Oleh Zainul Hasan *)
Setiap tanggal 22 Oktober, ruang digital dan ruang publik kita gegap gempita oleh ucapan selamat. Baliho, umbul-umbul dan spanduk dibentangkan, flyer dan twibbon disebarkan, dan pidato-pidato kebangsaan digaungkan. Namun, di tengah eforia tersebut, sebuah kesalahan fatal yang terus direproduksi secara massal terjadi tepat di depan mata kita: penulisan kata “Hari Santri Nasional”.
Jika kita berselancar di media sosial atau membaca spanduk-spanduk di pinggir jalan, mayoritas orang —bahkan instansi pemerintah dan lembaga pendidikan— masih sering menyisipkan kata “Nasional” di belakang kata “Hari Santri”. Padahal, secara legal-formal dan historis, nomenklatur yang sah dan diakui oleh negara hanyalah “Hari Santri”. Tanpa embel-embel “Nasional”.
Kekeliruan yang menahun ini bukan sekadar urusan salah ketik (typo) atau perkara remeh-temeh linguistik. Ini adalah cerminan dari kemalasan literasi, kedangkalan pemahaman sejarah, dan gejala “hiper-nasionalisasi” bahasa yang justru mereduksi nilai sakral dari keputusan hukum yang mendasarinya.
Untuk memahami mengapa penulisan “Hari Santri Nasional” itu salah, kita harus kembali ke hulu legalitasnya. Hari Santri ditetapkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.
Jika kita membuka dokumen autentik Keppres tersebut, konsideran dan diktum menghadirkan bunyi yang sangat jelas. Diktum PERTAMA Keppres tersebut berbunyi: “Menetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober.” Tidak ada satu pun kata “Nasional” yang disematkan di dalam dokumen negara tersebut.
Dalam hierarki hukum dan tata administrasi negara, penamaan sebuah hari besar memiliki implikasi yang baku. Ketika negara menyebutnya “Hari Santri”, maka itulah nama resmi yang berlaku secara hukum (de jure). Mengubah, menambah, atau menguraikan nama tersebut tanpa dasar hukum baru adalah bentuk maladministrasi komunikasi publik.
Mengapa masyarakat, bahkan kalangan santri sendiri, begitu mudah terjebak menambahkan kata “Nasional”? Asumsi terbesar lahir dari analogi keliru terhadap hari besar lain, seperti Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) atau Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas). Masyarakat secara otomatis mengasosiasikan bahwa semua hari peringatan yang berskala luas di Indonesia wajib menyertakan kata “Nasional”. Ini adalah logika bahasa yang cacat. Kita tidak pernah menyebut Hari Ibu sebagai “Hari Ibu Nasional”, atau Hari Pahlawan sebagai “Hari Pahlawan Nasional”, karena nomenklatur resminya memang tidak demikian. Begitu pula dengan Hari Santri.
Penghapusan kata “Nasional” dalam draf Keppres tahun 2015 silam bukanlah tanpa alasan yang matang. Ada perdebatan substansial dan refleksi historis yang mendalam di baliknya. Hari Santri dipilih jatuh pada tanggal 22 Oktober karena merujuk langsung pada peristiwa dicetuskannya Resolusi Jihad oleh Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 di Surabaya.
Resolusi Jihad adalah sebuah seruan sakral yang mewajibkan setiap Muslim (terutama para santri dan ulama) yang berada dalam radius 94 kilometer dari posisi musuh untuk angkat senjata melawan penjajah yang ingin kembali menguasai Indonesia pasca-proklamasi kemerdekaan. Tanpa adanya Resolusi Jihad 22 Oktober, tidak akan pernah ada peristiwa heroik Pertempuran 10 November di Surabaya yang kini kita peringati sebagai Hari Pahlawan.
Ketika kata “Nasional” dipaksakan masuk ke dalam frasa Hari Santri, terjadi sebuah penyempitan makna yang paradoks. Kata “Nasional” sering kali dipersepsikan sebagai batasan geopolitik modern yang kaku dan formalistis. Sementara itu, esensi perjuangan santri pada tahun 1945 melampaui sekat-sekat birokrasi nasionalisme modern saat itu; ia adalah manifestasi dari keyakinan teologis yang menyatu dengan cinta tanah air (hubbul wathan minal iman).
Para kiai terdahulu tidak merancang Resolusi Jihad demi sebuah perayaan “nasional” yang sifatnya seremonial di masa depan. Mereka bergerak demi tegaknya kedaulatan sebuah bangsa yang baru lahir. Oleh karena itu, sebutan “Hari Santri” justru jauh lebih megah, inklusif, dan murni, karena ia langsung menghormati subjek utamanya: Santri, sang aktor sejarah.
Apa bahayanya jika kesalahan penulisan ini dibiarkan terus-menerus? Mengapa kita tidak “maklum” saja, toh tujuannya sama-sama merayakan?
Pertama, Erosi Akurasi Administrasi Publik. Jika instansi resmi negara, seperti kementerian, pemerintah daerah, dan BUMN, ikut merilis poster ucapan bertuliskan “Hari Santri Nasional”, ini menunjukkan lemahnya fungsi kontrol dan verifikasi berbasis data di internal pemerintahan. Ini adalah preseden buruk dalam komunikasi publik kenegaraan.
Kedua, Normalisasi Salah Kaprah (The Illusion of Truth Effect). Dalam psikologi kognitif, ada istilah illusion of truth effect, di mana sebuah informasi yang salah, jika diulang-ulang secara masif, lambat laun akan dianggap sebagai sebuah kebenaran. Jika generasi muda terus melihat tulisan “Hari Santri Nasional”, mereka akan tumbuh dengan keyakinan bahwa itulah nama resminya, dan teks sejarah yang asli akan dianggap aneh.
Ketiga, Mengaburkan Inklusivitas Santri. Penggunaan kata “Hari Santri” tanpa embel-embel menunjukkan bahwa santri adalah entitas yang sudah melekat utuh dalam tubuh Indonesia itu sendiri. Santri tidak perlu menegaskan ke-nasionalan-an mereka dengan label tambahan, karena sejarah telah membuktikan bahwa nasionalisme santri sudah final dan tuntas sejak sebelum republik ini berdiri.
Kesalahan yang sudah kaprah ini tidak boleh dibiarkan terus menggelinding menjadi kebenaran palsu yang diwariskan ke generasi berikutnya. Diperlukan langkah konkret dan sistematis dari berbagai pihak untuk mengembalikan Hari Santri pada khittah nomenklatur aslinya.
Pertama, Kementerian Agama dan lembaga negara perlu menerbitkan surat edaran resmi yang tegas melarang penulisan kata “Nasional” pada setiap aset komunikasi visual, baliho, dan siaran pers resmi terkait Hari Santri.
Kedua, media massa (cetak, elektronik) menjadi garda depan pembersihan bahasa dengan merevisi style guide redaksi mereka; wajib menulis “Hari Santri” sesuai Keppres Nomor 22 Tahun 2015
Ketiga, pimpinan pondok pesantren dan Ormas Islam perlu mengedukasi para santri, alumni, dan simpatisan agar jeli dalam membuat konten ucapan. Gerakan mengoreksi kesalahan penulisan ini harus dimulai dari dalam tembok pesantren sendiri.
Keempat, media sosial dapat dimanfaatkan sebagai instrumen koreksi massal. Kampanye digital dengan tagar seperti #HariSantriBukanHSN atau #KembalikeKeppres22 perlu digalakkan setiap memasuki bulan Oktober. Para pegiat literasi dan santri multimedia harus aktif memproduksi infografis yang membedakan antara teks Keppres yang asli dengan salah kaprah yang beredar di masyarakat.
Hari Santri adalah kado sejarah sekaligus pengakuan konkret negara terhadap darah, air mata, dan keikhlasan kaum ulama serta santri dalam mendirikan dan mempertahankan Republik Indonesia. Menjaga kemurnian nama “Hari Santri” dari polusi kata “Nasional” yang tidak resmi bukan sekadar masalah purisme bahasa, melainkan bentuk penghormatan tertinggi kita pada akurasi sejarah dan supremasi hukum.
Sudah saatnya kita berhenti memproduksi salah kaprah verbal ini. Mari kita kembalikan marwah peringatan ini pada kesederhanaan dan kedalaman maknanya yang asli. Mulai 22 Oktober ini dan tahun-tahun berikutnya, mari kita tuliskan dan ucapkan dengan tegas, bangga, dan benar: Selamat Hari Santri. Cukup itu, karena dalam kata “Santri” sudah tertanam jiwa, raga, dan napas Indonesia.
*) Instruktur PD-PKPNU, Sekretaris PCNU Sumenep Masa Khidmat 2020-2025

