Kota, NU Online Sumenep
Sekretaris Pimpinan Cabang (PC) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Sumenep, Amir Syarifuddin menyayangkan atas kasus pencemaran nama organisasi yang dilakukan oleh salah satu media online di Kabupaten Sumenep.
“Ini termasuk berita hoax. Menyalahi kode etik jurnalistik,” ujarnya saat dikonfirmasi NU Online Sumenep, Rabu (2/2/2022).
Pada Senin, 31 Januari 2022 kemarin, salah satu media online menayangkan berita yang diduga telah menyudutkan dan mencemarkan nama baik Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Sebagai media informasi berbasis online, menurut Amir, begitu ia akrab disapa, semestinya menjadi wadah yang mendidik sehingga bisa mencerdaskan publik.
“Konten-konten yang diproduksi hendaknya bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga menjadi media yang meneduhkan. Bukan malah membuat gaduh,” imbuhnya.
Karena itu, Amir berharap agar ke depan tidak terjadi lagi kegaduhan-kegaduhan lain di media sosial. Atas tindakan yang menurutnya tidak bertanggungjawab itu, ia juga berharap untuk segera disikapi tegas oleh pihak berwenang.
Diketahui sebelumnya, Pengurus Cabang (PC) PMII Sumenep melaporkan media online tersebut kepada pihak kepolisan dengan surat tanda terima laporan polisi bernomor: LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Pihaknya menuntut karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Abdul Warits

