spot_img
Categories:

MWCNU Batang-Batang Resmikan Swalayan NU di Momen HUT Ke-78 RI

- Advertisement -

Batang-Batang, NU Online Sumenep 
Majelis Wakil Cabang Nahdatul Ulama (MWCNU Batang-Batang meresmikan Swalayan NU, Kamis (17/08/2023). Swalayan yang sengaja diresmikan berbarengan dengan hari kemerdekaan yang ke-78 Republik Indonesia itu diharapkan dapat menjadi pendongkrak ekonomi Nahdliyin di Kecamatan Batang-Batang.

Ketua MWCNU Batang-Batang, Masyhuri berharap swalayan NU Batang-Batang dapat dinikmati nahdliyin setempat. Ia meminta seluruh ranting ikut serta berpartisipasi memasifkan tempat perbelanjaan tersebut. Salah satunya adalah dengan mengisi lapak yang disediakan pihak pengelola.

“Di momentum hari kemerdekaan dan di lounchingnya swalayan NU ini bakal menjadi catatan sendiri bagi kita warga NU karena ke depan saya berharap warga NU dapat mengisi lapak-lapak yang ada di swalayan ini sehingga dapat meningkatkan taraf hidup yang lebih baik,” katanya.

- Advertisement -

Masyhuri menambahkan, bahwa secara keseluruhan ada 3 fokus utama program NU Batang-Batang periode ini. Meliputi keagamaan, aksi sosial dan kekuatan ekonomi. Kehadiran Swalayan NU Batang-Batang diharapkan menjadi sarana pemberdayaan ekonomi warga.

“Semoga dengan dibukanya swalayan NU di Batang-Batang dapat menjadikan masyarakat semakin sejahtera. Kami juga mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat NU Batang-Batang yang menyisakan sedikit hartanya untuk ikut serta menjadi pemodal di swalayan ini,” imbuhnya.

Sementara, Direktur Utama KSPP Syariah BMT NU Jawa Timur, H Masyudi Kanzillah menyebut bahwa pembukaan Swalayan NU bertepatan dengan HUT Ke-78 RI sebagai salah satu ikhtiar mewujudkan impian para pendiri bangsa, Sang Proklamator Bung Karno.

- Advertisement -

“Alhamdulillah saat ini bersamaan dengan hari kemerdekaan yang ke 78 u royong merupakan cita-cita proklamator dan kita wujudkan sekarang di Batang-Batang,” ungkapnya saat menyampaikan sambutan.

Ia menyebut, bahwa pembangunan Swalayan NU Batang-Batang menerapkan sistem partisipasi masyarakat. Dimana pengelola memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta menanam modal.

“Kita dirikan swalayan ini di tengah-tengah masyarakat dan masyarakat diberi peluang untuk menjadi penyaham,” terangnya.

Masyudi menegaskan bahwa Swalayan NU merupakan adik kandung BMT NU Jawa Timur. Keduanya merupakan lembaga perekonomian yang dilahirkan dari rahim Nahdlatul Ulama.

Hadirnya swalayan di era keterbukaan ini sangatlah penting. Sebab, menurut Masyudi, gerakan ekonomi harus pula dilawan dengan gerakan ekonomi yang sepadan, atau bahkan melebihi. Bukan lagi dengan Bahtsul Masail yang memang secara sektoral berbeda.

“Maraknya swalayan di berbagai tempat ini tidak bisa kita lawan dengan Bahtsul Masail. Harus kita lawan dengan gerakan ekonomi pula. Sehingga sejak 2011 kita bangun swalayan dan hingga kini sudah kedelapan,” ujarnya.

Ia pun berharap, bahwa di Kabupaten Sumenep tidak hanya kuat secara kelembagaan dan jamaah NU-nya. Lebih dari itu juga kuat dan mandiri secara ekonomi. Hadirnya Swalayan NU adalah ikhtiar mewujudkan tekad besar itu.

“Harapannya, Sumenep tidak hanya banyak warga NU-nya. Melainkan juga kuat ekonominya. Sehingga menjadi kiblat kabupaten lain,” tandasnya.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

7
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...
Foto: NUOS

Keputusan Bahtsul Masail PCNU Sumenep: Hukum Berbisnis Rokok Ilegal

4
KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL PCNU SUMENEP DI MWCNU GAPURA YAYASAN MANHALUL ‘IRFAN Ahad, 13 Maret 2022 M / 10 Sya'ban 1443 H Pimpinan Sidang: MOH. SYAFIQ MAS’UD Dewan Tashih: KH. HAFIDHI SYARBINI Dewan...