Image Slider

Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal? Simak Penjelasannya

Kota, NU Online Sumenep
Indonesia adalah negara majemuk. Di dalamnya terdapat ragam suku, bangsa dan bahkan agama. Diyakini, entitas tersebut merupakan kekayaan bumi nusantara yang tiada duanya. Karena itu, sejak terbebas dari belenggu penjajah, Indonesia menjadikan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, NKRI sebagai pilar penyangga kebangsaan.

Empat pilar kebangsaan itulah yang hingga kini dianggap mampu mempersatukan ragam perbedaan suku, bangsa dan agama dalam satu wadah negara yang berdaulat. Satu dengan lainnya saling menghormati dan menghargai. Tidak peduli apakah dalam satu keyakinan atau justru berbeda keyakinan. Inilah yang disebut-sebut toleransi.

Namun belakangan, sedikit muncul kontroversi dalam mengaplikasikan sikap toleransi ini. Utamanya dalam ranah perbedaan agama. Beberapa kalangan mewujudkan sikap toleransi tersebut salah satunya dengan mengucapkan selamat kepada kolega yang sedang merayakan hari rayanya. Namun beberapa kalangan lain justru enggan karena alasan tertentu yang kaitannya dengan akidah atau keyakinan.

Besok, Ahad (25/12/2022) Umat Kristiani merayakan Hari Natal. Media sosial diramaikan dengan nuansa perayaan natal. Mulai dari ucapan selamat, hingga ungkapan suka cita lainnya. Lalu, bagaimana hukum mengucapkan selamat hari natal?

Mari simak selengkapnya hasil wawancara eksklusif redaksi NU Online Sumenep dengan KH. M. Zainur Rahman Hammam, Wakil Rais PCNU Sumenep, yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Al-Muqri Karangkapoh Prenduan Sumenep.

  1. Bagaimana hukum mengucapkan “selamat hari natal” terhadap non-muslim?

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengucapkan selamat natal. Mayoritas, terutama kalangan ulama klasik, semisal Imam Al Khathib Asy-Syarbiniy, Imam Jalaluddin as Suyuthi, dan Syaikh Ibnu al Qasim al Jauziyah, menghukumi HARAM.

Sebagian ulama kontemporer, semisal Syaikh Muhammad Said Ramadhan al Buthi, menghukumi BOLEH (itupun yang beliau sebut adalah hari raya agama kitabiyyah yaitu Yahudi dan Nasrani).

Namun, baik ikut yang mengharamkan atau membolehkan, syaratnya jelas, tidak boleh membenarkan akidah dan/atau keyakinan yang berbeda serta tidak boleh ikut serta dalam ritualnya.

  1. Bagaimana NU menyikapi kontroversi hukum mengucapkan selamat hari natal?

Tidak ditemukan sikap resmi NU secara institusi terkait hal ini. Oleh karenanya saya akan bicara bukan atas nama organisasi NU, bukan atas nama pengurus NU atau Nahdliyin, tapi sebagai seorang yang kebetulan Nahdliyin.

Begini, biasanya kaum Nahdliyin sudah terlatih saling menghargai perbedaan pendapat yang otoritatif di kalangan ulama Ahlussunnah wal Jamaah. Kita mungkin mengikuti pendapat A, namun kita tetap menghornati siapapun yang memilih pendapat B. Begitu pula sebaliknya.

  1. Apakah mengucapkan selamat hari natal merupakan bagian upaya menjaga hubungan kebangsaan?

Tidak mesti. Tergantung kondisi sosial kultural suatu masyarakat.

  1. Bagaimana langkah menyadarkan masyarakat tentang pemahaman soal kontroversi ucapan natal?

Ya, kembali ke jawaban pertanyaan kedua di atas; saling menghargai perbedaan pendapat. Namun, andai ikut pendapat yang membolehkan namun tak ada kondisi yang mengharuskan mengucapkan selamat hari raya untuk pemeluk agama lain, maka hal itu tak perlu dilakukan, sebagai langkah ihtiyath (berhati-hati). Apalagi ada kaidah “al khurūj min al khilāf mustahabb” (keluar dari perkara yang diperselisihkan itu dianjurkan, yaitu dengan tidak melakukannya).

  1. Mengapa bisa banyak pandangan hukum di dalam Islam soal ucapan natal ini?

Tidak banyak, kok. Cuma dua pendapat. Kenapa bisa beda, ya karena tidak ditemukan dalil nash yang secara eksplisit (sharih) melarang atau membolehkan ucapan tersebut.

Maka, masalah ini kemudian masuk ke ranah ijtihadiyyah. Nah, dalam hukum yang bersifat ijtihadiy itu memang terbuka potensi perbedaan pendapat. Bukan hanya dalam masalah ucapan ini, tapi juga dalam banyak hukum fikih lain.

  1. Bagaimana harapan bapak kiai terhadap kerukunan umat beragama dan persaudaraan bangsa ke depan?

Pertama, semua komponen bangsa, apapun ras, suku, agamanya berkewajiban menjaga keutuhan NKRI dan menghindari potensi konflik, sekecil apapun. Karena negara yang aman bisa menjadi wadah yang nyaman bagi warganya untuk menjalankan kewajiban agama masing-masing dengan tenang dan damai.

Kedua, toleransi adalah saling menghargai dan menghormati hak pemeluk agama lain untuk beribadah menurut keyakinan masing-masing. Ini namanya toleransi yang sehat, yang sangat dibutuhkan dalam rangka menjaga keutuhan bangsa ini. Jadi toleransi itu bukan berarti harus ikut terlibat dalam ritualnya. Ini tetap terlarang bagi kita menurut ijmak ulama. Apalagi, logika normal pemeluk agama apapun akan menolak, minimal tidak nyaman, jika ritual agama serta tempat ibadahnya direcoki pemeluk agama lain.

Ketiga, para tokoh agama hendaknya semakin intensif menanamkan nilai-nilai kebaikan universal kepada para pengikutnya agar tercipta situasi kondusif dalam bingkai NKRI; tidak menyampaikan pernyataan-pernyataan kontroversial yang hanya memancing kegaduhan dan perseteruan baik antar pemeluk agama yang sama atau antar pemeluk berbagai agama.

Wa Allāhu a’lam bi ash shawāb

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga