Kota, NU Online Sumenep
Di tengah lonjakan gelombang pandemi Covid-19, tentu segala upaya dan usaha terus dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran. Sebab, virus yang saat ini muncul dengan ragam varian itu bisa saja tertular dari sisi manapun. Tidak terkecuali tetangga dan handai tolan saat berkerumun.
Oleh karena itu Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran nomor: 982/PW/A-II/VII/2021 tentang Panduan Shalat Idul Adha Beserta Rangkaiannya di Masa PPKM Darurat.
Berikut ini ketentuannya:
Bismillahirrahmanirrahim
Mempertimbangkan perkembangan terakhir bahwa:
- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 yang wajib dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat.
- Surat Edaran Gubernur Jawa Timur nomor 451/14901/012.1/2021 PPKM Darurat Covid-19 di Tempat Ibadah dan Petunjuk Pelaksanaan Takbiran, yang merupakan salah satu kepedulian pemerintah daerah dalam menjaga Kemashlahatan, kesehatan dan keselamatan warga masyarakat.
- Shalat Idul Adha 1442 H dan berbagai rangkaiannya yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 M yang notabene berada di masa PPKM Darurat yang dikhawatirkan potensial dianggap oleh sebagian umat Islam akan menyulitkan atau mengganggu penyelenggaraannya.
- Shalat Jum’at pada masa PPKM Darurat yang pelaksanaannya masih dipahami berbeda-beda oleh sebagian masyarakat.
Maka PWNU Jawa Timur perlu menerbitkan panduan agar perintah agama dapat dilaksanakan sesuai riil kondisi daerah tinggal dan kemampuan warga masyarakat serta sekaligus peraturan pemerintah di masa PPKM Darurat, sebagaimana di bawah ini
Shalat Idul Adha
Melaksanakan Shalat Idul Adha dengan berjama’ah dan khutbah sesudahnya semuanya hukumnya Sunnah, berbeda dengan shalat Jum’at yang semuanya hukumnya wajib.
Menjaga dan berikhtiar agar tetap sehat baik untuk dirinya maupun orang lain adalah wajib hukumnya. Jika kerumunan diduga kuat oleh para ahli menjadi salah satu sebab terjadinya penyebaran Covid-19, maka penyelenggaraan ibadah Shalat Idul Adha 1442 H dan rangkaiannya wajib menghindari konsentrasi jamaah dalam jumlah yang berpotensi menimbulkan penyebaran serta sekaligus juga mematuhi prosedur kehati-hatian menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah, sebagaimana berikut
- Penyelenggaraan shalat Idul Adha dan rangkaiannya harus didasarkan kesepakatan hasil koordinasi antar Satgas Covid-19 dan tokoh agama panutan masyarakat, mulai dari kaitannya dengan jumlah jamaah dan tempatnya, durasi waktunya, pelaksanaan berjama’ahnya dengan keluarga inti di rumah masing-masing bahkan sampai kemungkinan terendah yaitu shalat sendirian/tidak berjamaah di rumah.
- Untuk khutbah shalat Idul Adha dengan berjamaah jika memungkinkan hendaknya tetap dilakukan guna mendapatkan kesunnahan.
Memaksakan penyelenggaraan shalat Idul Adha dalam jumlah yang berpotensi terjadinya penularan/penyebaran Covid-19, apalagi menyelisihi kesepakatan hasil koordinasi sebagaimana di atas, adalah haram hukumnya.
Editor: A. Warits Rovi