Kota, NU Online Sumenep
Peratuan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendaan Penyelenggaraan Pesantren resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (2/9/2021) lalu. Hal itu diapresiasi oleh Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep, Kiai Muhammad Cholili.
“Saya menyambut baik adanya Perpres ini. Sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kiprah dan kontribusi pesantren yang luar biasa. Kita tahu bahwa sejak awal pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tetap istiqamah memberdayakan masyarakat,” ungkap beliau kepada NU Online Sumenep, Selasa (14/9/2021).
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 nomor 3, Perpres ini mengatur tentang alokasi dana khusus untuk pesantren yang bersifat abadi. Dengan maksud untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Namun demikian, Alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo itu memberikan catatan dalam hal pelaksanaanya. Pertama, berkaitan dengan sumber dana. Di pasal 4 diatur mengenai sumber dana.
“Kami berharap agar sumber dana dari APBD maupun APBN harus dilakukan secara transparan sebagai dana umat,” imbuh beliau.
Kemudian untuk sumber dana dari hal lain yang sah dan tidak mengikat, utamanya hibah luar negeri, harus diwaspadai betul bilamana ada misi terselubung.
“Lebih-lebih dikhawatirkan ada kaitannya dengan misi terorisme. Maka kita harus mengetahui terlebih dahulu negera-negara mana yang ada bibit terorismenya. Kemudian dikaji bersama,” tandas beliau.
Kedua, tentang penggunaan dan pemanfaatannya. Menurut Kiai Kholili, sapaan akrab beliau, harus ada regulasi yang mengikat agar benar-benar diarahkan untuk keberlangsungan pendidikan.
“Tidak memudahkan penggunanya untuk kepentingan pribadi pengelola lembaga pendidikan,” harap beliau.
Oleh karena itu, lanjut Kiai Cholili, harus ada kepedulian dan pemahaman baik dari pihak pemangku kebijakan eksekutif dan legislatif. Karena tanpa alokasi yang memadai, Perpres ini hanya akan menjadi catatan kosong di atas kertas.
Editor: A. Habiburrahman

