Image Slider

Walimah, Gengsi, dan Adat yang Mengalahkan Ibadah

Oleh: Muhammad Affan*)

Setiap musim pernikahan tiba, undangan walimah berseliweran memenuhi rumah-rumah warga. Ada semacam kegembiraan tersendiri saat membaca undangan itu, membayangkan wajah-wajah yang akan bertemu di sana. Dalam kitab Fathul Qarib, kita diperkenalkan pada satu keterangan yang menyejukkan: hukum melaksanakan walimah pernikahan adalah sunah. Walimah sendiri, dalam pengertian sederhananya, adalah makanan yang dibuat karena adanya pernikahan.

Imam Syafi’i bahkan memperluas maknanya dengan lapang: walimah mencakup semua jenis undangan yang lahir dari datangnya kebahagiaan. Soal kadarnya pun sudah diatur dengan begitu proporsional, paling sedikit bagi yang mampu adalah satu ekor kambing, sementara bagi yang belum berkecukupan, cukup semampunya saja. Ada kelonggaran di sana, seolah agama ingin mengatakan: rayakanlah kebahagiaan ini tanpa harus memberatkan diri.

Namun jika kita amati bersama-sama, terutama di Madura, praktik yang berkembang di tengah masyarakat kadang bergeser sedikit dari semangat aslinya itu. Walimah yang semestinya sunah dan fleksibel, tanpa disadari, kerap diperlakukan seperti kewajiban sosial yang sulit ditawar. Ini barangkali bukan sepenuhnya kesalahan siapa-siapa, mengingat masyarakat Madura memang dikenal memiliki ikatan kekerabatan yang begitu erat, setiap hajatan pernikahan biasanya melibatkan hampir seluruh kampung, bahkan sanak famili dari luar pulau menyempatkan diri toron (pulang kampung) untuk hadir.

Barangkali di sinilah letak pergumulan itu bermula: rasa segan atau yang dalam bahasa lokal akrab disebut todus membuat tidak sedikit keluarga akhirnya memilih berutang, menjual tanah warisan, atau menggadaikan sawah demi menggelar resepsi yang megah, lengkap dengan sound system besar, catering berlimpah, dan hiburan yang biayanya tidak kecil. Bisa jadi semua itu dilakukan bukan karena benar-benar mampu, melainkan karena kekhawatiran dipandang “kurang menghormati tamu” atau “kalah” dibanding hajatan tetangga.

Dalam kesempatan berbagi ilmu, KH. M. Afif Hasan, Dewan Pengasuh PP. Annuqayah Lubangsa Utara, pernah mendawuhkan sesuatu yang layak kita renungkan bersama: bahwa kecenderungan semacam ini bisa mengarah pada taqdimul ‘adah ‘ala al-‘ibadah, mendahulukan adat di atas ibadah pokok. Ini tentu bukan untuk menyalahkan siapa pun, sebab niat baik menghormati tamu dan menjaga nama keluarga adalah hal yang mulia. Hanya saja, mungkin ada baiknya kita sesekali kembali mengingat bahwa esensi walimah sesungguhnya hanyalah makanan yang dihidangkan sebagai ungkapan syukur, bukan ajang membuktikan status sosial. Dan barangkali, semangat gotong royong yang dulu begitu hidup dalam tradisi rembhek atau tolong-tolongan di hajatan Madura, perlahan bisa kita rawat kembali, agar pernikahan tidak berubah menjadi beban ekonomi yang panjang, yang utangnya masih dibayar bertahun-tahun setelah pesta usai.

Sesungguhnya, walimah adalah ruang titik temu yang indah: mempertemukan keluarga yang lama tak berjumpa, sahabat yang jarang bersua, tetangga yang ingin turut mendoakan. Mungkin ada satu hal kecil yang bisa kita perhatikan bersama agar kehangatan itu terjaga, yaitu volume sound system. Ketika terlalu keras, obrolan dan doa yang seharusnya menjadi inti pertemuan justru ikut tenggelam. Padahal momen silaturahmi semacam itu jarang sekali terulang, dan sayang rasanya jika kehangatannya sedikit terganggu oleh hal yang sebenarnya bisa dijaga bersama.

Yang barangkali perlu kita ingat kembali dengan lembut adalah bahwa pernikahan tidak pernah mewajibkan kemewahan. Islam justru menawarkan alternatif yang begitu sederhana namun tetap penuh berkah: melangsungkan akad nikah di masjid. Mayoritas ulama berpendapat bahwa akad nikah di masjid hukumnya sunah, sebagaimana termaktub dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

إستحب جمهور الفقهاء عقد النكاح في المسجد للبركة، ولأجل شهرته، فعن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله ﷺ: أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف

Artinya: “Mayoritas ulama mengemukakan bahwa sunah akad nikah di masjid karena mengandung berkah dan agar diketahui banyak orang. Sayyidah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Umumkanlah pernikahan ini, selenggarakanlah di masjid-masjid, dan tabuhlah rebana untuknya.'”

Hadits ini seolah mengingatkan kita dengan lembut, bahwa kesakralan dan keberkahan sebuah pernikahan tidak diukur dari kemewahan hidangan atau gemerlap dekorasi, melainkan dari keterbukaan, pengumuman kepada khalayak, dan pelaksanaannya di tempat yang penuh berkah seperti masjid. Sederhana bukan berarti kurang bermakna; barangkali justru di situlah keberkahan lebih mudah hadir, tanpa dibebani gengsi dan utang.

Bagi masyarakat Madura yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai pesantren, mungkin ada baiknya sesekali kita duduk bersama merenungkan kembali semangat ini, bukan untuk menyalahkan tradisi yang sudah lama berjalan, melainkan sekadar mengajak diri sendiri untuk kembali pada esensi. Kearifan lokal yang menjunjung kebersamaan tetap indah, hanya barangkali perlu diarahkan pelan-pelan pada makna ibadah, agar tidak berubah menjadi kompetisi sosial yang justru menjauhkan dari nilai kesederhanaan yang diajarkan agama. Sekali lagi, meminjam istilah KH. M. Afif Hasan, semoga kita semua dengan segala keterbatasan pemahaman ini bisa perlahan menghidupkan kembali prinsip taqdimul ‘ibadah ‘ala al-‘adah, mendahulukan ibadah di atas adat, agar kebahagiaan pernikahan tidak berubah menjadi beban yang ditanggung berkepanjangan di kemudian hari.

Wallahu a’lam. Barangkali walimah yang sejati bukan soal seberapa besar hidangan yang tersaji atau seberapa keras musik yang menggema, melainkan seberapa tulus doa dan syukur yang dipanjatkan atas ikatan suci yang baru terjalin.

*) Mahasiswa Pascasarjana Universitas Annuqayah

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga