Lenteng, NU Online Sumenep
Peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Posko 30 Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (Instika) Guluk-Guluk, Sumenep mengggelar seminar pernikahan dini, Kamis (04/08/22) yang bertempat di Balai Desa Lenteng Barat, Lenteng.
Tema seminar yang diusung adalah ‘Stop Pernikahan Dini. Mari Wujudkan Generasi Muda yang Tangguh, Berprestasi, dan Unggul’. Hadir sebagai penyaji yaitu Ahmad Junaidi perwakilan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lenteng.
Dalam seminar tersebut, ia menyebut acara ini sebagai acara tornyator dengan alasan begitu banyaknya peserta yang hadir. Sehingga dengan demikian, diharapkan penyampaiannya kali ini mampu memberi pemahaman secara menyeluruh dan mudah dimengerti terkait pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur.
“Pernikahan apabila ditinjau dari perspektif Islam itu harus istitha’ah (mampu) lahir maupun batin, dengan tidak ada batasan usia. Sedangkan dalam perspektif hukum positif (peraturan pemerintah sesuai UU Pernikahan), khususnya KUA, membatasi umur laki-laki dan perempuan yang ingin menikah yakni 19 tahun,” terangnya.
Hal tersebut terjadi, karena dikhawatirkan adanya ketidakmampuan dari diri mereka untuk menafkahi lahir maupun batin. Tujuan lain dari menikah tidak lain adalah untuk menyempurnakan agama, guna meraih ridha Allah SWT.
“Sehingga mengarahkan kepada peserta, bahwa menikah memiliki filosofi yaitu percaya bahwa Allah SWT tidak akan meninggalkan hambanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Junaidi menyebutkan hukum menikah meliputi pada lima hukum, yaitu wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Wajib ketika seseorang telah memiliki kemampuan untuk menikah baik lahir maupun batinnya, dan sulit baginya untuk menghindari zina.
“Selanjutnya, sunah ketika mempunyai keinginan untuk menikah namun bisa menahan agar dirinya tidak terjerumus kepada zina. Mubah untuk menikah yakni ketika orang tersebut merasa mampu dan aman dari fitnah, tetapi merasa tidak membutuhkan untuk nikah. Makruh apabila seseorang memang tidak menginginkan untuk menikah karena faktor penyakit atau wataknya. Terakhir hukum menikah adalah haram, yakni apabila seseorang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk membangun rumah tangga, bahkan hanya berniatan menyakiti perempuan yang akan dinikahi,” ungkapnya.
Ramlah selaku Ketua Posko 30 KKN Instika Guluk-Guluk mengatakan, bagi sebagian masyarakat, mungkin pernikahan merupakan hal yang sakral dan banyak diimpikan oleh manusia.
“Islam juga berpendapat bahwa menikah adalah ibadah dan juga salah satu upaya untuk menyempurnakan agama. Dengan menikah, seseorang akan membina bahtera rumah tangga serta menghindari dari perbuatan zina,” kata Mahasiswi Prodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Instika Guluk-Guluk ini.
Menurutnya, saat anak beranjak remaja, maka akan mengalami menstruasi (putri) dan mimpi basah (putra). Ini adalah tanda bahwa remaja masuk masa baligh (pubertas).
“Namun ada sebagian masyarakat yang masih bepikiran kuno, yakni gadis remaja yang sudah mengalami menstruasi sudah layak untuk berumah tangga. Padahal dalam UU Pernikahan, laki-laki dan perempuan yang ingin menikah batas umurnya adalah 19 tahun karena takut ketidakmampuan mereka untuk menafkahi baik lahir maupun batin,” tegasnya.
Alumnus Madrasah Aliyah (MA) 1 Annuqayah Putri Guluk-Guluk ini menambahkan, data tamatan SMA dan sederajatnya yang tidak melanjutkan ke perguruan tinggi, juga menjadi salah satu penyebab pernikahan dini di masyarakat.
“Bahkan banyak kaum remaja putri khususnya, yang menikah di usia muda karena kemauan sendiri ataupun didorong orang tua. Salah satunya adalah faktor ekonomi karena ketidakmampuan orang tua untuk melanjutkan sekolah anak, ataupun hamil diluar nikah akibat melakukan pergaulan bebas,” tandas Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk ini.
“Harapan dari seminar pernikahan dini untuk masyarakat dan siswa Desa Lenteng Barat adalah mencetak dan mewujudkan generasi muda yang tangguh, berprestasi dan unggul agar terhindar dari pernikahan dini,” pungkasnya.
Peserta dalam acara ini meliputi perwakilan dari tiap-tiap dusun di Desa Lenteng Barat, organisasi kepemudaan seperti halnya Karangtaruna, Pemuda Lenteng Barat, Kader Posyandu, PKK, dan Ansor, serta perwakilan siswa di setiap lembaga yang ada di Lenteng Barat.
Editor : Abdul Warits

