Deskripsi Masalah
Sebagai ibadah yang hanya diwajibkan bagi kalangan orang-orang elit, ibadah haji dan umroh bisa dibilang sebagai moment langka yang sulit untuk didapat, mulai dari banyaknya persyaratan dan sederet prosedur yang begitu ketat, hingga masa antrian yang semakin lambat, tentunya kesempatan tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja lewat. Dari situlah muncul inisiatif untuk melakukan dua ibadah sekaligus dengan satu kali perjalanan, ibarat kata sekali dayung dua pulau terlampaui.
Secara teknis ada tiga model yang bisa dilakukan untuk memenuhi hasrat tersebut:
- Haji tamatthu’, mekanismenya dengan melakukan ibadah umrah terlebih dahulu kemudian haji pada musim itu juga. Mayoritas jamaah haji Indonesia menunaikan ibadah haji model ini.
- Haji Ifrad, yaitu dengan melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu baru kemudian melaksanakan ibadah umrah setelahnya.
- Haji qiran, yaitu dengan melaksanakan ihram haji dan umrah secara bersamaan dalam satu miqat sekaligus.
Pertanyaan :
- Apakah haji dan umroh merupakan kewajiban satu paket (tidak mustaqil) dan harus dilakukan setiap kali melakukan haji?
- Jika tidak mustaqil (parsial), berdosakah orang yang mampu melakukan umroh namun tidak melakukannya?
Asilah Bahtsul Masail ini akan dibahas pada Bahtsul Masail dan Konsolidasi Organisasi PCNU Sumenep di MWCNU Bluto yang dipusatkan di Pondok Pesantren Nurul Huda V Gingging, Bluto, Ahad (11/09/2022) mendatang.
Asilah lain di forum Bahtsul Masail tersebut silakan cek di Asilah Bahtsul Masail NU Sumenep (1): Aliran Baru yang Meresahkan