spot_img

PCNU Sumenep Klarifikasi Pernyataan Achmad Fauzi soal Janji RSNU

- Advertisement -

Kota, NU Online Sumenep

Pernyataan Calon Bupati Sumenep nomor urut 02 Achmad Fauzi bahwa dirinya tidak pernah berjanji akan membangun Rumah Sakit NU atau RSNU saat Debat Kedua Pilbup Sumenep mendapat respons dari banyak kalangan. Salah satunya dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep, sebagai pihak terkait dalam hal ne tersebut.

Respons PCNU Sumenep tersebut berdasarkan siaran pers yang ditandatangani langsung oleh KH Hafidhi Sarbini (Rais), KH Muhammad Bahrul Widad (Katib), H A Pandji Taufiq (Ketua), dan Zainul Hasan (Sekretaris). Siaran pers itu bernomor 846/PC/A.II/L-37/XI/2024, yang dikeluarkan pada 12 Nopember 2024.

- Advertisement -

Diketahui, pada Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumenep 2024 yang digelar oleh KPU Sumenep pada 9 Nopember 2024, di UNIBA, Fauzi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah berjanji akan membangun RSNU. Pernyataan Fauzi disampaikan sebagai respons atas pertanyaan Calon Bupati Sumenep nomor urut 01 KH Ali Fikri.

“Tidak pernah ada yang janji membangun rumah sakit tersebut [RSNU maksudnya]. Ada permintaan, maka kami sampaikan saat itu, mari duduk bersama. Kalau misalnya diplesetkan oleh media, itu lain cerita……,” ucap Fauzi saat debat Pilbup Sumenep.

Melalui siaran pers, PCNU Sumenep pun mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah meminta kepada Fauzi agar membantu pembangunan RSNU. “PCNU Sumenep tidak pernah meminta kepada Dr H Achmad Fauzi, SH, MH [Bupati Sumenep] untuk membangun RSNU Sumenep,” demikian bunyi siaran pers PCNU Sumenep.

- Advertisement -

Disebutkan, keinginan untuk membangun RSNU Sumenep itu justru atas inisiatif dan disampaikan sendiri oleh Dr H Achmad Fauzi, SH, MH (Bupati Sumenep) tanpa diminta. Inisiasi itu disampaikan Achmad Fauzi ketika berkunjung ke Kantor PCNU Sumenep tanggal 10 April 2021 pukul 19.30 WIB, yang ditemui oleh KH Hafidhi Sarbini (Rais PCNU Sumenep) dan H A Pandji Taufiq (Ketua PCNU Sumenep).

Kemudian, iniasiatif itu disampaikan kembali oleh Achmad Fauzi saat sambutan dalam acara Silaturrahim dan Ikhbar Penentuan 1 Syawal 1442 H tanggal 11 Mei 2021 di Kantor PCNU Sumenep yang dihadiri oleh jajaran PCNU, Forkopimda, Lembaga, Badan Otonom, Pengasuh Pesantren dan MWC NU se-Sumenep.

“Lebih dari sekedar janji bil-lisan yang disampaikan lewat sambutannya, Dr H Achmad Fauzi, SH, MH (Bupati Sumenep) juga beberapa kali menghubungi PCNU Sumenep (melalui orang kepercayaannya),” tulis siaran pers itu.

PCNU Sumenep berupaya memenuhi beberapa permintaan yang diminta, seperti Fotocopy Sertifikat Tanah, pengukuran tanah, dan lainnya. Namun, setelah itu tidak ada lagi kelanjutan mengenai rencana Pembangunan RSNU Sumenep hingga saat ini.

Berikut ini pernyataan lengkap PCNU Sumenep sebagai klarifikasi atas pernyataan Achmad Fauzi tersebut:

1. PCNU Sumenep memang sudah lama berencana untuk membangun RSNU Sumenep sesuai dengan keinginan besar dari warga NU se-Sumenep. Hal itu disampaikan oleh Ketua PCNU Sumenep, H A Pandji Taufiq, dalam sambutannya pada acara Resepsi Harlah NU Ke-98 dan Pelantikan PCNU Sumenep Masa Khidmat 2020-2025 tanggal 01 Maret 2021 di Pondok Pesantren Nurul Islam Karang Cempaka Bluto Sumenep.

2. PCNU Sumenep tidak pernah meminta kepada Dr H Achmad Fauzi, SH, MH (Bupati Sumenep) untuk membangun RSNU Sumenep.

3. Keinginan untuk membangun RSNU Sumenep itu justru atas inisiatif dan disampaikan sendiri oleh Dr H Achmad Fauzi, SH, MH (Bupati Sumenep) tanpa diminta (ketika):

- Advertisement -

a. Pada waktu berkunjung ke Kantor PCNU Sumenep tanggal 10 April 2021 pukul 19.30 Wib yang ditemui oleh KH Hafidhi Sarbini (Rais PCNU Sumenep) dan H A Pandji Taufiq (Ketua PCNU Sumenep).

b. Pada saat menyampaikan Sambutan Bupati Sumenep di acara Silaturrahim dan Ikhbar Penentuan 1 Syawal 1442 H tanggal 11 Mei 2021 di Kantor PCNU Sumenep yang dihadiri oleh jajaran PCNU, Forkopimda, Lembaga, Badan Otonom, Pengasuh Pesantren dan MWC NU se-Sumenep.

4. Lebih dari sekedar janji bil-lisan yang disampaikan lewat Sambutannya, Dr H Achmad Fauzi, SH, MH (Bupati Sumenep) juga beberapa kali menghubungi PCNU Sumenep (melalui orang kepercayaannya):

a. Meminta Fotocopy Sertifikat Tanah

b. Meminta agar Tanah yang dipersiapkan untuk Pembangunan RSNU dipatok dan dilakukan pengukuran ulang.

c. Mengutus Tim Perencana (Arsitek) beberapa kali ke lokasi untuk kepentingan menggambar arsitektur RSNU Sumenep.

Kedua hal di atas (huruf a dan b) telah dipenuhi oleh PCNU Sumenep. Bahkan pada saat tim perencana (arsitek) yang diutus oleh Dr H Achmad Fauzi, SH, MH (Bupati Sumenep) mendatangi lokasi untuk kepentingan menggambar arsitektur RSNU Sumenep, PCNU Sumenep dan MWCNU Pragaan ikut mendampinginya.

Namun, setelah itu tidak ada lagi kelanjutan mengenai rencana Pembangunan RSNU Sumenep hingga saat ini.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
A. Habiburrahman
A. Habiburrahman
Read, Write, and Imagine
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

7
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...
Foto: NUOS

Keputusan Bahtsul Masail PCNU Sumenep: Hukum Berbisnis Rokok Ilegal

4
KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL PCNU SUMENEP DI MWCNU GAPURA YAYASAN MANHALUL ‘IRFAN Ahad, 13 Maret 2022 M / 10 Sya'ban 1443 H Pimpinan Sidang: MOH. SYAFIQ MAS’UD Dewan Tashih: KH. HAFIDHI SYARBINI Dewan...