Oleh: Lukmanul Hakim
Di dalam agama Islam telah membolehkan bahwa seorang bujangan yang ingin melaksanakan perkawinan dapat melihat calon istrinya sebelum perkawinan dilangsungkan. Hal ini adalah baik untuk memproteksi kehormatan diri. Berangkat dari hal ini, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Kapan pun seseorang di antara kalian (kaum Muslim) mengajukan lamaran untuk mengawini seorang wanita, jika memungkinkan ia seharusnya melihat wanita itu.” (HR. Bukhari).
Melihat seorang wanita memiliki beberapa manfaat. Jika seorang wanita disenangi, maka dengan melihatnya dapat mengukuhkan niat untuk mengawininya. Dengan melihatnya, maka akan menghilangkan semua kesempatan untuk mengecam kekurangan-kekurangan wanita itu setelah perkawinan terjadi dan juga akan memperoleh rincian yang relevan tentang calon istri yang akan dilamar nanti.
Nabi Muhammad SAW menasihatkan Mughirah bin Syu’bah untuk melihat wanita yang ia berniat untuk mengawininya, sebab dengan melihat dapat memberikan manfaat dalam menetapkan hubungan kedua belah pihak. Menurut Imam at-Tirmidzi, melihat seorang calon istri akan bermanfaat dalam hal saling mencintai dan menghormati selama kehidupan perkawinan nanti.
Untuk melihat seorang wanita yang akan dilamar, idzin dari wanita itu tidaklah perlu. Sesungguhnya, melihat wanita demikian lebih baik dilakukan tanpa pemberitahuan dan sepengetahuan wanita yang bersangkutan, atau dapat juga dilakukan dengan cara lewat seorang wanita lain yang bisa dipercaya yang akan memberitakan baik dan buruknya pribadi wanitu tersebut. Dua organ, yaitu wajah dan tangan yang boleh dilihat dengan baik. Dua organ ini bukan merupakan hijab Islami (yang pantas disembunyikan). Wajah dapat menyingkapkan kecantikan dan daya tarik, sedangkan tangan dapat menampakkan standar kesehatan fisik dan struktur jasmani.
Berbeda dengan hal ini, yakni cara yang efektif dibolehkan dalam Islam. Praktek lembaga pacaran ala Barat dan non-Muslim sangat tidak menyenangkan dan penuh dengan bahaya-bahaya moral yang luar biasa. Jika seorang pria dan wanita saling bertemu sebelum pelaksanaan perkawinan yang sesungguhnya dan hidup berduaan untuk waktu jangka waktu tertentu, maka kesempatan-kesempatan menyangkut hubungan-hubungan haram mereka tidak dapat dihindarkan. Situasi ini sangat tidak menyenangkan dari sudut pandang agama Islam dan dapat menggagalkan tujuan perkawinan sesungguhnya dalam Islam yang bertujuan melindungi kehormatan diri dan kesucian pribadi seorang wanita. Sebelum pelaksanaan perkawinan, seorang pria dan wanita merupakan orang-orang asing yang mana satu sama lain tidak diperbolehkan untuk duduk berdampingan serta masuk ke dalam percakapan dan diskusi. Formula lembaga pacaran telah terbukti tidak efektif dan berbahaya karena banyak mengandung unsur negatif, sebab cinta awal berkurang secara bertahap setelah perkawinan. Sebagaimana bunyi pepatah Arab, “Perkawinan mengakhiri cinta yang mungkin dimiliki seorang pria dan wanita sebelum perkawinan menggema, perasaan-perasaan cinta akan menyusut ketika realitas-realitas kehidupan yang sulit dihadapi dan dijalani oleh pasangan suami dan istri.”
Menurut Rasyid Ridha, seorang ulama Mesir mengatakan, “Untuk 30 atau 40 tahun terakhir, saya telah mengadakan penelitian tentang hubungan perkawinan di antara kaum pria dan wanita. Saya juga telah membaca secara hati-hati banyak literatur tentang masalah perkawinan ini dan saya telah menulis beberapa halaman komentar saya yang tertuang dalam buku al-Manar. Namun saya benar-benar tidak percaya apabila para pemikir di Barat atau di Timur berpendapat bahwa kehidupan perkawinan yang memuaskan dan kesenangan yang ada tergantung pada perkenalan yang berujung pada pacaran antara seorang pria dan wanita sebelum perkawinan didendangkan serta tentang rasa saling mencintai berkembang dalam masa pacaran mereka.” Setelah memperhatikan pandangan tersebut, terbesit di pikiran penulis bahwa yang namanya virus pacaran sudah berkembang pesat jauh sebelumnya.
Sikap yang benar dan perlu dijadikan contoh sebagaimana telah diajarkan oleh sahabat Umar bin Khatthab ketika seorang wanita yang berbicara terus terang kepadanya (sebagai Kepala Negara), “Saya tidak memiliki cinta alamiah terhadapnya.” Kemudian Umar bin Khatthab menasihati wanita tersebut, “Apabila seorang wanita tidak memiliki rasa cinta yang wajar terhadap suaminya, maka ia tidak boleh mengatakan kepadanya, sebab perasaan cinta dari hati ke hati adalah jarang terjadi.” Menurut hemat penulis, hendaklah pasangan suami istri hidup sesuai dengan ajaran-ajaran Islam serta saling menghargai, melengkapi, dan menghormati sesuai dengan perintah Ilahi. Hendaklah juga mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban masing-masing dan menghormati hak-hak bersama sebagaimana yang telah ditetapkan oleh agama Islam. Juga tips yang tidak kalah menarik adalah apabila pasangan suami istri saling mengekspresikan luapan cinta yang sesungguhnya sebagaimana mereka rasakan. Dengan cara itu, hubungan-hubungan baik mereka dapat bertambah baik dengan berlalunya waktu dan kehidupan keluarga mereka akan menjadi bahagia dan sentosa. Wallahu A’lam. (*)
*) Mahasiswa Semester VIII Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) Institut Ilmu Keislaman Annuqayah (Instika) Guluk-Guluk, Kepala Perpustakaan MA 1 Annuqayah Guluk-Guluk Periode 2020-2021, dan Sekretaris Lajnah Falakiyah Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk Periode 2020-2021.

