Ungkapan lisan dan tulisan tentang masyarakat madani makin marak seiring bergulirnya reformasi di Indonesia. Masyarakat madani atau civil society atau dalam bahasa Latin civitas dei artinya kota ilahi, society berarti masyarakat. Kemudian membentuk kata civilization yang artinya peradaban. Dengan demikian civil society diartikan sebagai komunitas masyarakat kota yang berperadaban maju.
Dalam bahasa Arab ‘Madaniy’ berakar dari kata kerja ‘madana’ yang artinya mendiami, tinggal, membangun. Secara istilah berarti beradab, orang kota, orang sipil. Dalam masyarakat madani, pelaku sosial akan berpegang teguh pada peradaban dan kemanusiaan. Masyarakat diharapkan mengorganisasikan dirinya dan tumbuh kesadaran diri dalam mewujudkan peradaban. Juga mengantisipasi dan berpartisipasi dalam kondisi global, kompleks, penuh persaingan.
Menurut beberapa ahli, masyarakat madani akan terbentuk ketika terjadi tatanan masyarakat yang harmonis, bebas dari eksploitasi, dan penindasan. Maksudnya, kondisi suatu komunitas yang jauh dari monopoli kebenaran dan kekuasaan. Sebab keduanya adalah milik bersama. Jadi, warga tidak bisa ditekan, ditakut-takuti, diganggu kebebasannya, dijauhkan dari demokrasi, dan sejenisnya. Oleh karenanya, untuk menggapainya, butuh proses yang panjang dan perjuangan melawan kezaliman.
Piagam Madinah
Orang pertama kali mencetuskan istilah civil society adalah Cicero seorang orator di abad Yunani Kuno yang mengartikan suatu komunitas politik yang beradab yang dicontohkan masyarakat kota yang memiliki kode hukum sendiri. Berbeda dengan konsep negara Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW tahun 622 M. Konsep mengacu pada tamadhun (masyarakat yang berperadaban), yang kemudian dikenalkan oleh Ibnu Khaldun ‘umran dan hadharah. Kemudian Al-Farabi di abad pertengahan ‘Al-Madinah Al-Fadhilah’, artinya Madinah sebagai negara utama.
Kehadiran Nabi di Madinah membawa angin segar bagi masyarakat baru yang mendambakan pemimpin, tatan masyarakat, dan kondisi sosial masyarakat yang adil dan beradab. Ajaran yang dibawa Nabi hakikatnya menegakkan nilai-nilai sosial, seperti persamaan hak, persamaan derajat, kejujuran, dan keadilan. Tak hanya itu, Nabi terus berjuang merombak masyarakat jahiliyah menuju masyarakat yang beradab, atau dikenal dalam Al-Qur’an min ad-dhulumat ila nur. (lihat Qs. Al-Baqarah 41-43).
Selama kurang lebih 23 tahun (dari periode Makkah ke Madinah), Nabi melakukan reformasi secara gradual untuk guna menegakkan Islam sebagai agama yang memiliki perhatian besar pada tatanan masyarakat yang ideal. Yang dibangun Nabi adalah masyarakat pluralistik yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan kebudayaan. Hal ini tertuang dalam piagama Madinah. Rumusannya adalah memiliki kesatuan kolektif dan menciptakan masyarakat muslim yang berperadaban tinggi. Baik dalam konteks sesama manusia dan Tuhan-Nya.
Piagam Madinah memiliki nilai yang tinggi, misalnya menumbuhkembangkan kasih sayang antarsesama golongan, dan memerhatikan kaum feminis. Sebut saja para janda dan anak yatim. Saat itu Nabi menunjukkan komitmen moralnya sebagai seorang pemimpin umat yang plural. Bahkan dalam khutbatul wada’nya Nabi di padang Arafah, beliau berpesan agar memperlakukan kaum wanita dengan baik dan bersikap ramah terhadap mereka.
Piagam Madinah adalah dokumen penting yang membuktikan betapa majunya masyarakat kala itu. Piagam Madinah memberikan penegasan dan kejelasan hukum serta konstitusi masyarakat. Artinya, piagam Madinah adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia yang mampu mengatur hak-hak sipil, atau disebut Hak Asasi Manusia (HAM).
Piagam Madinah juga mengatur hubungan sosial antarkomponen masyarakat. Pertama, antarsesama muslim adalah satu umat walaupun berbeda suku. Kedua, hubungan antara komunitas muslim dengan non muslim didasarkan pada prinip bertetangga baik, saling membantu dalam menghadapi musuh, membela mereka yang teraniaya, saling menasihati, dan menghormati kebebasan beragama. Selain itu, ada nilai dasar yang tertuang dalam piagam Madinah. Pertama, prinsip kesederajatan dan keadilan. Kedua, inklusivisme atau keterbukaan. Kedua prinsip itu dijabarkan dan ditanamkan dalam bentuk nilai universal, seperti konsistensi, keseimbangan, moderat, dan toleran. (Lihat Srijanti, A Rahman HI, Purwanto SK; Pendidikan Kewarganegaraan)
Berbeda dengan konsep dalam khazanah Barat yang dikenal masyarakat sipil, muncul pada abad Renaissance (pencerahan) di Eropa melalui pemikiran John Locke dan Emmanuel Kant. Konsep civil society sering dipersandingkan dengan state (negara).
Dapat ditarik benang merah, masyarakat madani memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten, memiliki perbandingan, berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral, mengakui emansipasi, dan hak asasi.

