Batuan, NU Online Sumenep
Bahtsul Masail Bulanan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep dalam waktu dekat akan kembali digelar. Ahad, (13/3/2022) mendatang. Kali ini, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Gapura bertindak sebagai tuan rumah.
Acara yang akan dipusatkan di Yayasan Manhalul Irfan, Desa Batudinding, Gapura itu mengangkat tema Berbisnis Rokok Ilegal.
Tidak bisa dipungkiri, rokok merupakan kebutuhan primer bagi sebagian komunitas masyarakat. Daya konsumsi masyarakat terhadap rokok begitu tinggi. Itulah sebabnya mengapa pemerintah terus berupaya menaikkan tarif bea cukai bagi perusahaan rokok. Dalam rangka menekan angka konsumsi masyarakat.
Kendati demikian, berbisnis rokok Ilegal dijadikan alternatif bagi sebagian kalangan. Harga terjangkau dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Lantas bagaimana hukum berbisnis rokok ilegal tersebut dalam perspektif Islam? Simak selengkapnya asilah Bahtsul Masail NU Sumenep berikut ini:
Dilansir dari Data Riset (Riskesdas) Mentri kesehatan, meningkatnya hobi dan minat konsumsi rokok masyarakat indonesia sukses menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi ahli hisab (perokok aktif) terbanyak ketiga dunia. Bahkan sesuai fakta lapangan, rokok tak hanya dipandang sebagai hobi, melainkan budaya yang sudah mendarah daging dan telah dianggap sebagai suguhan formal yang terkesan wajib diberbagai jamuan, pertemuan dan momen penting kemasyarakatan.
Dari faktor itulah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Akbar Harfianto menegaskan akan terus menaikkan cukai rokok untuk meminimalisir dan mengendalikan daya konsumsi rokok masyarakat Indonesia, menurutnya disamping mampu mengontrol tingkat konsumsi, menjaga dan melindungi kesehata masyarakat, kebijakan cukai juga sangat vital dalam menunjang APBN. Terbukti 2020 lalu kontribusinya terhadap kas negara mencapai 10,11 persen. Angka ini cukup signifikan mengingat produsen rokok yang tidak mentaati peraturan cukai (ilegal) masih terbilang cukup banyak.
Di sisi lain, tingginya cukai rokok juga menjadi problem tersendiri bagi masyarakat, disparitas harga yang tinggi justru berpotensi menghambat laju ekonomi masyarakat, berdampak pada melemahnya kegiatan indutri rokok lebih-lebih produsen rokok kecil-kecilan. Tak heran jika dikalangan menengan kebawah marak dijumpai produksi, distribusi dan model-model transasksi rokok illegal yang dinilai lebih terjangkau, bersahabat dan sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.
Dengan beberapa pertimbangan:
1. Harga dan biaya rokok illegal lebih ekonomis dan terjangkau dari pada harga dan biaya rokok bercukai
2. Tarif cukai dipandang terlalu memberatkan produsen bahkan sampai melebihi harga komoditi
3. Ekonomi masyarakat menengah kebawah masih harus dihadapkan dengnan naiknya harga komoditas bahan-bahan pokok lainnya.
𝙋𝙚𝙧𝙩𝙖𝙣𝙮𝙖𝙖𝙣:
a. Bagaimana status hukum bisnis rokok ilegal menurut perspektif Fiqih ?
b. Bolehkah, kalangan tidak mampu menjual dan mendistribusikan rokok ilegal ?
c. Sampai dimana kebijakan pemerintah terbilang wajib ditaati?

