ihram haji dan umrah secara bersamaan dalam satu miqat sekaligus.

Pertanyaan :

  1. Apakah haji dan umroh merupakan kewajiban satu paket (tidak mustaqil) dan harus dilakukan setiap kali melakukan haji?
  2. Jika tidak mustaqil (parsial), berdosakah orang yang mampu melakukan umroh namun tidak melakukannya?

Asilah Bahtsul Masail ini akan dibahas pada Bahtsul Masail dan Konsolidasi Organisasi PCNU Sumenep di MWCNU Bluto yang dipusatkan di Pondok Pesantren Nurul Huda V Gingging, Bluto, Ahad (11/09/2022) mendatang.

Asilah lain di forum Bahtsul Masail tersebut silakan cek di Asilah Bahtsul Masail NU Sumenep (1): Aliran Baru yang Meresahkan

- Advertisement -

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Redaksi
Redaksihttps://pcnusumenep.or.id
Website resmi Nahdlatul Ulama Sumenep, menyajikan informasi tentang Nahdlatul Ulama dan keislaman di seluruh Sumenep.
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

4
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...