Image Slider

Cegah Nikah Dini, LKK NU Sumenep Gelar Bedah Buku Nalar Kritis Muslimah

Kota, NU Online Sumenep

Lembaga Kemashlahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep membedah buku “Nalar Kritis Muslimah” karya Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm. dengan mengangkat tema ‘Perkawinan Anak dan Keadilan Hakiki bagi Perempuan’.

Acara yang diselenggarakan di platform Instagram secara live ini berlangsung selama kurang-lebih satu jam antara @lkknusumenep dan @ngaji_kgi, dimoderatori langsung oleh Ketua LKK PCNU Sumenep, Nyai Raudlatun Odak, pada Selasa (4/5/2021),

Bedah buku Nalar Kritis Muslimah adalah kegiatan yang secara rutin digelar oleh Ngaji KGI (Keadilan Gender Islam) asuhan Nur Rofiah selama bulan Ramadan setiap sore hari dengan tema yang berbeda-beda sesuai konten buku. LKKNU PCNU Sumenep kemudian turut ambil bagian di dalamnya dengan pilihan tema di atas.

Tema perkawinan anak dipilih sebab LKKNU PCNU Sumenep memiliki concern soal isu tersebut. Kawin anak dalam pemahaman LKKNU adalah salah satu faktor yang dapat menghambat tercapainya keluarga maslahah. Sebab perkawinan dan membangun keluarga dibutuhkan kesiapan lahir dan batin, fisik juga mental.

Sayangnya, fenomena kawin anak cukup tinggi di Sumenep; selain hal ini menjauhkan dari tercapainya tujuan pernikahan (sakinah mawaddah wa rahmah), hal ini juga berdampak terutama pada perempuan baik secara individu maupun secara sosial.

Hal tersebut dibenarkan oleh Nur Rofiah. Menurutnya, dampak perkawinan anak pada perempuan dan laki-laki begitu berbeda karena faktor biologis dan sosial antara keduanya berbeda. Perempuan memiliki sistem reproduksi yang jauh lebih kompleks dibanding laki-laki.

Kesiapan alat reproduksi juga sangat ditentukan oleh usia. Melalui perkawinan, seorang anak perempuan dapat mengalami hubungan seksual, kehamilan, kelahiran, nifas, dan masa menyusui di usia anak.

“Seluruhnya itu dapat berdampak sangat signifikan, melelahkan, dan berat bagi perempuan dalam jangka waktu yang lama. Dan bayangkan jika itu semua harus dilalui dan ditanggung oleh seorang anak,” ujar Pengurus LKK Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Beliau juga meminta agar semua pihak membangun empati pada anak yang dinikahkan dini. Aktivitas seksual, misalnya, secara umum tidak diperkenalkan pada anak dan bahkan anak dilarang menonton tayangan/film yang berisi adegan seksual. Dalam nikah anak, anak-anak bukan saja menonton adegan seksual, tapi justru diajak melakukan itu, dan bisa jadi dalam kondisi tidak tahu dan tidak memahami bagaimana melakukan hubungan seksual yang sehat, konsekuensi dari hubungan seksual, serta soal kesehatan reproduksi.

“Meski laki-laki juga melakukan hubungan seksual, dampak reproduksinya sangat berbeda dengan perempuan. Aktivitas reproduksi laki-laki berhenti hanya pada keluarnya sperma, sementara pada perempuan aktivitas reproduksi dapat melibatkan lecet dan kesakitan pada vagina, kehamilan, perubahan hormon, melahirkan, mengeluarkan darah nifas, dan menyusui yang seluruhnya mendatangkan rasa sakit serta kepayahan juga berpotensi pada kematian ibu karena ketidaksiapan alat reproduksi,” imbuhnya.

Sementara dari aspek sosial, menurut Nur Rofiah, perempuan akibat perkawinan anak dapat putus sekolah (bisa juga terjadi pada laki-laki), menanggung kerja domestik dan pengasuhan, potensi KDRT dan cerai dini sebab ketidaksiapan mental suami-istri.

“Jika terjadi perceraian, perempuan juga akan menanggung beban ekonomi bagi dirinya dan anaknya, terjebak kemiskinan karena akses terhadap pekerjaan menjadi rendah dan sempit akibat pendidikan dan daya saing rendah, mendapat stigma janda yang akibatnya bisa sangat tidak sederhana,” tandasnya.

Hal itu semua menurutnya dapat menimpa perempuan yang usianya masih anak, tapi tidak (selalu) dialami oleh laki-laki yang juga mengalami perkawinan anak.

“Gambaran di atas jelas menunjukkan bahwa perkawinan anak membawa lebih banyak kemudharatan baik bagi pengantin anak, baik laki-laki lebih-lebih pada perempuan,” paparnya saat memberikan materi..

Dirinya juga menambahkan terkait persoalan yang akan terjadi jika perkawinannya antara laki-laki dewasa dan perempuan anak, maka jelas kemudharatan itu hanya ada pada pihak perempuan. Dalam perspektif keadilan hakiki yang dikembangkan dalam Keadilan Gender Islam, suatu tindakan haruslah maslahat atau berdampak baik bagi laki-laki dan perempuan.

Dalam tindakan yang relasional (melibatkan laki-laki dan perempuan) kedua pihak harus sama-sama merasakan kemaslahatan dari tindakan tersebut. Apabila mafsadat atau bahkan mudharat bagi keduanya atau maslahat bagi salah satu tetapi mafsadat dan mudharat bagi pihak yang lain, maka tindakan tersebut harus dicegah jangan sampai terjadi.

“Dengan begitu, perkawinan anak yang mendatangkan kemudharatan bagi perempuan—meski bagi laki-laki bisa saja maslahat (sebab bisa menyalurkan hasrat seksual secara halal)—wajib dicegah,” pintanya.

Nur Rofiah menyadari tantangan pencegahan perkawinan anak sangat berat, baik yang bersifat struktural dan kultural. Dalam konteks Sumenep, tantangan kultural sangat dominan.

Menurutnya, kesadaran akan bahaya dari perkawinan anak perlu dibangun lebih dulu. Caranya dengan membangun kesadaran tentang perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan yang membawa dampak berbeda pada aktivitas reproduksi keduanya.

“Pendekatan kultural yang juga efektif dilakukan adalah melalui pemahaman agama. Penting memunculkan pemahaman agama yang dimotori oleh ulama-ulama lokal yang mendukung pada pencegahan kawin anak. Pendekatan kultural yang lain juga perlu dicari bersama yang paling sesuai dengan konteks daerah Sumenep,” ujarnya memberikan solusi.

Perbincangan dengan Nur Rofiah tentang perkawinan anak secara prinsip sejalan dengan program-program yang disusun dan sedang dijalankan oleh LKKNU PCNU Sumenep.

Pada program yang sedang berjalan, yaitu seri webinar pengasuhan, LKK PCNU Sumenep mencoba menunjukkan betapa pengasuhan adalah proses kompleks yang dibutuhkan kerja sama dan kedewasaan antara ibu dan ayah.

“Artinya, orang yang menjadi ibu dan ayah haruslah seorang dewasa yang siap lahir batin, bukan anak-anak,” ungkap Iva Misbah, salah seorang pengurus LKKNU PCNU Sumenep.

Dan pada program yang akan datang, LKKNU PCNU Sumenep sedang bersiap untuk merilis sekolah keluarga maslahah yang kurikulumnya disusun salah satunya dimaksudkan sebagai upaya preventif terhadap perkawinan anak.

Editor: Ibnu Abbas

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga