Image Slider

Launching Sertifikasi Wakaf Tanah NU, Upaya LWP NU Sumenep Selamatkan Aset NU

Bluto, NU Online Sumenep

Nahdlatul Ulama yang saat ini telah berusia 98 tahun, dalam hitungan Hijriyah. Dengan kata lain, NU akan segera masuk di paruh usia abad kedua. Dimana sejak awal didirikannya, NU hingga kini tetap konsisten berada di jalur perjuangan keagamaan Islam dan sosial kemasyarakatan. Maka sangatlah wajar bilamana NU menjadi organisasi keagamaan terbesar di dunia.

Oleh karena besarnya NU dan tingginya basis ke-NU-an di tengah-tengah masyarakat, pada Peringatan Harlah NU ke-98 dan Pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep, Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU) PCNU Sumenep menggelar Launching Sertifikasi Wakaf Tanah NU.

Prosesi launching yang digelar usai seremonial acara Resepsi Harlah NU ke-98 dan Pelantikan PCNU Sumenep di Pondok Pesantren Nurul Islam Karang Cempaka Bluto Sumenep itu secara simbolik dilakukan penyerahan Sertifikat Tanah NU oleh LWP NU kepada Ketua PCNU Sumenep.

Saiful Rizal, Ketua LWP NU PCNU Sumenep menyampaikan bahwa saat ini sudah ada empat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di Kabupaten Sumenep yang selesai sertifikat tanahnya. Diantaranya, MWCNU Gapura, Bluto, Ganding dan Guluk-Guluk. Ke depan akan dilakukan secara periodik proses pelegalan tanah aset NU guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Karena untuk urusan tanah agak lama prosesnya, jadi kami akan lakukan secara periodik. Untuk sementara, di empat MWCNU itu sudah kami selesaikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa hal ini menjadi sangat penting dilakukan karena mengingat NU secara fisik sudah memiliki banyak lahan, seperti halnya sekretariat organisasi, lembaga pendidikan, rumah sakit, dan lain-lain. Oleh karenanya, status tanah yang tempati harus legal.

“Tentu LWP NU ingin menyelamatkan aset-aset NU yang belum legal. Dalam hal ini kami melibatkan semua pihak. Utamanya MWCNU di setiap kecamatan,” imbuhnya.

Pihaknya berharap ke depan semua aset NU dapat diselamatkan. Artinya transaksi tanah di NU baik yang berbentuk wakaf atau jual beli, untuk kebutuhan NU sendiri tidak hanya dilakukan secara lisan saja. Sebab secara hukum sangat lemah.

“Ke depan aset-aset NU baik di tingkat MWCNU maupun Ranting, harus legal dan resmi secara peraturan perundangan-undangan. Agar aset milik NU tidak dapat digugat oleh siapapun,” tegasnya kepada NU Online Sumenep.

Editor: Abdul Warits

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga