Oleh: Raudlatun*
Dalam perkembangan demokrasi di Indonesia pasca runtuhnya Orde Baru hingga saat ini telah mengembangkan pemikiran dari rakyat untuk mengimplementasikan asas kedaulatan rakyat dengan berbagai cara. Sehingga dalam setiap sendi kehidupan bernegara, nilai-nilai kedaulatan rakyat selalu menjadi jantung yang memompa darah ke seluruh tubuh kenegaraan Republik Indonesia.
Selama ini rakyat merasa bahwa kedaulatan mereka hanya terbatas pada partisipasi mereka dalam Pemilu untuk memilih pemimpin, baik anggota legislatif yang merupakan perwujudan wakil rakyat. Sehingga rakyat menuntut agar peranan rakyat tidak hanya terbatas pada lingkup pemilihan legislatif saja melainkan juga lingkup pemilihan lembaga eksekutif mulai dari lingkup lembaga eksekutif tertinggi yaitu presiden, sampai pemilihan kepala daerah.
Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Yakni, penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalisme dan akuntabilitas.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah salah satu penyelenggara Pemilu yang fojus di pengawasan, bisa memastikan Pemilu benar-benar demokratis tanpa adanya kecurangan dan sesuatu yang melanggar aturan yang ada.
Sebagai wujud tanggung jawab sebagai warga negara sedianya masyarakat harus bekerja sama dan mempunyai tekad yang kuat untuk melakukan pengawasan terhadap proses tahapan penyelenggaraan Pemilu. Hal itu diharapkan menjadi kunci pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan cita-cita bersama yakni apemilu yang demokratis. Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu, menunjukkan semakin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara.
Keterlibatan rakyat dalam setiap penyelenggaraan kontestasi demokrasi yang dilakukan negara adalah sebuah keharusan menuju kesejahteraan. Rakyat menjadi faktor yang sangat penting dalam tatanan demokrasi. Karena demokrasi mendasarkan pada logika persamaan dan gagasan bahwa pemerintah memerlukan persetujuan dari yang diperintah. Untuk itu, penyelenggaraan Pemilu sebagai sarana dalam melaksanakan demokrasi, tentu saja tidak boleh dilepaskan dari adanya keterlibatan masyarakat.
Partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh rangkaian penyelenggaraan pemilu untuk menjamin agar rakyat berdaulat. Artinya peran warga negara dalam Pemilu tidak hanya memberi suara, tetapi juga melakukan peran berbeda pada seluruh tahapan pemilu.
Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi tahapan Pemilu, Bawaslu Kabupaten dapat melakukan kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada pasangan suami istri. Kegiatan sosialisasi tersebut bisa diselipkan pada acara Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin (Bimwin Catin), berkolaborasi dengan KUA setempat atau dengan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU). Dengan mengajak keluarga muda tersebut untuk ambil bagian dalam pengawasan Pemilu Tahun 2024. Sebagai Warga negara yang baik, yang tentunya memiliki Hak pilih, kita wajib mengawali hak pilih kita, dengan cara mengawasi proses tahapan pemilu ini, sebab Pemilu tanpa pengawasan akan rentan terjadinya pelanggaran.
Keluarga adalah ujung tombak pengawasan dalam Pemilu, yaitu untuk memberikan informasi awal adanya dugaan pelanggaran Pemilu, melaporkan, mencegah dan mengawasi. Baik yang berkaitan dengan proses Pemilu atau bahkan dalam pelaksanaannya, sehingga Pemilu berjalan sebagaimana mestinya yaitu pemilu yang jujur dan adil.
*Ketua PC LKKNU Sumenep
Editor: Firdausi

