Oleh: Lukmanul Hakim
Tradisi ziarah kubur sebenarnya tidak hanya dilakukan di Indonesia saja. Hampir seluruh kebudayaan di dunia memiliki ritual untuk menghormati leluhur yang telah meninggal, diiringi dengan pemanjatan doa serta praktik lainnya.
Di kebudayaan klasik Yunani dan Romawi kuno, ziarah kubur dikenal istilah memento mori, yang secara harfiah berarti ‘ingatlah akan kematian’. Hal ini serupa dengan berbagai praktik untuk mengunjungi pemakaman dan penghormatan terhadap leluhur di kebudayaan lainnya, yakni untuk mengingat bahwa kehidupan suatu saat akan berakhir.
Kematian merupakan subjek yang umum dibicarakan, karena dapat jumpai hampir setiap harinya. Namun, menyadari kematian diri sendiri yang tidak terelakan dan dapat menjemput kapan saja, merupakan hal yang jarang singgah di pikiran masing-masing individu.
Berkontempelasi mengenai kematian merupakan salah satu hal yang dapat mendorong seseorang menjalani hidup dengan sepenuh hati. Manusia menjadi termotivasi untuk menjaga hubungan baik dengan orang di sekitarnya, mengerjakan aktivitas semaksimal mungkin, dan mensyukuri waktu yang dihabiskan bersama orang yang berharga. Di sisi lain, tradisi ziarah kubur bukan hanya mendorong untuk menginternalisasi nilai kematian pada diri kita sendiri, tapi juga membantu mengenali asal usul manusia dan menyadari bahwa manusia tidak sendirian.
Mengunjungi makam leluhur bersama keluarga besar dapat membangun relasi sosial dan mempererat ikatan familial dengan anggota keluarga besar yang disatukan oleh garis keturunan yang sama. Jika seseorang merasa dekat dengan anggota keluarganya, mereka cenderung akan membantu dan meningkatkan kemungkinan kelestarian gen mereka sendiri, karena besar kemungkinan anggota keluarga saling berbagi gen yang sama. Fenomena ini disebut kin selection, dan berlaku bagi seluruh makhluk hidup, tidak terkecuali manusia.
Ziarah kubur juga telah menjadi tradisi yang selalu dilakukan oleh masyarakat Indonesia saat bulan Ramadlan dan hari raya Idul Fitri. Bahkan kadang orang rela melakukan perjalanan hingga keluar kota untuk mengunjungi makam anggota keluarganya. Makam para wali, syuhada, dan ulama-ulama salaf lainnya juga menjadi target sasaran mereka dalam rangka kelestarian tradisi ziarah kubur ini.
Lantas bagaimana hukumnya? Apakah ziarah kubur saat bulan Ramadlan dan Idul Fitri dianjurkan atau tidak?
Ziarah kubur merupakan salah satu perbuatan yang mengalami perubahan (nasikh-mansukh). Pada zaman awal-awal Islam, Nabi Muhammad SAW melarang melakukan praktik ini, tapi kemudian larangan tersebut mansukh (diubah) menjadi suatu perbuatan yang diperbolehkan untuk dilakukan.
Berkaitan dengan hal ini, nabi Muhammad SAW bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
Artinya: “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian.” (HR. Muslim).
Dalam riwayat yang lain, Nabi Muhammad SAW tidak hanya memerintahkan ziarah kubur, tapi beliau juga menjelaskan manfaat-manfaat dalam melaksanakan ziarah kubur. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadits berikut:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً
Artinya: “Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah).” (HR. Hakim).
Perilaku ziarah kubur juga dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, hal ini beliau lakukan setelah malaikat Jibril menemui Rasulullah seraya berkata:
إِنَّ رَبَّكَ يَأْمُرُكَ أَنْ تَأْتِيَ أَهْلَ الْبَقِيْعِ فَتَسْتَغْفِرُ لَهُمْ
Artinya: “Tuhanmu memerintahkanmu agar mendatangi ahli kubur baqi’ agar engkau memintakan ampunan buat mereka.” (HR. Muslim)
Berdasarkan dalil-dalil dalam hadits di atas, tidak dapat disangsikan lagi bahwa ziarah kubur adalah hal yang diperbolehkan bahkan mayoritas ulama Ahlussunah wal Jamaah menyebut hukum ziarah kubur adalah sunah. Artinya, melakukan ziarah kubur dapatkan mendapatkan pahala dan hikmah jika sesuai ketentuan-ketentuan syariat.
Namun hadits-hadits di atas, tidak menekankan kapan waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan ziarah kubur. Dengan demikian, ziarah kubur termasuk amalan kebaikan yang tidak terikat waktu, bisa dilakukan kapan saja, kecuali ada dalil yang membatasinya.
Ziarah kubur bisa dilaksanakan kapan saja bergantung kepada masing-masing orang dan tentunya sesuai dengan kebutuhan. Termasuk melakukannya di saat bulan Ramadhan atau pun Idul Fitri. Meskipun kita hanya berziarah pada waktu-waktu tersebut setiap tahun, tapi sebaiknya tidak ada niat mengkhususkan waktu tersebut sebagai waktu yang baik untuk berziarah. Maka, dapat disimpulkan bahwa praktik ziarah kubur merupakan salah satu ajaran agama Islam yang secara tegas dianjurkan oleh syariat. Dan sebaiknya seseorang pada saat melaksanakan ziarah kubur agar senantiasa menjaga adab-adab dalam berziarah kubur, agar ziarah kubur yang dilakukannya mendapatkan pahala dan kemanfaatan serta dilakukan dengan cara yang benar. Wallahu A’lam.
*) Mahasiswa Semester VIII Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (Instika) Guluk-Guluk, Kepala Perpustakaan MA 1 Annuqayah Guluk-Guluk Periode 2020-2021, dan Sekretaris Lajnah Falakiyah Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk Periode 2020-2021.

