Image Slider

Lakpesdam NU Sumenep Klaim Rencana Perubahan RTRW Tidak Transparan

Batuan, NU Online Sumenep

Akhir-akhir ini isu tentang rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mengemuka di Sumenep. Hal ini, oleh banyak kalangan disinyalir akan melanggengkan proses pertambangan yang diduga kerap menyisakan polemik di masyarakat.

Atas dasar hal ini, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sumenep mendesak rencana perubahan Perda RTRW tersebut dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Ekoyanto menuturkan, seusai mendengar ada rencana perubahan Perda RTRW ia langsung melakukan kajian tentang beberapa poin yang berkaitan, dengan tetap merujuk pada undang-undang dan peraturan yang ada.

“Hal ini dilakukan untuk mengetahui tentang beberapa poin dimaksud, serta demi terlaksananya kebijakan yang baik di Kabupaten Sumenep,” ungkapnya kepada pcnusumenep.or.id.

Ketua Lakpesdam NU PCNU Sumenep tersebut menyebutkan, bahwa ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam melakukan Perubahan RTRW. Diantaranya adalah memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan usulan pemikiran.

“Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 4 Tahun 2019 BAB 2 tentang Pelaksanaan Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah,” imbuhnya.

Senada dengan hal itu, Moh. Holid menambahkan, bahwa poin selanjutnya yang juga perlu diperhatikan adalah berkaitan dengan peraturan yang menjelaskan tentang jumlah perubahan RTRW dalam 5 tahun. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 tahun 2017 BAB 3, tentang Ketentuan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Pasal 1 dan Pasal 5.

Koordinator Devisi Kajian dan Riset Lakpesdam NU ini pun menjabarkan isi dari peraturan sebagaimana dimaksud di atas. Disebutkan bahwa, jika dalam kurun waktu lima tahun terakhir sudah pernah melakukan perubahan, maka tidak sah jika melakukan perubahan RTRW kembali.

“Hal tersebut sangat perlu diperhatikan oleh pemangku kebijakan di Sumenep,” pungkasnya.

Editor: A. Habiburrahman

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga