Kota, NU Online Sumenep
Hasil penelitian yang berjudul Analisis Potensi dan Realisasi Zakat di Sumenep menghasilkan hasil hitung potensi 6 miliar pertahun jika mengacu pada Surat Edaran Bupati tahun 2021 tentang imbauan pembayaran Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumenep.
Potensi tersebut bisa mencapai 10 miliar jika dihitung berdasarkan model hitung standar Baznas RI yakni jumlah ASN di Sumenep x gaji pertahun x 2,5%. Sedangkan penghimpunanya pada tahun 2021 mencapai 725 juta atau sekitar 12% dari potensi minimal.
Laporan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) desiminasi hasil penelitian di aula Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Sumenep oleh tim peneliti Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Aqidah Usymuni (STITA), antara lain: Kamal, Anwar, Efendi dan Misnatun.
Forum ini diselenggarakan pada Selasa (21/09/2022) kemarin yang dihadiri beberapa Organisasi Perangkat Daerah, seperti Bagian Kesra, Kemenag Sumenep, Litbang dan lain-lain.
Diketahui, hasil penelitian ini mengahasilkan empat rekomendasi. Pertama, Bupati hendaknya menerbitkan keputusan atau edaran yang mewajibkan seluruh ASN membayar ZIS ke Baznas secara payroll melalui bank.
“Ini penting dilaksanakan agar potensi ZIS yang besar itu dapat terealisasi dengan baik,” jelas Anwar selaku tim peneliti dari STITA.
Kedua, Baznas hendaknya menyediakan website yang multi fungsi sebagai saluran informasi pengelolaan, pengumpulan dan penyaluran ZIS dan sebagai landing page digital crowdfunding.
“Pengumpulan digital perlu digalakkan di zaman metaverse dan informasi publik dapat dimanfaatkan untuk menarik trust publik,” jelas Kamal selaku tim peneliti.
Ketiga, Sistem Informasi dan Management Baznas (Simba) yang berbasis digital hendaknya difungsikan secara maksimal untuk setiap aktivitas kelembangaan Baznas dan meningkatkan skill amil melalui training pengelolaan zakat modern.
Keempat, pendistribusian hendaknya dilaksanakan dalam bentuk program-program yang dapat memberikan dampak positif secara terukur dan memuliakan mustahik dengan cara memberikan santuan yang tidak menempatkan mereka sebagai orang dhaif.
Dalam kesempatan ini, Mabrur dari Seksi Zawa Kemenag menanggapi beberapa hal. Salah satunya adalah Baznas hendaknya melakukan audit syariah.
“Kami tunggu Baznas untuk melakukan audit syariah tetapi sampai sekarang belum juga mengajukan ke kami” ucapnya.
Tak hanya itu, ia menekankan agar pendistribusian tidak menempatkan mustahik sebagai obyek eksploitatif yang di foto berjejer atau dalam bentuk serimonial seperti yang selama ini dilakukan.
Di saat yang sama, pihak Baznas menanggapi bahwa penelitian ini sangat berarti terutama dalam menghitung potensi.
“Baznas terus berupaya untuk meningkatkan kinerja kerjasama pemberitaan dengan Kominfo dan pemanfaatan SIMBA walupun baru di bidang penghimpunan,” tutur Yadi.
FGD ini dipandu oleh Hilmy dari Bappeda sebagai tuan rumah kegiatan dan mengapresiasi hasil penelitian dan berharap menjadi input dalam mengembangkan kebijakan penguatan Baznas dan pengelolaan zakat.
Pihaknya menekankan bahwa, ternyata banyak ASN yang wajib bayar zakat mengingat nisab (batas minimal wajib zakat) zakat pengasilan per bulan 6,6 juta atau setara 85 gram emas pertahun.
Diakhir kegiatan, Shulhan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) STITA mengatakan, penelitian itu merupakan kerjasama Bappeda dan lembaga yang dipimpinnya.
“Terima kasih kepada Bappeda atas kerjasama dalam penel ini. Semoga bermanfaat dan dapat terus bersinergi dalam membangun Sumenep,” pungkasnya.
Editor : Ach Khalilurrahman

