Image Slider

FGD LPBHNU Sumenep, Wakil Ketua Komnas HAM RI Laporkan Data Pengaduan Warga

Batuan, NU Online Sumenep

Munafrizal Manan, Wakil Ketua Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) melaporkan data pengaduan dari tingkat Nasional, Provinsi, dan Madura di acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk ‘Penegakan HAM Melalui Senergi dengan Stakeholders Komnas HAM’.

Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Sumenep, Kamis (31/03/2022) di aula lantai 2, kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat.

Rizal mengatakan, sebagaimana dalam Pasal 90 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan pada Komnas HAM.

“Berdasarkan data nasional, jumlah pengaduan yang masuk pada Komnas HAM tahun 2021 berdasarkan wilayah sebagai berikut. Provinsi yang paling tertinggi pengaduannya adalah DKI Jakarta. Disusul Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan,” tuturnya.

Masyarakat di Jakarta, lanjutnya, termasuk wilayah yang tinggi angka pelanggaran HAM nya. Bahkan, pihaknya telah mengirimkan surat ke masing-masing gubernur yang dikategorikan 5 tertinggi. Karena di dalam konstitusi, yang berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM adalah pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda). “Dengan menginformasikan data pengaduan ini, agar mereka lebih serius atensinya,” imbuhnya.

Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu melaporkan, dari sekian jumlah pengaduan yang masuk pada Komnas HAM, jenis isunya sangat beragam. Ada 25 catatan tentang klasifikasi isu. Isu yang paling banyak adalah ketidakprofesionalan atau ketidaksesuaian prosedur oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami tidak kurang komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan Polri berkaitan HAM. Setiap ada pergantian kepala kepolisian, kami sering melakukan pertemuan, bahkan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) termasuk menyelenggarakan Diklat HAM untuk anggota Kepolosian. Namun kenyataan, masih saja angkanya tinggi,” jelasnya.

Kedua adalah kasus agraria atau sengketa lahan. Ketiga, kasus pelanggaran administrasi pemerintahan. Keempat, kasus pengabaian terhadap hak kelompok rentan dan marjinal.

Dari semua isu tersebut, pihaknya menjelaskan distribusi penanganan. Untuk pemantauan berjumlah 802 aduan; mediasi 221; pengaduan/file 1706 aduan.

“Yang sering menjadi korban adalah individu – orang seseorang. Disusul individu berdasarkan pekerjaan atau profesi; kelompok pekerja yang berkaitan dengan ketenagakerjaan; korporasi atau perusahaan; kelompok – pekerja; dan individu: buruh migran,” terangnya.

Dijelaskan juga, klasisifkasi pihak yang diadukan paling tertinggi adalah Polri. Disusul korporasi; Pemda; dan Pemerintah Pusat atau Kemeterian. Berangkat dari problem ini, pihaknya menginformasikan data ini pada Pemda dan ingin mengetahui upaya yang dilakukannya.

Pria asal Jakarta itu juga melaporkan aduan di Jawa Timur pada tahun 2021. Berdasarkan data, terdapat 242 pengaduan yang masuk ke Komnas HAM. Paling banyak di Surabaya 44 kasus yang ditindaklanjuti; Kota Malang 20 kasus; Jember 19 kasus; dan Banyuwangi 17 kasus.

“Isu yang paling tertinggi di Jawa Timur adalah ketidakprofesional atau ketidaksesuaian prosedur oleh APH. Kemudian disusul isu lainnya dan agraria,” ungkap Rizal.

Tak hanya itu, untuk distribusi penanganan, pemanatauan 55 aduan; mediasi 6 aduan; pengaduan/file 181 aduan. Kasus yang sudah ditindaklanjuti, pemantauan 29 kasus; mediasi 6; pengaduan/file 181.

“Ada beberapa kasus yang tidak bisa ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat atau ketentuan pengajuan yang sudah ditetapkan UU. Yang menjadi korban mayoritas dari individu – orang seorang; kelompok masyarakat; individu – perempuan. Klasifikasi pihak yang diadukan di Jawa Timur, paling tertinggi adalah Polri. Disusul Pemda dan korporasi,” sambungnya.

Rizal juga melaporkan aduan di wilayah Madura tahun 2021. Berdasarkan lokasi kejadian Bangkalan 0 aduan; Pemekasan 1 aduan; Sampang 3 aduan; dan Sumenep 3 aduan. Untuk klasifikasi korban, yaitu individu – orang seorang 6 aduan; kelompok – agama dan penghayat kepercayaan 1 aduan.

“Klasifikasi pihak yang diadukan adalah Pemda 2 aduan; lembaga peradilan 1 aduan; Polri 3 aduan; dan kejaksaan 1. Klasifikasi isu yang terdata, kewenangan di pengadialan 1 aduan; ketidakprofesionalan atau ketidaksesuaian prosedur oleh APH 1 aduan; kinerja dan kode etik APH 2 aduan; lainnya 1 aduan; permasalahan putusan pengadilan 1 aduan; dan tanpa keterangan 1 aduan,” terangnya.

Di akhir penyampaiannya, Rizal mengatakan bahwa ada beberapa kasus yang belum terdata di Komnas HAM. Untuk itu, ia meminta kepada audien untuk berdiskusi guna mengetahui mengetahui kondisi rill di Kabupaten Sumenep.

“Bisa jadi jumlahnya lebih banyak, karena tidak diadukan ke Komnas HAM. Oleh karena itu, kami ingin mendengar kondisi di sini. Kalau dari sudut HAM tidak ada masalah yang serius, maka kami tidak bekerja ekstra di Madura. Kami lebih fokus pada daerah lain yang datanya lebih tinggi. Ini hanya gambaran puncak gunung es. Tapi kami tidak tahu kondisi di bawah gunung es tersebut,” pungkasnya.

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga