Image Slider

Lakpesdam dan LPBH NU Sumenep Audiensi dengan Pemkab, Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Tempat Hiburan

Kota, NU Online Sumenep 

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) dan Lembaga Bantuan dan Penyuluhan Hukum (LPBH) PCNU Sumenep menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep terkait dugaan pelanggaran izin tempat hiburan. Acara itu dilaksanakan di Kantor Pemkab Sumenep, Kamis, (02/07/2026).

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan.

Ketua Lakpesdam PCNU Sumenep, Siswadi, menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut atas arahan para kiai NU Sumenep yang menaruh perhatian serius terhadap maraknya aktivitas hiburan malam yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

“Kami dari Lakpesdam dan LPBH menjalankan amanah para kiai NU Sumenep. Praktik hiburan malam yang berkembang saat ini dinilai sudah sangat mengkhawatirkan dan mencoreng citra Sumenep sebagai daerah santri,” ujarnya.

Menurut Siswadi, sejumlah tempat yang menjadi sorotan diduga menghadirkan hiburan dengan penampilan DJ, menyediakan minuman keras, serta terdapat dugaan adanya peredaran narkoba. Ia juga mengungkapkan adanya kekhawatiran karena pengunjung tidak hanya berasal dari kalangan orang dewasa, tetapi juga diduga terdapat pelajar.

“Selain itu, aktivitas di beberapa lokasi tersebut disebut kerap disiarkan secara langsung melalui media sosial TikTok dengan menampilkan suasana yang menyerupai klub malam,”terangnya.

Sementara itu, Ketua LPBH PCNU Sumenep, Kamarullah, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dipaparkan DPMPTSP, izin usaha lima lokasi tersebut hanya meliputi rumah makan, penyedia minuman, karaoke, olahraga, dan kafe.

“Dari data perizinan yang disampaikan pemerintah, tidak ada satu pun izin yang memperbolehkan operasional sebagai tempat hiburan malam. Jika praktik di lapangan berbeda dengan izin yang dimiliki, maka itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap perizinan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila ditemukan praktik penjualan minuman keras maupun dugaan peredaran narkoba, maka persoalan tersebut telah masuk ke ranah pidana dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi paparan yang disampaikan Lakpesdam dan LPBH, Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, tampak prihatin. Bahkan, beberapa kali ia menggelengkan kepala dan menyatakan bahwa kondisi tersebut sudah sangat memprihatinkan sehingga perlu segera dilakukan langkah tegas oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait.

” Sudah terlalu,” ungkap kiai Imam Hasyim.

Pemkab Sumenep menyatakan akan segera memanggil pemilik lima tempat yang menjadi perhatian, yakni Mr. Ball, JBL, Harmoni, Lotus, dan Potre Koneng, untuk dilakukan klarifikasi dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Disbudporapar Sumenep mengungkapkan bahwa sebelumnya telah memberikan peringatan keras kepada pengelola lima tempat tersebut. Bahkan, para pemilik telah menandatangani surat pernyataan bermeterai. Namun, menurut pemerintah, berbagai ketentuan yang telah disepakati masih tetap dilanggar.

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga