Oleh: Lukmanul Hakim
Bulan Syawal merupakan momen disunnahkan untuk menikah bagi umat Muslim. Wajar jika memasuki bulan kesepuluh dalam tahun hijriah ini banyak acara walimatul ‘usry (resepsi pernikahan). Anjuran ini berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim dan Imam at-Tirmidzi berikut:
عن عَائِشَة رَضِيَ اللَّه عَنْهَا قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّال، وَبَنَى بِي فِي شَوَّال، فَأَيّ نِسَاء رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْده مِنِّي؟ قَالَ: وَكَانَتْ عَائِشَة تَسْتَحِبّ أَنْ تُدْخِل نِسَاءَهَا فِي شَوَّال
Artinya: “Dari Sayyidah Aisyah radliyallahu ‘anha berkata, ‘Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal, dan mulai mencampuriku juga di bulan Syawal, maka istri beliau manakah yang kiranya lebih mendapat perhatian besar di sisinya daripada aku?’ Salah seorang perawi berkata, ‘Dan Aisyah merasa senang jika para wanita menikah di bulan Syawal’.” (HR. Muslim dan at-Tirmidzi).
Menikah merupakan salah satu kesunnahan. Bagi mereka yang belum memiliki biaya seperti untuk mahar dan nafkah, maka anjuran itu tidak berlaku baginya. Syekh Ibnu Qayyim dalam Hasyiyah Al-Bajuri (2/92) menjelaskan:
النكاح مستحب لمن يحتاج إليه بتوقانه للوطء ويجد أهبته، فإن فقد الأهبة لم يستحب له النكاح
Artinya: “Nikah adalah sunnah (anjuran) bagi orang yang membutuhkannya, seperti karena kebutuhan seksual, di samping ia memiliki kesiapan biaya, seperti biaya mahar dan nafkah. Jika biaya tidak ada, maka menikah tidak disunnahkan baginya.” (Hasyiyah Al-Bajuri, 2/92).
Dari paparan Ibnul Qayyyim di atas, dapat dipahami bahwa jika seorang pria sudah masuk ke usia dewasa tetapi belum memiliki biaya atau sudah memiliki biaya tapi belum ada kebutuhan seksual, maka belum ada anjuran untuk menikah baginya.
Bagi anak muda atau jomblo yang sudah memiliki kebutuhan seksual tapi belum memiliki biaya, maka dianjurkan untuk berpuasa agar ia bisa tetap mengendalikan hasrat seksual dalam dirinya sehingga tidak sampai terjerumus dalam pebuatan dosa. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ
Artinya: “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu ba’at (menikah), maka menikahlah! Sebab, menikah itu lebih mampu menundukkan (menjaga) pandangan dan memelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang tidak mampu, maka sebaiknya ia berpuasa. Sebab, puasa adalah penekan nafsu syahwat baginya.” (HR. Muslim).
Biaya pernikahan sendiri sifatnya relatif. Namun, ulama terdahulu memberikan gambaran, mampu biaya di sini minimal biaya di hari pernikahan, seperti mahar, makanan, pakaian, nafkah dan pasca-menikah.
Artinya, urusan biaya ini bisa dikompromikan dengan pihak orang tua perempuan selagi tidak ada yang merasa diberatkan atau menggagalkan perkawinan hanya karena kurangnya mahar, kurangnya biaya sewa gedung, atau dekorasi. Hal ini bisa menjadi pertimbangan jika kedua pasangan sudah memasuki usia menikah tapi pihak laki-laki belum memiliki banyak biaya.
*) Mahasiswa Prodi PAI Program Pascasarjana Instika Guluk-Guluk, Kepala Perpustakaan Madrasah Aliyah 1 Annuqayah Guluk-Guluk, Dewan Redaksi Jurnal Pentas Madrasah Aliyah 1 Annuqayah Guluk-Guluk, Pengurus Pimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Lembung Barat, dan Alumni Pondok Pesantren Annuqayah Daerah Lubangsa Guluk-Guluk Tahun 2014-2021.
Editor : Firdausi

