Kota, NU Online Sumenep
Marwah Ideologi adalah Nafas Organisasi, itulah tagline yang diusung Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumenep, Rabu (2/2/2022).
Kedatang ribuan kader PMII se-Sumenep itu dalam rangka menuntut untuk segera ditangkap atas terduga pencemaran nama baik organisasi yang dilakukan oleh salah satu media online tak bertanggung jawab.
“Halal hukumnya darah kami untuk diperjuangkan menjaga marwah PMII,” ujar Mahfud salah seorang orator.
Sebelumnya, PMII secara resmi kelembagaan telah melayangkan laporan kepada pihak berwajib. Meminta agar menindak tegas pelaku yang dinilai telah menyalahi kode etik jurnalistik. Selain itu juga dinilai menodai marwah organisasi.
Ketua Umum PC PMII Sumenep, Qudsiyanto meminta Polres Sumenep segera menangkap pelaku yang telah melalui hati pada kader PMII. Bila tidak diindahkan, maka dalam kurun waktu dua kali 24 jam pihaknya akan melakukan aksi kembali dengan massa yang lebih banyak.
“Dalam kurun waktu dua kali 24 jam jika belum ada informasi penangkapan terhadap pelaku tersebut, maka PMII akan melakukan aksi besar-besaran dengan mengerahkan massa lebih banyak lagi,” ujarnya di hadapan seluruh kader dan Kapolres Sumenep.
PC PMII Sumenep juga menuntut pertama, segera tindak lanjuti pelaporan PC PMII Sumenep tentang pencemaran nama baik PMII. Kedua, menuntaskan laporan pencemaran nama baik terhadap PMII. Ketiga, tangkap penyebar hoax, karena tidak termasuk produk jurnalistik.
Keempat, polisi diminta untuk tidak tebang pilih, juga segera lakukan aksi pengejaran terhadap salah satu pelaku yang masih buron. Kemudian yang terakhir, tulisan tersebut tidak bersumber dari informan yang valid, sehingga pihak kepolisian diminta untuk melakukan penangkapan terhadap wartawan atau yang terlibat karena tidak memenuhi kode etik jurnalistik.
Menanggapi hal itu, Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, menyatakan siap untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dibuktikan dengan menandatangani naskah tuntutan dari PC PMII Sumenep.
“Kami siap menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Usai penandatanganan, massa aksi kemudian bubar dengan menunggu informasi hasil penangkapan sebagaimana yang dituntuk dalam kurun waktu dua kali 24 jam.
Editor: Ibnu Abbas

