Image Slider

PMII Sumenep Tagih Janji DPRD Terkait Pengesahan Raperda Garam

Kota, NU Online Sumenep

Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sumenep Masa Khidmat 2021-2022 menagih janji DPRD Sumenep terkait kepastian pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Petambak Garam.

Ketua Umum PC PMII Sumenep menilai, bahwa Komisi II DPRD Sumenep belum memberikan kepastian terkait upayanya dalam melindungi petambak garam.

“PC PMII Sumenep dan masyarakat petani garam lokal menagih janji yang telah diberikan oleh Komisi ll DPRD Kabupaten Sumenep untuk melindungi petambak garam, yang sampai kini belum jua disahkan,” ujarnya.

Mahasiswa Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura menjelaskan, bahwa sejak 5 Novermber 2021 lalu, pihaknya telah menggelar audiensi dan meminta Komisi II DPRD Sumenep untuk segera merancang Perda yang bisa memberikan payung hukum kepada para petambak dalam hal regulasi tataniaga.

PC PMII Sumenep terus mengupayakan agar Raperda Perlindungan Petambak Garam tersebut segera disahkan. Hasil dari audiensi yang dilakukan telah menyepakati untuk bersama-sama memperjuangkan kesejahteraan petambak garam. Tentu saja melalui regulasi atau peraturan yang berpihak kepada rakyat.

Atas dasar itu, Komisi II DPRD Sumenep menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun Raperda tersebut sejak tahun 2020, dan menyatakan akan disahkan di akhir tahun 2021.

Janji DPRD Sumenep khususnya Komisi II untuk segera mengesahkan Raperda tersebut tak kunjung terrealisasi. Sehingga PC PMII Sumenep kembali melakukan komunikasi untuk mengawal perkembangannya. Sehingga pengurus harian kembali menyambangi Kabag Hukum DPRD Sumenep, dan hasilnya masih belum disahkan.

Komunikasi berikutnya kembali dilakukan PC PMII Sumenep, setelah dengan Kabag Hukum DPRD Sumenep, kemudian dilanjutkan ke Kabag Hukum Pemda Sumenep. Jawaban yang diberikan pun tetap sama, belum disahkan.

“Sebenarnya Raperda Perlindungan Petambak Garam ini disusun sejak tahun 2020 apa bagaimana, kok belum juga disahkan sampai sekarang? Ayolah jangan main-main dengan statement dan regulasi, wakil rakyat tidak boleh PHP,” pungkasnya.

Editor: A. Habiburrahman

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga