Batuan, NU Online Sumenep
Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Sumenep meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat terhadap pelaku dugaan kekerasan seksual pada anak di Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep. LPBHNU Sumenep berharap kasus tersebut dapat diungkap secara profesional.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang anak yang kini berusia 17 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri, AS (41). Aksi bejat tersebut telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2021, saat korban masih berusia sekitar 12 tahun.
Nadianto, Pengurus LPBHNU Sumenep menilai kasus kekerasan seksual yang dilakukan orang tua terhadap anak kandung merupakan perbuatan yang sangat miris dan di luar akal sehat. Terlebih, orang tua semestinya menjadi pihak yang memberikan perlindungan dan rasa aman bagi anak.
“Kalau dilihat dari kronologinya, perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan dengan niatan yang kuat, bukan sekadar lalai atau khilaf,” ujarnya kepada NU Online Sumenep, Jumat (04/09/2026).
Karena itu, LPBHNU Sumenep menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan serta perlindungan korban anak.
Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) itu mendorong aparat penegak hukum memberikan sanksi maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, hukuman berat diperlukan sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kami menilai hukuman yang pantas untuk pelaku adalah 20 tahun pidana penjara dan kebiri kimia. Perbuatan tersebut sangat menyakitkan perasaan anak yang seharusnya menjadikan orang tua sebagai tempat paling aman, tetapi justru sebaliknya,” tegasnya.

