Image Slider

Konsep Keluarga Maslahah Menurut LKKNU Sumenep

ADVERTISIMENT

Rubaru, NU Online Sumenep

Paradigma keluarga maslahah harus preventif, yaitu mencegah (ad-daf’u) bahaya (madlarah). Selanjutnya, preventif dan aktif, mencegah bahaya dan mewujudkan (al-ijad) kebaikan (maslahah). Juga hak (al-haq) yang bersifat melekat, bukan diberikan, namun dilindungi. Terakhir kebebasan (al-hurriyyah), yakni diberi kebebasan untuk memilih secara bertaggung jawab.

Penjelasan ini disampaikan oleh Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Sumenep, Raudlatun, saat mengisi materi bersama para bapak-bapak dan ibu-ibu Kalebbengan dengan tema ‘Pasangan Mubadalah, Upaya Menciptakan Keluarga Maslahah an-Nahdliyah’, Rabu (3/11/2021) di balai desa. Acara bekerja sama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

“Dalam spektrum kemasalahtan, idealnya harus hifzuddin, hifzunnafs, hifzul ‘aql, hifzunnasl, hifzul mal, hifzul ‘irdh, hifzul wathan, hifzul amni was salaam, dan hifzul bi’ah. Jika terjaga, maka terciptalah keluarga yang sakinah, yakni kondisi ketenangan jiwa, karena kebutuhan spiritual, intelektual, mental, sosial, seksual, finansial, dan lain-lain terpenuhi dengan baik sesuai dengan ikhtiyar maksimalnya, dalam kondisi suka maupun duka,” ungkapnya.

Dirinya menegaskan, setiap keluarga harus menjaga dan mamupuk dua sifat ini secara bersamaan, yaitu Mawaddah, cinta kasih yang melahirkan kemaslahatan bagi pihak yang mencintai, serta Rahmah, cinta kasih yang melahirkan kemaslahatan bagi pihak yang dicintai.

“Keluarga Maslahat mestinya membangun relasi sinergis (tabaduliyyah), yaitu Marital, relasi antara suami dan istri; Parental: relasi antara orangtua (shalih-shalihah) dan anak (dzurriyyah thayyibah); Familial, relasi antara keluarga dengan keluarga besar; Sosial, antara keluarga dan keluarga besar, keluarga dengan masyarakat, keluarga dengan negara, dan keluarga dengan masyarakat dunia; dan Ekologi, antara keluarga dan lingkungan hidup,” terangnya.

Aktivis Simpul Rahima Jawa Timur itu mengtakan, ada 5 pilar perkawinan yang harus diperhatikan oleh pasangan suami-istri. Pertama Mitsaqan Ghalidlan, keyakinan bahwa perkawinan adalah janji yang kokoh sehingga tidak mempermainkannya. Kedua Zawaj, keyakinan bahwa suami-istri dalam perkawinan adalah berpasangan sehingga saling melengkapi dan bisa bekerjasama untuk kemaslahatan. Ketiga Mu’asyarah bil Ma’ruf, suami-istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat. Keempat Musyawarah, uami-istri menjadikan musyawarah sebagai cara mengambil keputusan keluarga. Kelima Taradlin, suami dan istri saling menjaga kerelaan pasangannya dalam setiap tindakan.

“Ada 3 fondasi perkawinan dan keluarga. Pertama, Muadalah, semua pihak dalam perkawinan dan keluarga saling bersikap adil pada diri sendiri dan pihak lain, termasuk keadilan gender, dan termasuk keadilan hakiki perempuan. Kedua, Muwazanah, semua pihak dalam perkawinan dan keluarga sama-sama bersikap seimbang, termasuk seimbang secara gender, dan secara hakiki bagi perempuan. Ketiga, Mubadalah, semua pihak dalam perkawinan dan keluarga sama-sama saling mewujudkan kemaslahatan untuk diri sendiri dan pihak lain, juga mencegah kerusakan dari diri sendiri dan pihak lain, termasuk kesalingan secara gender dan secara hakiki bagi perempuan,” urainya.

Terakhir ia menyebutkan 9 karakter keluarga maslahah, antara lain: keluarga sebagai sumber ketenangan; aqidah, ibadah, dan amaliyah NU; akhlak mulia; hubungan yang mubadalah; kecukupan rizki; muwazanah (seimbang); hubbul wathan (Cinta Tanah Air); hubbul amni was salam (cinta aman dan damai); dan hubbul bi’ah (cinta lingkungan hidup).

“Semoga dengan adanya acara ini, masyarakat selalu belajar menjadi keluarga yang berkesalingan hingga kakek-nenek,” tandasnya.

Acara dilanjutkan dengan curah pendapat tentang beragam problem rumah tangga oleh masyarakat kepada LKKNU.

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga