spot_img
Categories:

Pentingnya Bermazhab bagi Seorang Muslim

- Advertisement -

Mazhab diambil dari bahasa Arab (ذهب) yang berarti pergi. Mazhab bentuk zaman dan makan dari asal kata (ذهب) yang berarti tempat pergi. Mazhab bisa diartikan tempat merujukkan seseorang dalam hal keagamaan.

Banyak ulama memberikan pengertian yang cukup beragam. Seperti al-Imam Taj al-Din al-Subki mengatakan.

… التزام غير امجتهد مذهبا معينا يعتقده، أرجع أو مساويا لغيره. (جمع الجوامع، ج ٢٠، ص ١٢٣)

Artinya: Berpegang teguhnya selain mujtahid kepada mazhab tertentu yang diyakininya lebih kuat atau setara dengan selainnya.

- Advertisement -

Berikut alasan pentingnya bermazhab yang disepakti otoritasnya oleh ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.

1. Karena perintah Allah untuk meniru jalan para nabi, syuhada, dan orang-orang saleh yang lurus.

2. Karena Al-Quran dan hadits sebagai sumber agama Islam yang membutuhkan banyak alat untuk memahaminya termasuk otoritas. Karena seseorang tidak memiliki alat yang cukup untuk menggali dasar agama dari kedua sumber itu, maka seseorang diperintahkan untuk bertanya dan meniru pendapat orang-orang yang memiliki otoritas dan cukup alat untuk itu.

- Advertisement -
وَمَآ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ اِلَّا رِجَالًا نُوْحِى اِلَيْهِمْ فَسْئَلُوْا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَاتَعْلَمُوْنَ

Artinya: Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad) melainkan orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. (An-Nahl: 43).

3. Selama ulama sepakat menyarankan untuk bermazhab biar tidak tersesat di dalam beragama. Imam al-Sya’rani mengutip dawuh Sayyid Ali al-Khawwash ketika ditanya, ia menjawab.

كَانَ سَيِّدِيْ عَلِيُّ الْخَوَّاصُ رَحِمَهُ اللهُ إِذَا سَأَلَهُ إِنْسَانُ عَنِ التَّقَيُّدِ بِمَذْهَبِ مَعَيَّنٍ الْآنَ هَلْ هَوَ وَاَجِبُ اَولَا، يَقُوْلُ لَهُ يَجِبُ عَلَيْكَ التَقَيُّد بِمَذْهَبِ مَادُمْتَ لَم تَصِيل إِلَى شُهُودِ عَيْنِ الشَّرِيعَةِ الأُولَى خَوفا مِنَ الوُقُوعِ فِى الضلالِ وَعَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ اَليَوْم. (ميزان الكبرى للشعرانى، ج ١، ص ٢٧)

Artinya: Jika tuanku yang mulia Ali al-Khawwash ditanya oleh seseorang tentang mengikuti mazhab tertentu sekarang ini, apakah wajib atau tidak? Beliau berkata, “Anda harus mengikuti suatu mazhab selama Anda belum sampai mengetahui inti agama, karena khawatir terjatuh pada kesesaran.” Dan begitulah yang harus diamalkan oleh orang zaman sekarang ini.

Ketiga alasan tersebut dijelaskan oleh Muchit Muzadi bahwa bermazhab berarti mengikuti metode ijtihad yang berkembang, juga mengikuti hasil ijtihad tokoh mujtahid tertentu. Lalu muncul istilah mazhab qauli dan manhaji. Bila dihubungkan dengan NU di bidang fikih, Khittah NU menyebutnya mengikuti jalan pendekatan mazhab salah satu dari 4 Imam mazhab.

Dengan demikian, bermazhab hal yang alami yang dilakukan oleh umat Islam di penjuru dunia. Dan tak harus dipertentangkan dengan ijtihad. Seperti halnya orang Muhammadiyah yang membaca putusan Majlis Tarjih, lalu mengikuti putusannya. Itu bagian dari bermazhab karena sudah mengikuti pendapat dengan Al-Quran dan hadits yang telah diseleksi, dipilih dan disingkirkannya tafsir-tafsir lain.

Jika ditarik benang merahnya, bermazhab penting bagi setiap muslim agar pemahaman dan prakftk agamanya benar. Karena mazhab adalah metode untuk mengetahui hukum sebuah peristiwa yang dihadapi dengan merujuk pada fikih mazhab tertentu yang dianutnya. Atau sebuah upaya penyimpulan dilakukan berdasarkan ushul al-mazhab yang diyakininya.

Editor: A Zubairi Karim

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

7
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...
Foto: NUOS

Keputusan Bahtsul Masail PCNU Sumenep: Hukum Berbisnis Rokok Ilegal

4
KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL PCNU SUMENEP DI MWCNU GAPURA YAYASAN MANHALUL ‘IRFAN Ahad, 13 Maret 2022 M / 10 Sya'ban 1443 H Pimpinan Sidang: MOH. SYAFIQ MAS’UD Dewan Tashih: KH. HAFIDHI SYARBINI Dewan...