Kota, NU Online Sumenep
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep mengajak kepada jajaran struktur pengurus NU di semua tingkatan untuk menggalakkan legalisasi tanah wakaf. Mulai dari aset NU sendiri, lembaga pendidikan, masjid, mushalla hingga milik perorangan.
Ketua PCNU Sumenep, KH A Pandji Taufiq mengatakan bahwa legalisasi aset berupa sertifikat tanah wakaf penting dilakukan mengingat banyaknya persoalan tanah hilang di sejumlah daerah di luar Sumenep. Hal itu salah satunya dipicu karena tidak didukung dengan keberadaan dokumen kepemilikan yang sah.
“Karena menurut data Kementerian Pertanahan, Jawa Timur ini paling banyak tanah wakaf, namun juga banyak yang tidak tersertifikat. Kemudian banyak persoalan di luar sana tanah hilang, sedangkan pemiliknya tidak bisa melakukan apa-apa karena tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah,” ungkapnya kepada NU Online Sumenep, Rabu, (15/01/2025).
Kiai Pandji lantas menyebut, tanah wakaf yang tidak punya sertifikat sama halnya dengan motor bodong, atau kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen kenegaraan yang sah. Hal ini tentu bisa menjadi masalah ketika terjadi sengketa dan sang pemilik tidak memiliki dokumen kenegaraan yang legal.
Atas dasar itulah, PCNU Sumenep melalui Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU) bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep siap membantu mengurusi sertifikat tanah. Baik aset tanah wakaf milik NU sendiri, lembaga pendidikan, masjid, mushalla hingga milik perorangan.
“Kami menyediakan diri, tinggal telpon saja, kami siap membantu untuk proses sertifikat tanah wakaf. Asalkan ya disiapkan administrasinya terlebih dahulu, yang berkaitan dengan pihak pemerintah desa setempat. Kemudian dengan pihak pertanahan, biar kami teman-teman LWPNU yang urus,” tambahnya.
Ia berharap, ikhtiar ini bisa memperkuat keberlanjutan wakaf di Sumenep. Sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan sosial dan keagamaan. Terpenting, bisa mencegah potensi masalah sengketa yang bisa saja muncul di kemudian hari.
“Karena, sertifikat wakaf ini adalah sebagai bentuk pengakuan dan legalisasi atas aset-aset wakaf yang telah diserahkan oleh para pewakaf untuk kepentingan umat. Melalui legalitas ini, aset wakaf dapat lebih jelas pengelolaannya, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” tegasnya.
Bahkan, LWP NU telah mempekerjakan sejumlah orang secara profesional untuk mengurusi pembuatan sertifikat tanah wakaf. Namun demikian, menurut Kiai Pandji, mereka tidak akan bisa bekerja secara massif bila tidak didukung dengan partisipasi masyarakat di akar rumput.
“LWP NU saat ini sudah membayar orang untuk bertugas mengurusi sertifikat tanah wakaf. Tapi meski begitu, mereka akan sia-sia jika masyarakat tidak proaktif dari bawah untuk menggalakkan legalisasi aset tanah wakaf ini,” tandasnya.
Di kesempatan lain, Kasubbag TU BPN Sumenep Dody Suryamansah mengapresiasi kerjasama tersebut. Ia berharap bisa semakin mendorong masyarakat untuk lebih memperhatikan dan mengelola aset wakaf secara serius. Sehingga berdampak baik terhadap pembangunan sosial, pendidikan dan keagamaan.
“Proses ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa wakaf dapat terkelola dengan baik dan transparan,” ujarnya.
Sebagai informasi, sejauh ini PCNU Sumenep telah menyerahkan 8 sertifikat tanah wakaf kepada sejumlah pihak. Antara lain, internal NU sendiri, MWCNU Gapura, Kalianget dan Pasongsongan. Kemudian lembaga pendidikan, Yayasan Nurul Mubarok Talango, Yayasan Nasy’atul Muta’allimi Gapura, Yayasan Mambaul Hikmah Bluto, dan Yayasan Al-Hasani Gapura. Adapun perorangan, diserahkan kepada Kiai Ahmad Hazin Saronggi.
Sertifikat tanah wakaf tersebut diserahkan saat acara rutinan Bahtsul Masail dan Konsolidasi Perkumpulan PCNU Sumenep, di MWCNU Batuan, Ahad, (12/01/2025) beberapa waktu lalu.

