Oleh: Lukmanul Hakim
Hari Jum’at adalah hari baik untuk melamar perempuan atau khitbah, sebagaimana juga hari terbaik untuk melangsungkan akad nikah.
Disebutkan dalam kitab al-Fawakih al-Dawani oleh Imam an-Nafrawi bahwa hari Jum’at adalah hari terbaik dan sangat bagus untuk melakukan khitbah, sebagaimana hari terbaik untuk akad nikah adalah hari Jum’at juga.
Melamar tunangan untuk dinikahi dalam Islam disebut dengan khitbah. Ketika hendak menikahi seorang perempuan, seorang pria dianjurkan melamarnya (khitbah) terlebih dahulu. Namun sebelum itu, dianjurkan juga melakukan shalat istikharah untuk memohon petunjuk kepada Allah SWT, agar calon yang hendak dilamar menjadi pasangan yang baik dunia akhirat.
Di dalam kitab tersebut, beliau berkata:
وَيُسْتَحَبُّ كَوْنُ اْلخِطْبَةِ وَاْلعَقْدِ يَوْمَ اْلجُمْعَةِ
Artinya: “Disunahkan adanya khitbah dan akad nikah dilaksanakan pada hari Jumat.”
Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin menjelaskan alasan mengapa hari terbaik untuk melamar perempuan atau khitbah dan akad nikah dilaksanakan pada hari Jumat.
Pertama, hari Jumat adalah sayyidul ayyam, hari terbaik dan penghulu hari-hari lainnya. Kedua, hari Jumat adalah yaumul ‘id atau hari raya bagi segenap umat Muslim. Ketiga, Allah SWT menciptakan Nabi Adam pada hari Jum’at.
Ketiga alasan tersebut, menjadikan hari Jum’at sebagai hari paling ideal dan paling baik untuk melangsungkan khitbah. Ia lebih baik dibanding hari-hari lainnya untuk mengawali niat baik menuju pernikahan.
Selain itu, ketika melangsungkan khitbah di hari Jum’at, dianjurkan melaksanakannya di waktu pagi hari. Waktu tersebut merupakan waktu yang mendapatkan doa keberkahan dari Nabi SAW, sehingga sangat baik digunakan untuk melaksanakan khitbah, atau amal saleh lainnya. Nabi SAW bersabda:
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لِأُمَّتِيْ فِيْ بُكُوْرِهَا
Artinya: “Ya Allah, berkahi umatku di waktu paginya.” (HR. Imam at-Tirmidzi).
Di samping itu, pada hari Jum’at ada sejumlah peristiwa besar yang terjadi dan menjadi hari yang di dalamnya terdapat waktu yang mustajab untuk berdoa.
Dijelaskan dari Syaikh Abu Nashr dalam kitab as-Sab’iyyat fi Mawaidz al-Bariyyat yang menuturkan pendapat bahwa ada tujuh nabi dan wali yang menikah pada Jum’at.
Mereka di antaranya, nabi Adam AS dan Hawa, nabi Musa AS dan Shafura, nabi Sulaiman AS dan Bilqis, nabi Muhammad SAW dan Khadijah, nabi Muhammad dan Aisyah, dan nabi Yusuf dan Zulaikha. Sementara di kalangan sahabat ialah sayyidina Ali dan Fathimah.
Dalam kitab tersebut juga diulas tentang riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya oleh Anas ibnu Malik tentang Jum’at. Rasulullah SAW kemudian menjawab, bahwa Jum’at adalah hari silaturahim dan hari pernikahan. Anas lantas bertanya, “Mengapa begitu?” Rasulullah SAW menjawab, bahwa pada Jum’at itulah para nabi menikah.
Sementara itu, Ibnu Qudamah mengatakan dianjurkan untuk melakukan akad nikah pada hari Jumat. Sebab, beberapa ulama salaf menganjurkan hal itu.
Ada beberapa ulama yang melakukan demikian, termasuk Samurah ibnu Habib, Rasyid bin Said, dan Habib bin Utbah.
Hal ini juga dinyatakan oleh Imam an-Nafrawi dalam kitab al-Fawakih al-Dawani, bahwa dianjurkan khitbah (lamaran) dan akad nikah di hari Jum’at.
Di samping itu juga, hikmah dari melamar adalah memberi peluang untuk mengenal lebih jauh antara kedua belah pihak. Di sana, ada kesempatan untuk saling mengetahui perangai, tabiat, dan adat kebiasaan masing-masing, dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang dibolehkan syariat.
Setelah perkenalan dianggap cukup, masing-masing sudah merasa cocok, dan pertanyaan masing-masing sudah terjawab, maka kedua belah pihak bisa beranjak ke jenjang pernikahan untuk membangun kehidupan bersama yang langgeng dan penuh kebahagiaan sampai ajal memisahkan keduanya.
Lamaran atau khitbah bisa disampaikan dengan ungkapan yang jelas dan tegas, bisa juga dengan ungkapan tawaran dan sindiran. Ungkapan jelas, misalnya, “Saya bermaksud melamar si Fulan,” atau “Saya ingin menikahi si Fulan.”
Sementara ungkapan tawaran atau sindiran, misalnya diungkapkan langsung kepada si perempuan, “Saya melihatmu sudah saatnya menikah,” atau “Bahagia sekali orang yang mendapatkan dirimu,” atau “Saya sedang mencari gadis yang seperti dirimu,” dan sebagainya.
Namun, perlu dicatat bahwa melamar (khitbah), begitu pula pemberian hadiah, tukar cincin, tunangan, dan semacamnya, baru sekadar janji atau keinginan untuk menikah, bukan pernikahan itu sendiri.
Sebab, pernikahan tidak terlaksana kecuali dengan akad nikah yang memiliki syarat dan rukun tersendiri. Ini artinya, laki-laki yang melamar dengan perempuan yang dilamarnya masih tetap bukan mahram. Dengan demikian mereka tidak boleh berkhalwat, berduaan, saling memandang, bergandeng tangan, dan sebagainya kecuali dalam batas yang diperbolehkan syara’, yaitu bagian wajah dan kedua telapak tangan.
Demikian sebagaimana yang dikemukakan oleh az-Zuhayli:
الخطبة مجرد وعد بالزواج، وليست زواجاً ، فإن الزواج لا يتم إلا بانعقاد العقد المعروف، فيظل كل من الخاطبين أجنبياً عن الآخر، ولا يحل له الاطلاع إلا على المقدار المباح شرعاً وهو الوجه والكفان
Artinya: “Khitbah itu baru sekadar janji pernikahan. Bukan pernikahan. Sebab, pernikahan tak terlaksana kecuali dengan sahnya akad yang sudah maklum. Dengan begitu, laki-laki yang melamar dan perempuan yang dilamar statusnya masih orang lain. Tidak halal bagi si pelamar untuk melihat si perempuan kecuali bagian yang diperbolehkan syariat, yakni wajah dan kedua telapak tangan.” (Lihat az-Zuhayli, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid IX, halaman 6493).
*) Mahasiswa Prodi PAI Program Pascasarjana Instika Guluk-Guluk, Kepala Perpustakaan Madrasah Aliyah 1 Annuqayah Guluk-Guluk, Dewan Redaksi Jurnal Pentas Madrasah Aliyah 1 Annuqayah Guluk-Guluk, Pengurus Pimpinan Ranting (PR) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Lembung Barat, dan Alumni Pondok Pesantren Annuqayah Daerah Lubangsa Guluk-Guluk Tahun 2014-2021.

