Oleh: Fawaid Zaini*)
Ketika seseorang ingin mendalami ideologi organisasi keagamaan di masyarakat Sumenep, caranya cukup sederhana. Cukup bertanya, “Panjenengan organisasi apa?” Hampir bisa dipastikan sekitar 95 persen akan menjawab, “Saya NU.” Banyak yang bahkan menjawab lebih ekstrem, “Saya sudah NU sejak dalam kandungan ibu.”
Jawaban itu bukan sekadar retorika. Itu berasal dari pengalaman sosial dan keagamaan yang telah terjalin sejak kecil. Sejak belajar huruf hijaiyah, membaca Al-Qur’an, mengikuti tahlil, yasinan, qunut Subuh, maulid, istighasah, hingga tradisi slametan, masyarakat telah tumbuh dalam kultur Ahlussunnah wal Jamaah yang ada dalam Nahdlatul Ulama. Dengan kata lain, identitas ke-NU-an mereka bukan dibentuk dari kartu anggota, tetapi melalui warisan budaya yang mengalir dari generasi ke generasi.
Karena itu, mempertanyakan afiliasi organisasi keagamaan masyarakat Sumenep pada level identitas sering terasa tidak relevan. Mereka tidak hanya merasa sebagai warga NU, tetapi juga melihat identitas itu sebagai bagian dari diri mereka. Bahkan pada saat tertentu, seseorang mungkin merasa tersinggung jika dikategorikan sebagai bagian dari organisasi Islam lain selain NU. Ini menunjukkan bahwa NU telah melampaui batas organisasi dan menjadi identitas sosial serta budaya masyarakat.
Namun, di balik kokohnya identitas tersebut, terdapat paradoks yang perlu direnungkan. Pengakuan sebagai warga NU tidak selalu sejalan dengan keterlibatan dalam organisasi NU. Di sinilah terlihat jurang yang semakin lebar antara NU sebagai kultur dan NU sebagai struktur.
Banyak desa di Kabupaten Sumenep menunjukkan realitas ini. Hampir seluruh masyarakat mengidentifikasi diri sebagai Nahdliyin dan menjalankan amaliah NU dalam kehidupan sehari-hari. Namun, ketika melihat aktivitas jam’iyah, gambaran berubah. Forum Lailatul Ijtima’ yang menjadi tempat konsolidasi warga NU tidak lagi berjalan rutin. Hanya beberapa badan otonom dan lembaga NU yang aktif.
Pertanyaan mendasar muncul: bagaimana mungkin sebuah organisasi memiliki basis kultural yang begitu besar, tetapi mengalami keterbatasan dalam menggerakkan partisipasi? Mengapa masyarakat berkomitmen menjalankan tradisi NU, tetapi merasa tidak perlu dalam struktur NU? Apakah mereka sudah merasa cukup menjadi Nahdliyin secara kultural tanpa berjam’iyah, atau apakah organisasi NU belum dapat menawarkan model pengabdian yang relevan dengan perubahan sosial saat ini?
Pertanyaan-pertanyaan ini seharusnya menjadi fokus diskusi hari ini. Sebab, tantangan terbesar NU tampaknya bukan lagi mempertahankan identitas kultural, karena identitas itu sudah hidup dan mengakar. Tantangannya adalah mengubah kekuatan budaya tersebut menjadi energi organisasi yang bisa melahirkan kader, memberdayakan masyarakat, dan memastikan kelangsungan perjuangan Nahdlatul Ulama di masa depan.
Di lapangan, ada beberapa faktor penyebab lemahnya kesadaran berorganisasi.
Pertama, keberhasilan dakwah kultural justru mengaburkan peran organisasi. Tradisi telah berjalan sendiri sehingga tanpa organisasi dianggap tidak lagi diperlukan.
Paradoks terbesar yang dihadapi Nahdlatul Ulama saat ini justru muncul dari keberhasilan dakwah kulturalnya. Selama puluhan tahun, NU sukses mengubah ajaran Ahlussunnah wal Jamaah menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat lewat pesantren, keluarga, masjid, dan berbagai tradisi keagamaan.
Akibatnya, amaliah an-Nahdliyah tidak lagi dilihat sebagai hasil perjuangan sebuah organisasi, melainkan praktik keagamaan yang dianggap natural dan diwariskan. Ketika budaya berjalan secara otonom, organisasi menjadi tidak terlihat.
Masyarakat menikmati hasil dakwah NU, tetapi secara perlahan melupakan institusi yang sudah lama memproduksi, menjaga, dan menghidupkan tradisi tersebut. Inilah ironi keberhasilan NU: semakin kuat kultur membudaya, semakin lemah kesadaran bahwa kultur tidak lahir secara spontan, melainkan didukung oleh upaya kaderisasi, kepemimpinan, dan kelembagaan yang terus-menerus.
Jika pandangan ini terus meluas, NU berisiko mengalami situasi di mana tradisi tetap hidup, tetapi organisasi yang menjaga tradisi kehilangan kemampuan untuk regenerasi. Pada titik ini, ancaman sebenarnya bukan hilangnya amaliah dalam jangka pendek, tetapi melemahnya institusi yang menjamin keberlanjutan amaliah tersebut untuk generasi mendatang.
Kedua, organisasi masih didominasi pola lama yang mengutamakan rapat, administrasi, dan seremoni, sementara masyarakat modern mencari ruang pengabdian yang lebih fleksibel, efektif, dan berdampak nyata.
Di tengah perubahan sosial yang cepat, salah satu persoalan utama yang dihadapi organisasi adalah ketidakmampuannya bertransformasi dari budaya administratif ke budaya transformasional. Banyak waktu dihabiskan untuk rutinitas rapat panjang, pengaturan administrasi, dan seremoni yang lebih menonjolkan formalitas daripada hasil yang nyata. Akibatnya, organisasi dipandang sebagai ruang yang menyita waktu tanpa memberi manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat modern—terutama generasi muda—memiliki orientasi yang berbeda. Mereka tidak menolak pengabdian, tetapi menginginkan cara keterlibatan yang lebih adaptif, efisien, kolaboratif, dan fokus pada penyelesaian masalah nyata. Bagi mereka, ukuran keberhasilan organisasi bukan lagi sekadar frekuensi rapat atau seberapa lengkap administrasi, tetapi seberapa besar manfaat yang dihasilkan untuk umat.
Jika organisasi terus mempertahankan cara kerja yang mengukur produktivitas dari jumlah pertemuan dan banyaknya kegiatan seremonial, sementara masyarakat menilai organisasi dari dampak sosial yang dihasilkan, maka hasilnya bukan hanya penurunan partisipasi, tetapi juga krisis relevansi. Dalam konteks ini, rendahnya keterlibatan warga bukan hanya berarti berkurangnya loyalitas terhadap organisasi, tetapi juga sebagai sinyal kritik terhadap model pengelolaan organisasi yang belum bisa menjawab perubahan cara berpikir, cara bekerja, dan cara mengabdi masyarakat di era modern.
Ketiga, belum ada narasi bahwa menghidupkan organisasi adalah bagian dari menjaga keberlanjutan amaliah.
Akibatnya, masyarakat menikmati hasil perjuangan organisasi tanpa merasa berkewajiban untuk merawatnya. Salah satu masalah utama yang terabaikan adalah tidak adanya narasi kolektif yang menyatakan bahwa menghidupkan organisasi adalah prasyarat untuk keberlanjutan amaliah. Selama ini, amaliah an-Nahdliyah lebih banyak dipahami sebagai praktik ibadah yang berdiri sendiri, bukan sebagai hasil dari proses historis, intelektual, dan organisasi yang panjang.
Masyarakat menikmati tahlil, yasinan, maulid, istighasah, dan tradisi keagamaan lainnya seolah hadir alami, tanpa menyadari bahwa seluruh praktik tersebut tetap ada karena ada jam’iyah yang mengkader ulama, menetapkan manhaj, menjaga otoritas keilmuan, serta melakukan konsolidasi sosial dari generasi ke generasi.
Ketika kesadaran historis ini memudar, muncul mentalitas konsumen tradisi, bukan penjaga tradisi. Masyarakat merasa cukup berpartisipasi dalam amaliah, tetapi tidak merasa terpanggil untuk menjadi penggerak organisasi yang memastikan keberlanjutan amaliah tersebut. Dalam jangka pendek, mungkin tidak ada gejolak karena tradisi masih tampak hidup; namun, dalam jangka panjang, ada ancaman serius: tradisi yang kehilangan institusi pendukung akan mengalami stagnasi dalam regenerasi, melemahnya otoritas keagamaan, dan akhirnya rentan tergerus oleh perubahan sosial.
Maka, tantangan terbesar Nahdlatul Ulama saat ini bukanlah mengajarkan kembali amaliah kepada masyarakat—karena masyarakat sudah memahaminya—tetapi membangun kesadaran bahwa merawat jam’iyah adalah bagian penting dari merawat amaliah. Tanpa organisasi yang hidup, tradisi yang tampak kokoh hari ini perlahan akan kehilangan fondasi yang mendukungnya.
Keempat, terjadi proses individualisasi dalam religiositas. Masyarakat merasa puas menjalankan ibadah dan tradisi secara pribadi atau dalam komunitas lokal tanpa memperkuat institusi NU.
Salah satu gejala penting di kalangan masyarakat Nahdliyin adalah individualisasi religiositas, atau pergeseran dari kesadaran kolektif ke praktik yang semakin pribadi. Dalam pola ini, seseorang merasa sudah menjadi Nahdliyin yang baik dengan melaksanakan tahlil, yasinan, qunut, maulid, istighasah, atau tradisi lainnya, tanpa melihat perlunya keterlibatan dalam jam’iyah sebagai institusi yang selama ini melahirkan, menjaga, dan mentransmisikan tradisi tersebut. Agama akhirnya dipahami sebagai praktik spiritual yang selesai pada dimensi ritual, sementara dimensi sosial-organisasional dipandang sebagai pilihan dan dianggap tidak memiliki hubungan langsung dengan kualitas keberagamaan seseorang.
Menilik fakta sosial tersebut, penulis tertarik meninjaunya dari perspektif Niklas Luhmann dengan teorinya tentang Sistem Sosial. Ia menyatakan bahwa organisasi hanya akan bertahan jika mampu terus-menerus mereproduksi komunikasi organisasi. Masalah NU hari ini bukan karena masyarakat tidak NU, tetapi komunikasi organisasi mulai tidak menjadi kebutuhan.
Dengan kata lain, masyarakat masih mereproduksi budaya NU, tetapi organisasi kurang berhasil dalam mereproduksi komunikasi organisasinya. Dampaknya adalah budaya tetap hidup, sementara organisasi mengalami kelemahan.
Perlu diakui bahwa masyarakat masih melakukan tahlilan, yasinan, dan kegiatan lainnya, tetapi forum Lailatul Ijtima’ terhenti, badan otonom tidak aktif, bahkan rapat menjadi tidak diminati. Luhmann menyebut ini sebagai kegagalan reproduksi sistem organisasi; organisasi kehilangan fungsi komunikatifnya, bukan kehilangan anggotanya.
Dalam perspektif Niklas Luhmann (1995), organisasi bukan sekadar kumpulan orang, melainkan sistem komunikasi yang terus-menerus mereproduksi dirinya sendiri. Sebuah organisasi tetap hidup bukan karena banyak orang mengidentifikasi diri sebagai bagian darinya, tetapi karena komunikasi organisasi terus berlangsung melalui kaderisasi, koordinasi, pengambilan keputusan, dan regenerasi kepemimpinan.
Dalam konteks masyarakat Nahdliyin di sebagian desa Sumenep, komunikasinya tetap berlangsung melalui berbagai amaliah keagamaan, tetapi komunikasi organisasinya melemah. Akibatnya, NU hadir sebagai sistem budaya, tetapi tidak berfungsi optimal sebagai sistem organisasi.
Paradoks ini menunjukkan bahwa yang melemah bukan identitas Nahdliyin, tetapi kapasitas organisasi dalam mereproduksi diri melalui komunikasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
Tawaran keluar dari jebakan romantisme
- Mengubah Paradigma: Dari “Mengajak Masuk NU” menjadi “Menghubungkan Tradisi dengan Organisasi”
Kesalahan umum adalah menganggap masyarakat belum NU. Padahal, data menunjukkan identitas NU sudah sangat kuat. Jadi, tugas NU kini bukan lagi meng-NU-kan masyarakat, tetapi menyadarkan mereka bahwa amaliah yang dijalankan hanya dapat bertahan jika jam’iyah tetap hidup.
Narasi yang harus dibangun adalah: “Merawat organisasi NU adalah bagian dari merawat amaliah NU.” Dengan demikian, organisasi tidak lagi dipersepsikan sebagai beban administratif, tetapi sebagai instrumen keberlanjutan tradisi.
2. Membangun “Value Proposition” Organisasi
Mengapa seseorang harus aktif di NU? Pertanyaan ini sering tidak pernah dijawab. NU harus menghadirkan manfaat yang dirasakan secara nyata, misalnya: pelatihan ekonomi keluarga, inkubasi usaha, pendampingan petani, layanan hukum, konsultasi pendidikan, penguatan literasi digital, pendampingan beasiswa, pelayanan kesehatan. Ketika organisasi menghasilkan manfaat konkret, komunikasi organisasi akan terus direproduksi karena dianggap relevan.
3. Mengintegrasikan Seluruh kegiatan NU, Lembaga dan Banom dalam Satu Ekosistem
Selama ini setiap Banom sering berjalan sendiri. Akibatnya komunikasi organisasi terpecah. Menurut Luhmann, organisasi harus membangun komunikasi yang saling mereproduksi.Misalnya setiap kegiatan: Muslimat, Fatayat, Ansor, IPNU, IPPNU, dan lainnya harus menghasilkan komunikasi bersama, bukan komunikasi yang terisolasi.
4. Lakpesdam MWC NU Gapura mengawal dari sudut program kerja.
Lembaga Kajian dan Pengembangan Masyarakat (lakpesdam) MWC NU Gapura melihat fakta sosial tersebut sebagai gejala krisis reproduksi organisasi yang ditandai oleh semakin lebarnya jarak antara NU sebagai kultur dan NU sebagai jam’iyah. Apabila tidak segera dilakukan transformasi kelembagaan, kondisi ini berpotensi berkembang menjadi institutional decoupling, yaitu keterputusan antara tradisi ke-NU-an yang tetap hidup di tengah masyarakat dengan institusi yang selama ini mereproduksi, menjaga, dan mewariskan tradisi tersebut.
Pada titik itu, ancaman yang dihadapi bukan lagi sekadar menurunnya partisipasi organisasi, melainkan melemahnya kapasitas Nahdlatul Ulama dalam menjamin keberlanjutan kaderisasi, kepemimpinan, dan otoritas keagamaan lintas generasi.”
Sehingga dari itu program kerja yang dihasilkan akan solutif dalam memecahkan sedikit demi sedikit gejala krisis tersebut. Misalnya Gapura Nahdhiyin Riseach Center, dari program ini akan muncul beberapa kegiatan diantaranya adalah sekolah Riset, dimana akan melahirkan peneliti muda sehingga nanti juga diharapkan outpunya adalah Lakpesdam akan menjadi sumber rujukan informasi berbasis riset, dan menyiapkan rumah Jurnal Ilmiah hasil riset dari warga nahdhiyin.
Selain itu juga, ada program Forum Sinergitas Birokrasi dan Harokah NU, dimana lakpesdam melihat perlu ada keterlibatan biroksasi baik dari tingat desa, Kecamatan dan seterusnya dalam mendorong Internalisasi nilai/amaliyah NU dalam agenda desa serta memperkuat Ranting NU.
Pada akhirnya, persoalan yang dihadapi Nahdlatul Ulama di tingkat akar rumput bukanlah krisis identitas, sebab masyarakat tetap kokoh mengidentifikasi diri sebagai Nahdliyin dan mengamalkan tradisi Ahlussunnah wal Jamaah dalam kehidupan sehari-hari.
Krisis yang sesungguhnya adalah melemahnya reproduksi organisasi, yakni semakin terputusnya hubungan antara kekuatan kultur dengan vitalitas jam’iyah. Dalam perspektif Niklas Luhmann, kondisi ini menunjukkan bahwa komunikasi kultural masih berlangsung, tetapi komunikasi organisatoris mulai kehilangan daya reproduksinya.
Oleh karena itu, tantangan NU ke depan bukan lagi memperkuat identitas ke-NU-an yang telah mengakar, melainkan mentransformasikan loyalitas kultural menjadi komitmen organisatoris melalui pembaruan model komunikasi, penguatan kaderisasi, serta organisasi yang adaptif, kolaboratif, dan mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Hanya dengan cara itulah NU tidak sekadar mewariskan tradisi, tetapi juga memastikan keberlanjutan institusi yang menjaga, mengembangkan, dan mewariskan tradisi tersebut kepada generasi mendatang.
*) Ketua Lakpesdam MWC NU Gapura

