Image Slider

Tidak Boleh Puasa Kalau Mendengar Takbiran? Benarkah?

“Besok kalau dengar suara orang Takbiran, gak boleh dilanjutin puasanya…”

Kalimat itu yang hampir setiap tahun membuatku bingung. Maklumlah, aku tak pernah mengenyam bangku pesantren. Tapi aku tumbuh di lingkungan yang sangat taat agama.

Dari tahun ke tahun, di berbagai tempat (setidaknya 3 desa di kecamatan yang sama di kabupatenku, di pulau Madura), aku selalu mengalami dilema menjelang hari raya idul Fitri. Bagaimana tidak, aku selalu ikut ketetapan pemerintah (‘NU’ sepanjang yang aku tahu NU selalu selaras dengan pemerintah dalam hal penetapan awal dan akhir Ramadhan), sedangkan tempatku berdekatan dengan dengan beberapa keluarga yang ikut Muhammadiyah. Jadi, bisa dipastikan setiap tahun aku selalu mendengar kalimat yang sama, yaitu “Kalau dengar suara orang takbir, gak boleh dilanjutin puasanya”.

Suasana Ramadhan yang seharusnya masih kurasakan sudah mulai berubah. Biasa saja, tak ada yang spesial di hari itu.. orang-orang sudah makan/minum di depanku.. aaah capek rasanya harus puasa secara diam-diam. Dari dulu semuanya bisa aku lalui tanpa beban yang berarti karena aku yakin dengan apa yang aku lakukan. Tapi tidak untuk tahun ini kalimat itu tak hanya ku dengar dari tetangga, tapi ini Ibuku. Orang yg melahirkanku. Beliaupun berpesan hal yang sama, “Kalo besok ada yang takbiran, gak boleh lanjutin”.

Keyakinan itu sudah dari dulu, turun-temurun. Kalau sudah ada yang membaca takbir, maka tidak boleh lanjut puasa. Lebarannya (shalat ‘id-nya) tetap keesokan harinya, bareng dengan pemerintah, cuma 1 hari sebelum shalat ‘id sudah tidak boleh berpuasa karena takbir ’idul fitri sudah berkumandang.

***

Tulisan di atas berdasarkan fakta yang dialami sendiri oleh Melati (nama samaran). Fenomena tersebut merupakan salah satu bentuk keberagaman hari raya di Madura yang benar-benar terjadi. Tak ayal hal tersebut sering kali memicu situasi unik di masyarakat.

Di sini kita akan membedah ini dari sisi Ushul Fiqh dan Fikih Empat Madzhab untuk meluruskan setiap persepsi yang berkembang. ​Berikut adalah tinjauan hukum mengenai kepercayaan dan tindakan berhenti puasa hanya karena mendengar suara takbir:

  • ​Kepercayaan “Mendengar Takbir = Haram Puasa”

​Secara syariat, sebab diharamkannya puasa adalah masuknya tanggal 1 Syawal, bukan suara takbir. Suara takbir dari pengeras suara masjid hanyalah “syiar” atau Pengumuman, bukan hujjah syar’iyyah (bukti hukum) yang mengikat secara personal jika otoritas yang kita ikuti belum menetapkan hari raya.

Referensi: Kitab Fathul Mu’in (Madzhab Syafi’i)

وَلَا يُفْطِرُ إِلَّا بِيَقِيْنِ رُؤْيَةٍ أَوْ إِكْمَالِ عِدَّةٍ، وَلَا عِبْرَةَ بِظَنِّ صِدْقِ مَنْ أَخْبَرَهُ بَصَوْتٍ أَوْ غَيْرِهِ مَا لَمْ يَحْصُلْ لَهُ الْعِلْمُ

​Artinya: “Seseorang tidak boleh berbuka (mengakhiri puasa) kecuali dengan keyakinan melihat hilal atau menyempurnakan bilangan (30 hari). Tidak dianggap (tidak berlaku hukum) hanya karena dugaan benarnya orang yang menginformasikannya melalui suara atau lainnya selama tidak menghasilkan ilmu (keyakinan pasti).”

Analisis: Jika Anda mengikuti keputusan pemerintah (Sabtu), maka hari Jumat bagi Anda masih merupakan 30 Ramadhan. Mendengar takbir dari kelompok yang merayakan hari Jumat tidak membatalkan status Ramadhan bagi Anda.

  • Hukum Berhenti Puasa Karena Mendengar Takbir

​Jika seseorang berhenti puasa (sengaja berbuka) hanya karena mendengar takbir, padahal ia meyakini hari raya bagi dirinya adalah esok hari (mengikuti otoritasnya), maka hukumnya adalah berdosa dan wajib qadha’ (menggantinya di luar Ramadhan).

Referensi: Al-Mughni, Jilid 3, Hal. 143.

وَإِنْ أَفْطَرَ يَظُنُّ أَنَّ الشَّمْسَ قَدْ غَابَتْ، أَوْ أَنَّ الْفَجْرَ لَمْ يَطْلُعْ، فَبَانَ خِلَافُهَ، فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ. فَكَذَلِكَ مَنْ أَفْطَرَ يَظُنُّ الْعِيْدَ قَدْ جَاءَ بِصَوْتٍ أَوْ نَحْوِهِ

​Artinya: “Jika seseorang berbuka karena menyangka matahari sudah tenggelam atau fajar belum terbit, lalu ternyata salah, maka wajib qadha. Begitu juga bagi orang yang berbuka karena menyangka Idul Fitri telah tiba sebab (mendengar) suara atau sejenisnya (ternyata bagi otoritasnya belum).”

Dalam hadits juga disebutkan:

عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Artinya: “Dari Abu Umamah berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: ‘Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: ‘Siapa mereka?’ Ia menjawab: ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa’.” (HR An-Nasa’i)

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya: “Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.” (HR Abu Hurairah)

Kesimpulan: Kepercayaan bahwa “harus berhenti puasa jika dengar takbir” adalah miskonsepsi. Puasa harus diselesaikan hingga Maghrib sesuai dengan otoritas yang diyakini kebenarannya. Berhenti puasa tanpa alasan syar’i dan hanya karena “takut berdosa puasa di hari raya orang lain” justru merupakan kesalahan fatal dalam beragama.

  • Bagaimana hukum bagi seseorang yang Awal puasa mengikuti pemerintah (rukyat), akhir puasa mengikuti hisab?

Persoalan “pindah gerbong” di tengah jalan—yakni memulai Ramadhan dengan satu metode (pemerintah) dan mengakhirinya dengan metode lain (hisab)—merupakan masalah yang bersinggungan dengan prinsip konsistensi dalam beribadah dan ketaatan kepada otoritas.

Keputusan Pemerintah Menghilangkan Perbedaan

​Dalam kaidah fikih yang diakui secara luas, terdapat prinsip bahwa keputusan pemimpin (ulil amri) bersifat mengikat untuk meminimalisir kekacauan di tengah umat.

حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ

Artinya: “Keputusan pemerintah (hakim) itu menghilangkan perbedaan pendapat”

Masalah besar akan muncul jika terjadi perbedaan durasi bulan. ​Jika Pemerintah menetapkan Ramadhan 30 hari, sementara Hisab menetapkan 29 hari. ​Apabila ia mengikuti pemerintah di awal dan Hisab di akhir, ada kemungkinan hanya berpuasa 28 hari. Ini tidak sah secara ijma’ (kesepakatan ulama), karena bulan Qomariyah tidak mungkin kurang dari 29 hari (dan tidak lebih dari 30 hari) .

Dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj (Madzhab Syafi’i) Jilid 3 Hal. 386, Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan:

لَوْ صَامُوْا ثَمَانِيَةً وَعِشْرِيْنَ يَوْمًا لَزِمَهُمْ قَضَاءُ يَوْمٍ وُجُوْبًا لِأَنَّ الشَّهْرَ لَا يَكُوْنُ كَذَلِكَ ​

Artinya: “Jika mereka berpuasa (hanya) 28 hari, maka wajib bagi mereka mengqadha satu hari, karena umur bulan tidak mungkin sesingkat itu.”

Wallahu A’lam

Lensa Fikih diasuh oleh:
K.H. MUHAMMAD BAHRUL WIDAD (Katib PCNU Sumenep)

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga