Guluk-Guluk, NU Online Sumenep
Banyak tidur itu tergantung alasan dan tujuannya. Dari tujuan itu bisa diketahui manfaat dan mudharatnya. Jika tujuannya untuk menghindarkan diri dari perbuatan dosa atau maksiat semisal berghibah, justru manfaatnya secara agama sangat besar.
Demikian penjelasan Kiai Rahmadi, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Guluk-Guluk saat dikonfirmasi oleh NU Online Sumenep, Jum’at (08/04/2022) di kediamannya Kalabaan Dajah, Guluk-Guluk, Sumenep.
“Namun jika faktornya hanya untuk santai dan malas melaksanakan ibadah, maka besar bahayanya, karena ia akan terhalang dari berbagai macam kebaikan di bulan yang penuh berkah ini,” jelas alumni Madrasah Al-Huda Gapura Timur, Gapura itu.
Untuk manfaat tidak banyak tidur dijelaskan oleh imam Al-Ghazali dalam kitabnya.
بل من الآداب أن لا يكثر النوم بالنهار حتى يحس بالجوع والعطش ويستشعر ضعف القوي فيصفو عند ذلك قلبه
Artinya: Sebagian dari tatakrama puasa adalah tidak memperbanyak tidur di siang hari, hingga seseorang merasakan lapar dan haus dan merasakan lemahnya kekuatan, dengan demikian hati akan menjadi jernih. (Imam Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, Juz 1, Halaman 246)
Menurutnya, hadits memandang tidurnya seseorang di bulan Ramadhan itu dhaif. Tetapi bisa dijadikan pijakan dalam keutamaan amal.
“Maksud dari hadits tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah, adalah ketika mempunyai tujuan yang baik, yaitu tidur tersebut menjadi alat untuk bisa menolongnya mengerjakan ibadah, atau terhindar dari maksiat,” terang Kiai Rahmadi.
Syekh Murtadla Az-Zabidi dalam Kitab Ittihaf Sadat Al-Muttaqin mengatakan tidur dapat bernilai positif jika digunakan untuk mempersiapkan hal-hal yang bernuansa ibadah.
نوم الصائم عبادة ونفسه تسبيح وصمته حكمة، هذا مع كون النوم عين الغفلة ولكن كل ما يستعان به على العبادة يكون عبادة
Hadits tersebut tidak boleh dijadikan justifikasi terhadap tidur yang faktornya adalah untuk mempersingkat waktu atau malas untuk beribadah, seperti yang dijelaskan Syekh Murtadla Az-zabidi dalam kitab yang sama Juz 4 Halaman 249..
Dirinya juga mengungkapkan pandangan ulama terkait hukum memperbanyak tidur disaat bulan Ramadhan.
“Tidur di sebagian siang hari bulan Ramadhan tidak dilarang, bahkan tidur satu hari penuh tidak membatalkan puasanya menurut qaul sahih yang ma’ruf, seperti yang dijelaskan Imam An-Nawawi dalam kitabnya:
وَلَوْ نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَى الصَّحِيحِ الْمَعْرُوفِ (روضة الطالبين وعمدة المفتين) (2/366)
Ada juga yan mengatakan makruh dari mazhab Maliki seperti yang dikutip oleh Syekh Qadli ‘Iyadl.
فرع: من المكروه الوصال والدخول على الأهل والنظر إليهن وفضول القول والعمل وإدخال الفم كل رطب له طعم والاكثار من النوم بالنهار. نقلها القاضي عياض وابن جزي والله أعلم (مواهب الجليل – ج ٣ – ص٣٣٠)
Tetapi juga ada yang mengatakan puasanya batal.
إِذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَي الْمَذْهَبِ وِبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبُ بْنُ سَلْمَةَ وَاَبُو سَعِيدٍ الْاِصْطَخْرِىُّ لَا يَصِحُّ وَحَكَاهُ البَنْدَنِيجِىُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ اَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكْتَابِ
Artinya: Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkankan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah. Demikian menurut pandangan mazhab Syafi‘i, dan pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama. Tetapi, menurut Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy puasa seperti itu tidaklah sah. Sedangkan Al-Bandaniji juga meriwayatkan pandangan ini dari Ibnu Suraij. Dalil semuanya bersumber dari Al-Quran. (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmuk Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, Juz VI, Halaman 384)
Alumni Pondok Pesantren Hidayatul Muttaqin Gapura Timur, Gapura ini juga berharap, dalam satu sisi bahtsul masail adalah solusi yang selalu ditempuh oleh para ulama untuk menghadapi berbagai macam persoalan yang terus bergulir seiring dengan bergulirnya zaman.
“Tetapi, dalam sisi yang lain Nahdliyin harus mampu menjawab persoalan-persoalan itu, dengan cara menggali dan mengembangkan potensi mereka untuk mempelajari dari sumbernya yang otentik dan original yaitu kitab turats, yang memang sudah diwaritskan para ulama kita,” pungkasnya.
Editor : Firdausi

