Kota, NU Online Sumenep
Wakil Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep, KH. Zainurrahman Hammam menjelaskan bahwa dalam agama Islam antara laki-laki dan perempuan diposisikan secara adil proporsional. Yakni disesuaikan dengan kodratnya masing-masing. Bahkan perempuan ditempatkan pada posisi yang mulia.
Hal tersebut disampaikan dalam pengajian Kitab Adab al-Islam fi Nidzam al-Usrah, yang diselenggarakan oleh Forum Alumni-Muhibbin Ma’had Al-Muqri Prenduan Putri (Fahmani), Jum’at (4/2/2022) melalui kanal YouTube Pondok Pesantren Al-Muqri.
“Setelah Islam datang dibawakan oleh Rasulullah SAW, salah satu kelebihannya adalah memposisikan perempuan sesuai maqamnya yang mulia secara proporsional. Atau disesuaikan dengan kodratnya masing-masing,” ujarnya.
Alumni Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Bata-Bata, Panaan, Palengaan, Pamekasan itu di awal pengajian menyampaikan bahwa di zaman pra Islam, atau jahiliyah, perempuan selalu diposisikan sangat rendah. Bahkan saking rendahnya disamakan dengan binatang peliharaan.
“Perempuan kala itu sangat termarginalkan, sangat rendah derajatnya. Bahkan sampai ke tahap, na’udzubillah, seperti binatang peliharaan,” imbuhnya.
Diceritakan Kiai Zainur, demikian ia akrab disapa, bahwa sebelum Islam datang, sebagian orang Arab memaksa budak perempuannya untuk berzina agar menghasilkan uang, dan kemudian dinikmati oleh tuannya.
“Bahkan ada juga sebagian orang Arab itu mewariskan istri ayah kandungnya sendiri. Tidak jarang pula menikahi perempuan mantan istri ayahnya. Ini adalah tata cara kehidupan berkeluarga yang sangat rusak,” ujarnya.
Namun demikian, Islam datang dengan membawa cahaya keadilan bagi kaum perempuan. Keadilan yang dimaksud, menurut Kiai Zainur, tidak dalam artian sama. Melainkan memberikan hak-hak kepada perempuan secara proporsional.
“Jadi adil bukan kemudian sama persis antara laki-laki dan perempuan. Tapi adil sesuai dengan kodratnya,” terangnya.
Adil secara proporsional, yakni dalam satu hal memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Dan tidak sama dalam beberapa hal lain. Seperti Allah menjanjikan surga bagi siapa saja yang beramal baik dalam keadaan beriman, baik laki-laki maupun perempuan, mendapatkan surga.
“Jadi tidak ada surga untuk laki-laki dan surga untuk perempuan. Semuanya sama. Perempuan punya hak yang sama dengan laki-laki untuk mendapatkan nikmat surga,” jelasnya.
Tidak hanya itu, menurut Kiai Zainur, sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Kitab Adab al-Islam di Nidzam al-Usrah, bahwa Islam tidak memposisikan perempuan sebagaimana yang diposisikan pada masa pra Islam. Seperti halnya dijadikan warisan atau binatang peliharaan.
“Islam dalam hal ini justru memperhatikan dan menolong kaum perempuan. Perihal apapun yang baik atau tidak baik untuk mereka, itu sangat diperhatikan oleh Islam. Selalu memposisikan perempuan di posisi yang layak sesuai keadaanya,” tarangnya.
Kendati begitu, selain memberikan hak-hak yang sama antara perempuan dengan laki-laki. Namun di beberapa aspek yang lain Islam justru memperhatikan perbedaan perempuan dan laki-laki secara kodrat. Dengan tetap memberikan posisi kemuliaan bagi kaum perempuan.
“Makanya di dalam Islam ketika perempuan haid, tidak diperkenankan untuk meng-qada’ shalat. Bahkan haram hukumnya meng-qada’. Karena berat bagi perempuan untuk meng-qada’ shalat secara rutin setiap bulan setelah suci dari haid,” paparnya.
Sedangkan untuk ibadah puasa, perempuan diharuskan meng-qada. Lantaran, ibadah tersebut hanya satu tahun sekali. Berbeda dengan shalat yang apabila diqada’, akan memberatkan bagi kaum perempuan.
“Itupun tidak diharuskan berturut-turut. Misalkan, punya hutang puasa 15 hari. Perempuan bisa menggantinya dengan bertahap. Bulan ini dua hari, bulan depan lagi dua hari, dan seterusnya. Tidak masalah. Ini adalah keistimewaan bagi kaum perempuan,” tandasnya.
Bahkan dalam aspek pernikahan, lanjut Kiai Zainur, perempuan atau wali dari perempuan adalah penentu mahar. Bukan dari pihak laki-laki.
Dalam syariat Islam, aurat yang ditentukan bagi kaum laki-laki dan perempuan itu berbeda. Lebih ketat perempuan. Itu terjadi karena Islam ingin melindungi dan menjaga martabat kaum perempuan.
“Coba, saya contohkan roti, roti itu lebih mahal yang dibungkus atau yang tidak dibungkus? Jelas lebih mahal yang dibungkus. Kualitasnya terjamin. Berbeda dengan yang tidak dibungkus, lalat yang banyak membawa bakteri dengan mudah nempel,” ungkapnya menjelaskan.
Cahaya keadilan yang diberikan Islam bagi kaum perempuan tidak hanya sampai di situ. Islam juga, kata Kiai Zainur, memberikan hak warisan bagi kaum perempuan. Bukan justru dijadikan sebagai barang warisan.
“Bahwa dalam pembagiannya berbeda, lebih banyak laki-laki, itu wajar. Karena kewajiban memberikan nafkah ada pada laki-laki,” terangnya.
Jika pada masa jahiliyah menikahi mantan istri dari ayah kandung adalah kebiasaan, tetapi saat Islam datang justru perbuatan tersebut sangat dilarang. Bahkan dalam kehidupan sosial dipandang tindakan yang tercela.
Di berbagai aspek lain, menurut Kiai Zainur, Islam selalu hadir dalam urusan rumah tangga, yang tentu erat kaitannya dengan posisi seorang laki-laki dan perempuan. Hal ini diwujudkan dalam produk-produk hukum Islam yang mengatur tentang tata cara berumah tangga yang baik.
Hal lain yang berkaitan dengan keadilan antara laki-laki dan perempuan dalam perspektif Islam dapat dilihat dari aspek ilmu fiqih. Dimana Islam mengatur dengan sangat rinci ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.
“Di setiap pelajaran ilmu fiqih, perempuan disebut, dalam urusan jenazah, berapa lapisan kain kafan untuk laki-laki dan perempuan juga diatur dengan jelas. Hal-hal tertentu yang pasti melibatkan perempuan adalah pernikahan,” jelasnya.
Dijelaskan Kiai Zainur, bahwa khazanah keilmuan Islam juga menyentuh aspek yang erat kaitannya dengan sebab-sebab datangnya kasih sayang dan jalan menuju kebaikan antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga yang penuh dengan ketenangan.
“Manakala batasan-batasan itu (yang telah diatur dalam Islam) dijaga dengan baik, maka rumah tangga akan hidup dalam ketenangan,” pungkasnya.
Editor: Abdul Warits

