Image Slider

Mengenal Feminisme Muslim Perspektif Pemikiran Asma Barlas Hingga Ulama Perempuan Indonesia

Oleh: Izzatul Himah *)

Istilah feminisme masih sering menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang menganggap feminisme identik dengan penolakan terhadap laki-laki atau barangkali dipandang bertentangan dengan agama. Padahal secara sederhana feminisme adalah  gerakan emansipasi yang berupaya menghapus berbagai bentuk diskriminasi dan ketidakadilan terhadap perempuan serta mewujudkan relasi yang setara antara perempuan dan laki-laki.

Pemikiran ini berkembang di Barat pada akhir abad ke-18 melalui pemikiran Mary Wollstonecraft. Melalui karyanya A Vindication of the Rights of Woman ia menegaskan bahwa perempuan berhak memperoleh pendidikan, mengembangkan kapasitas intelektual, serta berpartisipasi dalam kehidupan publik sebagai warga negara yang setara. Seiring perkembangannya feminisme lahir sebagai respons terhadap persoalan yang berbeda-beda seperti feminisme liberal, radikal, sosialis, eksistensialis, ekofeminis hingga feminisme Muslim.

Di antara berbagai corak perkembangan tersebut feminisme Muslim tentu memiliki pendekatan berbeda. Jika feminisme Barat berangkat dari pengalaman sosial masyarakat Barat, maka feminisme Muslim berangkat dari keyakinan bahwa ajaran Islam pada dasarnya menjunjung tinggi keadilan dan martabat manusia. Banyak intelektual muslim progresif yang berupaya membaca kembali ajaran Islam melalui perspektif keadilan gender.

Pemikiran feminis Muslim dapat dilihat melalui karya-karya tokoh seperti Fatima Mernissi, Nawal El Saadawi, Amina Wadud, Asma Barlas, Leila Ahmed, hingga pemikir feminis Muslim Indonesia seperti KH. Husein Muhammad, Faqihuddin Abdul Kodir, Nur Rofiah, dan Siti Musdah Mulia. Meskipun memiliki pendekatan yang berbeda tapi tujuannya sama yaitu menegakkan keadilan gender melalui agama Allah yang Rahmatan Lil Alamin.

Salah satu tokoh penting dalam perkembangan pemikiran feminis Muslim adalah Asma Barlas. Pemikirannya dapat ditelaah melalui karya monumentalnya Believing Women in Islam: Unreading Patriarchal Interpretations of the Quran. Menurut Barlas mengutip dari Fazlur Rahman Islam normatif selama ini selalu dikalahkan oleh Islam historis. Dengan kata lain tidak semua praktik yang mengatasnamakan Islam merupakan representasi dari nilai dasar Islam. Banyak praktik lahir dari penafsiran manusia yang dipengaruhi budaya dan kondisi sosial pada zamannya.

Al-Quran pada hakikatnya bukanlah teks yang patriarki, tetapi merupakan wahyu yang mengandung semangat egalitarian yang kuat, namun sering dibaca dan ditafsirkan melalui lensa budaya patriarki sehingga makna aslinya terdistorsi. Dengan menggunakan pendekatan hermeneutika kritis yang memperhatikan konteks historis dan sosial serta menolak prasangka patriarki yang melekat dalam tradisi tafsir, dia menunjukkan bahwa ketimpangan gender tidak berasal dari teks Al-Quran itu sendiri, tetapi dari struktur interpretatif yang bias.[1]

Oleh karena itu Barlas mengkritik metode kaum muslim yang menghasilkan pembacaan patriarki terhadap Al-Quran, baginya kaum muslim harus menggali kembali aspek-aspek egaliter dalam epistemologi Al-Quran. Karena teks Al-Quran pada dasarnya bersifat polisemi yakni mengandung banyak makna.[2]

Dalam pandangan Barlas, ketidakadilan terhadap perempuan yang lahir dari sebuah penafsiran yang patriarki disebut sebagai kekerasan tekstual.  Karena melepaskan penafsiran Al-Quran dari konteks pewahyuan dan tujuan moralnya sehingga justru digunakan untuk melegitimasi relasi yang tidak setara. Menurutnya suatu penafsiran mungkin dianggap egaliter menurut standar masyarakat Arab abad ke-7 tetapi dapat menjadi opresif apabila diterapkan pada masyarakat kontemporer tanpa mempertimbangkan konteks perubahan sosial.

Salah satu contohnya adalah penafsiran terhadap QS. An-Nisa ayat 34 yang sering dipahami sebagai legitimasi untuk memukul istri. Menurutnya, pembacaan seperti itu merupakan bentuk kekerasan tekstual apabila hanya bertumpu pada makna literal ayat tanpa mempertimbangkan konteks pewahyuan, kondisi sosial masyarakat Arab saat itu serta tujuan moral Al-Quran. Barlas menegaskan bahwa ayat tersebut tidak dapat dipisahkan dari realitas sosial ketika wahyu diturunkan, sehingga pemahamannya harus diarahkan pada pesan universal Al-Quran yang menjunjung keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Pemikiran tersebut memiliki relevansi yang kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Berbagai persoalan seperti perkawinan anak, kekerasan dalam rumah tangga, peminggiran perempuan dari ruang keagamaan, maupun pembatasan akses pendidikan sering kali dibenarkan atas nama agama. Padahal tidak sedikit praktik tersebut lahir dari cara memahami teks yang dipengaruhi oleh tradisi sosial tertentu. Membaca ulang teks keagamaan bukan berarti mengubah ajaran Islam, melainkan berupaya mengembalikan penafsiran kepada nilai dasar Islam, yaitu keadilan (al-adalah), kasih sayang (rahmah), dan kemaslahatan (maslahah).

Di Indonesia semangat tersebut tampak dalam kiprah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). KUPI adalah gerakan untuk mewujudkan visi keadilan relasi laki-laki dan perempuan dalam perspektif Islam dan kerja-kerja masyarakat muslim Indonesia. Sebagai gerakan kerja-kerja ini memiliki akar sejarah yang cukup panjang. Dalam konteks sejarah kontemporer Indonesia, kerja-kerja gerakan ini telah diawali oleh sayap perempuan dari dua organisasi besar yaitu Fatayat dan Mulismat NU, serta Aisyiah dan Nasyiatul Aisyiah Muhammadiyah.[3]

Dalam berbagai musyawarah keagamaannya KUPI telah menghasilkan pandangan mengenai persoalan kekerasan seksual, perkawinan anak, kerusakan lingkungan, perlindungan perempuan, hingga kelompok rentan sebagai bentuk ijtihad yang berorientasi pada kemaslahatan umat.

Salah satu fatwa yang dikeluarkan oleh  Kongres Ulama Perempuan Indonesia mengenai kompilasi hukum Islam teks-teks hadis pemukulan Istri. Diskursus mengenai pembaruan Hukum Keluarga Islam mengenai praktik kekerasan dalam rumah tangga referensi sentralnya adalah Al-Quran, surat An-Nisa (4: 34) yang memberi gambaran mengenai pola relasi rumah tangga Islam yang membolehkan suami memukul istri. Akan tetapi keteladanan Nabi Muhammad Saw yang tidak pernah memukul istri ikut membentuk arah interpretasi terhadap isu tersebut. Bahkan beberapa ulama mendasarkan pada teks-teks hadis untuk tidak mendukung kebolehan pemukulan istri sekalipun kebolehan ini ditegaskan secara tersurat dalam ayat 4: 34.

Pemahaman mengenai ayat pemukulan istri tidak pernah tunggal dalam tradisi Islam. Atha’ bin Abi Rabah seorang ulama generasi abad pertama hijriah ketika menafsirkan ayat tersebut baginya hukum memukul istri adalah justru makruh. Suatu larangan yang setingkat lebih rendah dari haram sekalipun ayat tersebut secara tersurat membolehkan.

Argumentasi yang diajukan adalah teladan Nabi Muhammad SAW. sebagaimana terdokumentasi dalam berbagai kitab hadis yang sama sekali tidak pernah memukul istri maupun pembantu. Di samping teks-teks pernyataan (qawli) Nabi Saw yang menganjurkan suami untuk tidak memukul istri beliau juga menyindir mereka yang masih berperilaku tidak ramah terhadap istri.[4]

Dengan demikian, pembacaan yang dikembangkan KUPI menunjukkan bahwa semangat pembaruan dalam Islam tidak hanya berkembang di tingkat pemikiran global melalui tokoh seperti Asma Barlas, tetapi juga menemukan bentuk praksisnya dalam konteks Indonesia. Meskipun berangkat dari latar belakang dan pendekatan yang berbeda keduanya memiliki titik temu pada upaya menghadirkan penafsiran keagamaan yang lebih berkeadilan, kontekstual dan berpihak pada kemaslahatan.

Hal ini menegaskan bahwa tradisi intelektual Islam selalu menyediakan ruang bagi ijtihad untuk menjawab berbagai persoalan sosial yang terus berkembang tanpa harus melepaskan pijakannya pada nilai-nilai dasar Al-Quran dan Sunah.

Perdebatan mengenai feminisme Muslim pada dasarnya tidak perlu dipahami sebagai pertentangan antara agama dan perjuangan perempuan. Sebaliknya ia merupakan bagian dari tradisi intelektual Islam yang terus berupaya menghadirkan penafsiran keagamaan yang selaras dengan nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan kemaslahatan. Perbedaan pandangan di antara para pemikir merupakan bagian dari khazanah keilmuan Islam. Pemikiran Asma Barlas pada dasarnya berpijak pada Al-Quran, hadis, dan tujuan syariat.

Semangat yang sama kemudian berkembang dalam konteks Indonesia melalui Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Kehadiran KUPI menunjukkan bahwa perempuan memiliki kapasitas sebagai subjek keilmuan yang turut berijtihad untuk menjawab berbagai persoalan umat mulai dari perkawinan anak, kekerasan seksual, hingga perlindungan kelompok rentan.

Dengan demikian, mengenal feminisme Muslim bukan berarti meninggalkan ajaran Islam, tetapi justru membuka ruang untuk membaca kembali teks-teks keagamaan secara lebih adil, kontekstual, dan berorientasi pada kemaslahatan. Pada akhirnya, Islam yang rahmatan lil ‘alamin hanya dapat terwujud apabila nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat setiap manusia menjadi landasan dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama.


[1] Janna, Siti Riadil, Konsep Pendidikan Gender Dalam Pemikiran Asma Barlas: Telaah Filsafat Pendidikan Islam, Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Volume 2, Nomor 4, Oktober 2025

[2] Barlas, Asma, Cara Al-Qur’an Membebaskan Perempuan, terj. R. Cecep Lukman Yasin (Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta, 2005)

[3] https://kupipedia.id/Sejarah_KUPI#Sekilas_tentang_KUPI

[4] https://kupipedia.id/2010_Kompilasi_Teks-teks_Hadits_Pemukulan_Istri

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga