Guluk-Guluk, NU Online Sumenep
KOPRI PC PMII Sumenep menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak diikuti oleh siswa-siswi MTs dan MA Raudlah Najiyah yang dipusatkan di Aula MA Raudlah Najiyah Lengkong, Bragung, Rabu, 13 Mei 2026.
KOPRI PC PMII Sumenep berupaya memberikan edukasi kepada para pelajar agar lebih memahami bentuk-bentuk kekerasan, dampak yang ditimbulkan, serta langkah pencegahan dan perlindungan hukum yang dapat dilakukan.
Kepala Sekolah MA Raudlah Najiyah, Kiai Syaifuddin Zuhri, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia juga mengapresiasi kerja sama yang terjalin bersama KOPRI PC PMII Sumenep dalam menghadirkan kegiatan edukatif yang bermanfaat bagi para siswa.
“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada siswa terkait bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami sangat mengapresiasi KOPRI PC PMII Sumenep yang telah menghadirkan sosialisasi yang sangat bermanfaat bagi peserta didik,” ungkapnya.
Ketua KOPRI PC PMII Sumenep, Yuliyana Putri, menyampaikan kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari program kerja organisasi, tetapi juga bentuk kepedulian sosial KOPRI PC PMII Sumenep terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi para pelajar agar lebih memahami bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih banyak terjadi di sekitar kita. Karena itu, penting untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan, cara menghindarinya, serta keberanian untuk melapor apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak kekerasan,” tuturnya.
Juwairiyah, praktisi dari Lembaga Perlindungan Anak menjelaskan bahwa terdapat empat bentuk kekerasan yang sering terjadi, yaitu kekerasan fisik, verbal, psikis atau mental, serta kekerasan siber (cyber violence) yang terjadi di dunia maya.
Ia juga menjelaskan langkah-langkah sederhana dalam menghadapi tindak kekerasan di lingkungan sekitar.
“Jika mengalami kekerasan verbal berupa hinaan atau ucapan yang menyakitkan, maka harus berani menjawab dan membela diri. Sedangkan apabila mendapatkan perlakuan yang mengarah pada tindakan kekerasan, maka jangan diam dan segera mencari pertolongan kepada pihak yang dipercaya,” jelasnya.
Ach. Rahftani Abhinaya S. perwakilan Unit PPA Polres Sumenep mengatakan penanganan hukum terhadap pelaku anak memiliki ketentuan khusus sesuai usia dan sistem peradilan anak. Selain itu, tindak pidana kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman pidana sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Abdul Aziz, dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa jaminan perlindungan hukum terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana kategori anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
“Tindak kekerasan seksual telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap korban,” pungkasnya.

