Image Slider

Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Ansor Sumenep Berharap Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kota, NU Online Sumenep 

Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumenep berharap dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua sendiri di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep dapat dijerat dengan hukuman berat.

Diketahui Polres Sumenep telah mengamankan seorang ayah berinisial AS (41) di Rubaru Sumenep karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 17 tahun. Aksi bejat tersebut telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2021, saat korban masih berusia sekitar 12 tahun.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua PAC GP Ansor Rubaru, Moh Tazam, meminta kasus tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak. Menurutnya, rumah dan keluarga semestinya menjadi ruang paling aman bagi anak untuk tumbuh, mendapatkan kasih sayang, dan perlindungan.

“Kami mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Anak harus dilindungi, bukan justru menjadi korban kekerasan, apalagi dari orang yang seharusnya menjadi pelindungnya,” tegasnya, Kamis (03/09/2026).

Ia menilai, dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan domestik yang cukup diselesaikan secara kekeluargaan. Penanganannya harus melibatkan pihak berwenang dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.

“Kekerasan seksual terhadap anak bukan persoalan domestik yang cukup diselesaikan secara kekeluargaan. Dugaan tindak kekerasan terhadap anak harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan perempuan dan anak,” ungkapnya.

Sementara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumenep meminta Polres Sumenep serius menangani kasus kejatahan pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung di Kecamatan Rubaru tersebut.

” Kita tau bahwa kasus kekerasan terhadap anak tergolong kejatahan luar biasa apalagi jika betul ini masih dibawah umur dan perbuatan ayahnya sendiri telah dilakukan mulai ditahun 2021,” terangnya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep ini berhadap pelaku dapat hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

” disini jelas jika dibarengi dengan kekerasan maka hukumannya harus 5 sampai 15 tahun penjara,” kata Dedes.

Harapan besar, lanjut dia, kasus ini harus tegas karna anak tersebut sangat butuh perlindungan dan masa depan yang harus diperhatikan oleh orang tua bukan malah dirampas kehormatannya oleh orang tuanya sendiri.

“Dengan kejadian seperti ini Porles Sumenep harus memastikan bahwa pelaku tidak hanya ditangkap tapi harus dipastikan pula hukum yang berat bagi pelaku sesuai dengan peraturan hukum di negeri ini,” pungkasnya.

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga