spot_img
Categories:

Berikut Penamaan Hari Raya menurut Orang Madura

- Advertisement -

Yang lumrah diketahui khalayak luas, dialektika warga Madura dalam berkomunikasi pasti berbeda antar kabupaten. Bahkan mereka dengan mudah memberikan penamaan sebuah peringatan hari-hari besar Islam agar masyarakat dan anak-anak muda memahami esensinya.

Setiap momentum hari raya besar Islam, warga Madura memiliki cara tersediri dalam penyebutannya. Berikut penamaan yang dilakukan orang Madura pada Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

1. Idul Fitri (عيد الفطر) menjadi tanda berakhirnya puasa Ramadhan. Ditandai dengan haramnya berpuasa dan disunnahkan makan.

- Advertisement -

2. Tellasan Kenek (عيد الصغير). Dinamakan hari raya kecil karena hari raya diharamkan berpuasa hanya sehari. Keesokan harinya disunnahkan berpuasa lagi (puasa Syawal).

3. Tellasan Petra (عيد الفطر). Dinamakan dengan sebutan itu, karena menjelang shalat ‘Id, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah secara individu (perseorangan).

4. Hari Raya Kurban (عيد الأضحى). Pada tanggal 10 Dzul Hijjah para jamaah haji menyembelih hewan qurban setelah shalat ‘Id. Demikian pula umat Islam lainnya yang ada di seluruh penjuru dunia.

- Advertisement -

5. Tellasan Rajeh (عيد الكبير). Dinamakan dengan sebutan itu, karena umat Islam marayakan makan-makan dan haram berpuasa beberapa hari sejak tanggal 10 sampai 13 Dzul Hijjah.

6. Hari Raya Haji (عيد الحج). Dinamakan dengan sebutan itu, karena umat Islam sedang melaksanakan ibadah utama, yaitu lempar jumrah dan thawaf.

Keenam penamaan peringatan hari raya besar Islam tersebut, hakikatnya tidak keluar dari esensinya. Berkat penamaan tersebut, masyarakat Madura bisa menjelaskan pengertiannya secara simpel kepada anak-anaknya.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

7
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...
Foto: NUOS

Keputusan Bahtsul Masail PCNU Sumenep: Hukum Berbisnis Rokok Ilegal

4
KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL PCNU SUMENEP DI MWCNU GAPURA YAYASAN MANHALUL ‘IRFAN Ahad, 13 Maret 2022 M / 10 Sya'ban 1443 H Pimpinan Sidang: MOH. SYAFIQ MAS’UD Dewan Tashih: KH. HAFIDHI SYARBINI Dewan...