Dalm fiqih, kewajiban seorang istri adalah menetap di rumah, tidak berpuasa sunnah kecuali atas izin suami, tidak mengizinkan masuk ke rumah bagi orang yang tidak disukai suami, mengerjakan yang disukai suami, menepati suami, bersolek untuk suami, mencurahkan jiwanya untuk suami, bertanggung jawan terhadap pekerjaan rumah, memberikan pendidikan pada anak, dan berprasangka baik pada suami.
Semua kewajiban itu, harus dilakukan suami, termasuk menutupi aib suaminya di hadapan khalayak. Karena Rasulullah tidak menyukai seorang perempuan yang mengumbar aib suaminya pada orang lain. Berbeda dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang acap kali menjadi bumbu keluarga, baik dialami kalangan selebriti ataupun masyarakat lain. Terkadang kasus ini sampai ke ranah hukum. Yang paling lumrah didengar masyarakat adalah melaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan tersebut.
Di komisi Qonuniyah Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di Pondok Pesantren Mojosari, Nganjuk, kasus ini dibahas kembali sehingga memutuskan bahwa secara substansi istri mengadukan kasus tersebut di perbolehkan. Dalam artian, jika seorang suami benar-benar melanggar syariat, sehingga diperbolehkan seorang istri mengadukannya.
Abdurrauf Al-Munawi, Faidhul Qadir, Beirut Darul Kutub Ilmiyah 1994, juz 3, halaman 27 menjelaskan.
نَعَمْ، لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ، فَلَا لَوْمَ عَلَى شَكْوَاهَا إِذَا فَعَلَ بِهَا مَالَا يَجُوْزُ شَرْعًا وَلَمْ يَنْجَعْ فِيْهِ غَيْرَ الشَّكْوَى
Artinya: Memang lebih baik seorang istri menyimpan aib suaminya. Namun tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam kemaksiatan terhadap Allah. Karena itu tidak ada celaan bagi istri yang mengadukan suaminya kepada hakim ketika suami melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan syariat dan suami akan jera kecuali dengan diadukan.
Tindakan yang dilakukan seorang perempuan yang dirundung kasus KSRT memang tepat. Jika ditarik dalam konteks hukum Indonesia. Seorang istri memiliki hak untuk melaporkan kasus KDRT pada pihak berwajib. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 5-8 Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2004 UU PKDRT bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangga dengan cara atau bentuk kekerasan sebagai berikut.
1. Kekerasan fisik. Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
2. Kekerasan psikis. Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, penderitaan psikis berat pada seseorang.
3. Kekerasan seksual. Pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga.
4. Penelantaran rumah tangga. Perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Beberapa tokoh membolehkan memukul istri. Namun dalam keadaan terpaksa dan dilakukan dengan pukulan ringan dalam rangka mendidik. Tidak boleh memukul istri dengan pukulan yang membahayakan, seperti mengakibatkan cacat permanen, luka berdarah, patah tulang, lebam, mematikan, dan sejenisnya.
Demikian pula tidak boleh memukul wajah dan bagian tubuh yang membahayakan. Juga tidak boleh dipukul di luar rumah dan tidak boleh memukul bagian tubuh secara berulang-ulang. Muhammad Syatha ad-Dimyati, Hasyiyah I’anatut Thalibin, Beirut: Darul Fikr, Juz IV halaman 83 menjelaskan.
وَيَبْغِيْ تَخْصِيْصُ ذَلِكَ بِمَا إِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا عَدَاوَةٌ وَإِلَّا فَيَتَعَيَّن الرَّفْع إِلَى الْقَاضِي
Artinya: Hendaknya dibolehkan suami memukul istri dengan pukulan yang tidak membahayakan itu dibatasi dalam kondisi bila sebelumnya tidak ada permusuhan di antara keduanya. Bila tidak dalam kondisi demikian maka suami hanya boleh melaporkan pembangkangan istri ke hakim (tidak boleh memukulnya sama sekali).
Untuk menguatkan referensi ini, Imam Muslim penulis kitab Shahih Muslim mengatakan.
مَاضَرَبَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بَيَدِهِ، وَلَا امْرَأَةً وَلَاخَادِمًا، إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَمَانِيْلَ مِنْهُ شَيْءٌ قَطُّ فَيَنْتَقِمَ مِنْ صَاحِبِهِ، إِلَّا أَنْ يُنْتَهَكَ شَيْءٌ مِنْ مَحَارِمِ اللهِ تَعَالَى، فَيَنْتَقِمُ لِله تَعَالُى
Artinya: Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah memukul siapapun dengan tangannya, tidak pernah memukul perempuan dan tidak pernah memukul pembantu, kecuali dalam jihad fi sabilillah, dan bila terpukul pun Rasulullah tidak pernah membalas terhadap pelakunya, kecuali keharaman Allah diterjang, maka beliau menghukum pelakunya karena Allah.
Selain itu, menurut putusan Bahtsul Masail Komisi Qonuniyah, UU PKDRT sesuai dengan tujuan yang ada dalam fiqih. Namun pada tataran praktiknya. Ada beberapa yang tidak sesuai.
1. Membatasi kerja istri dianggap sarana suami untuk menguasai istri.
2. Pemaksaan hubungan seksual pada istri yang tidak mempunyai udzur dianggap sebagai kekerasan.
Jika dikaji pada point nomor 2, Al-Qur’an telah menggambarkan hubungan seksual suami istri dengan gambaran keindahan yang menunjukkan kelayakan dan memenuhi keinginan secara fitrah. Allah berfirman dalam kitab suci-Nya.
نِسَآؤُكُمْ حَرْثُ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ
Artinya: Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu hendaki. (QS. Al-Baqarah [2]: 223)
هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ
Artinya: Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. (QS. Al-Baqarah [2]: 187)
Dua ayat di atas tersebut menegaskan bahwa istri harus memenuhinya selama ia berada dalam keadaan yang tidak mencegah dari hal secara syar’i. Rasulullah bersabda.
إِذَا بَاتَتْ الْمَرْأَةُ مُهَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ
Artinya: Jika perempuan bermalam meninggalkan tempat tidur suaminya maka para malaikat melaknatnya. (HR. Syaikhan, Al-Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, UU tersebut diperbolehkan dalam konteks mendapatkan hak atau amar makruf nahi munkar. Namun hal itu dilakukan jika tidak bisa diselesaikan secara internal demi menjaga marwah keluarga. Sebaliknya, perempuan diperbolehkan mencabut laporan itu.
Kasus yang dijabarkan di atas, penulis menarik kesimpulan, perselisihan akan melahirkan permusuhan, kebencian, menyebabkan rusaknya kasih sayang pasangan suami istri. Jika keduanya mengeraskan hati, dikhawatirkan berpengaruh pada anak-anaknya. Jadi, satu-satunya cara adalah seorang istri harus taat pada suami. Rasulullah bersabda.
قَالَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْكُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللّٰهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِن الحَقِّ
Artinya: Rasulullah bersabda, sekiranya aku perintahkan seseorang untuk bersujud pada yang lain, sengguh aku perintah para perempuan untuk bersujud kepada suami mereka. Karena Allah menjadikan hak atas mereka. (HR. Abu Dawud)
عَنْ أبِي هُرَيْرة رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَائَتْ
Artinya: Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, jika perempuan shalat lima waktu, menjaga kelaminnya, taat pada suaminya, maka ia masuk surga melewati pintu mana saja yang dikehendaki. (HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya)
Jika suami menyuruh kepada kemaksiatan atau melakukan hal tersebut, maka tidak boleh sepakat seorang suami.
Penulis: Firdausi
Editor: A Warits Rovi

