Image Slider

Pancasila dan Gugurnya Gagasan Khilafah di Indonesia

Oleh: Ahmad Hosaini *)

Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, hubungan antara Islam dan negara sering menjadi tema hangat yang sering memunculkan perdebatan panjang.

Di satu sisi terdapat kelompok yang memandang bahwa negara ideal bagi umat Islam adalah negara yang berlandaskan sistem khilafah atau negara agama.

Di sisi lain, terdapat pandangan yang meyakini bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Pancasila sebagai dasar negara telah memenuhi prinsip-prinsip dasar ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di tengah perdebatan tersebut, Nahdlatul Ulama (NU) tampil sebagai kekuatan keagamaan yang memiliki kontribusi sangat besar dalam menjaga keutuhan Indonesia.

Tidak hanya berperan dalam perjuangan kemerdekaan, NU juga menjadi garda terdepan dalam mengawal Pancasila sebagai konsensus nasional sekaligus menolak berbagai upaya mengganti dasar negara dengan sistem khilafah.

Di samping itu, NU juga menolak negara ini menganut sistem sekuler yang memisahkan negara dengan agama.

Sikap NU sudah bulat dan tegas karena jelas ini bukan sekedar pilihan politik, bukan juga karena datang secara tiba-tiba, melainkan hasil olah pikir yang dalam atau bagian dari ijtihad para ulama yang berakar kuat pada tradisi fikih, sejarah Islam, dan realitas kebangsaan Indonesia.

Salah satu momentum penting dalam sejarah hubungan Islam dan negara terjadi ketika NU menerima Pancasila sebagai asas tunggal melalui Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 1983 yang kemudian dikukuhkan dalam Muktamar NU ke-27 di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo tahun 1984.

Keputusan tersebut melahirkan lima rumusan penting yang hingga saat ini menjadi pedoman warga NU dalam memandang hubungan agama dan negara. Ini bisa dibaca pada tulisan sebelumnya.

Pancasila dalam Perspektif Syariat Islam
NU memandang bahwa Pancasila selaras dengan syariat Islam karena memang tidak bertentangan.

Setiap sila dalam Pancasila memiliki landasan nilai yang dapat ditemukan dalam Al-Qur’an maupun Hadis.

Kalau kita cari dalil dari masing-masing sila dalam pancasila kita akan temukan dalam Al-Qur’an. Seperti sila pertama (1) Ketuhanan yang Maha Esa, dalil dalam Al-Qur’an ada dalam surah Al-Ikhlas ayat pertama قل هو الله أحد (Katakanlah; Dialah Allah yang Maha Esa). Sila kedua (2) Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Dalil dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 135:

ياأيها الذين آمنوا كونوا قوامين بالقسط شهداء لله ولو على أنفسكم أو الوالدين والأقربين إن يكن غنيا أو فقيرا فالله أولى بهما فلا تتبعوا الهوى أن تعدلوا وإن تلووا أو تعرضوا فإن الله كان بما تعملون خبيرا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 135).

Artinya untuk menjadi manusia yang adil dan beradab, maka janganlah mengikuti hawa nafsu. Sila ketiga (3) Persatuan Indonesia. Dalil dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13).

Kata “لتعارفوا” kita bisa maknai sebagai simbol persatuan. Sila yang keempat ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’ dalil dalam Al-Qur’an:

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمَْ

Artinya: “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka.” (QS. Asy Syura: 38).

Sila kelima ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Dalil dalam Al-Qur’an kita temukan:

: إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90).

Nah, itulah salah satu alasan kenapa harus tidak sepakat dengan konsep khilafah. Di samping konsep ini atau bentuk negara tidak kita temukan di dalam Al-Qur’an, juga tidak pernah kita temukan di zaman Rasulullah.

Akan tapi, kalau prinsip berbangsa dan bernegara banyak kita temukan dalam Al-Qur’an, termasuk sila dalam pancasila yang telah disebutkan di atas, juga prinsip-prinsip tersebut diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat.

Rasulullah dalam menjalankan sebuah pemerintahan di Madinah berdasarkan aturan yang dituangkan dalam ‘Piagam Madinah’. Demikianlah Pancasila mempunyai nilai, prinsip, dan sejarah yang hampir sama dengan ‘Piagam Madinah’ di zaman Rasulullah.

Dari sini kemudian, janganlah sampai konsep khilafah (kalau mengacu pada pemerintahan Bani Umayah dan Abbasiyah) dijadikan tolak ukur keberhasilan pemerintahan khilafah dan solusi dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh bangsa dan dunia saat ini.

Ingat! Di situ juga ada ‘borok’ yang menghantui perjalanan pemerintahan dan itu tidak bisa kita pungkiri.

Dengan demikian, Pancasila menjadi pilihan terbaik dan selaras dengan syariah serta mengamalkan Pancasila tidak dapat dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan Islam, melainkan sebagai bentuk implementasi nilai-nilai Islam dalam ruang kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia ini.

Mengapa Harus Menolak Khilafah?
Penolakan NU terhadap khilafah bukan karena menolak Islam, melainkan karena konsep khilafah yang sering diperjuangkan sebagian kelompok dianggap tidak memiliki dasar normatif yang tegas sebagai bentuk negara yang wajib diterapkan.

Di atas sudah disebutkan tentang landasan pancasila yang sesuai dg nilai dan prinsip dalam Islam. Demikian juga, prinsip dan nilai sejarahnya hampir mirip dengan piagam Madinah.

Kalau kita membaca teks Piagam Madinah yang terdiri dari 47 pasal ini hampir mirip dengan pancasila dan UUD 1945 yang berjumlah 37 pasal. Piagam Madinah merupakan konstitusi yang tertulis untuk mengatur pemerintahan di Madinah yang masyarakatnya plural. Ada yang menyebutkan jumlah penduduk kota madinah dari kalangan Non Islam atau Yahudi hampir separuh yaitu sekitar 36.000 sampai 42.000 jiwa.

Akan tetapi, Nabi tidak memaksakan Islam sebagai landasan dalam menjalankan roda pemerintahan, justru Nabi membuat dokumen penting yaitu Piagam Madinah sebagai konstitusi. Sistem pemerintahan model Rasulullah lah yang diteruskan oleh khalifah yang empat (Abu Bakar, Umar, Ustman, dan Ali).

Nah, dalam konteks ini berarti Rasulullah tidak mendirikan negara agama, tapi negara dengan konsep nation state yaitu warga negara yang tinggal di satu wilayah Negara Madinah merupakan bangsa yang sama dengan tujuan yang sama walau terdiri dari agama, etnis, ras, suku yang berbeda.

Walaupun landasannya bukan Islam dalam bentuk formal yaitu Piagam Madinah, tapi nafas dan rohnya sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini bagi penulis, konsep negara pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin hampir sama dengan Pancasila dan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia.

Kemudian kalau kita coba menganalisa bentuk pemerintahan pada masa Rasulullah dan khulafaur rasyidin, maka bentuk pemerintahannya bisa dikatakan menggunakan demokrasi terpimpin.

Di mana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada seorang pemimpin negara dan hak serta kewajiban rakyat diatur oleh undang-undang. Bentuk pemerintahan pada zaman Rasulullah dan khulafaur rasyidin berubah pada periode pemerintahan Bani Umayyah dan Abbasiyah yang menggunakan bentuk monarki absolut. Di mana seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya.

Pada zaman khulafaur rasyidin pemimpin dipilih dari rakyat berdasarkan kemampuannya bukan karena keturunan. Seperti Sayyidina Abu Bakar dipilih berdasarkan musyawarah antara kaum Ansor dan Muhajirin.

Abu Bakar sebenarnya mencalon Umar bin Khattab dan Abu Ubaidah bin Zahrah, sedangkan Ansor mencalonkan Said bin Ubaidillah. Sementara Abu Bakar sendiri tidak mencalonkan dirinya sebagai pengganti Rasulullah tapi ditunjuk dan dibai’at oleh Umar dan diikuti oleh yang lain.

Sayyidina Umar juga dipilih berdasarkan surat wasiat dari Abu Bakar yang ditulis oleh Ustman bin Affan dan disetujui serta dibaiat oleh kaum Muslim yang lain.

Begitu juga dengan Sayyidina Ustman bin Affan dipilih melalui kesepakatan Majlis Syura yang ditetapkan oleh Umar yaitu Utsman bin Affan sendiri, Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah, Az-Zubair bin Awwam, Sa’ad bin Abi Waqqash, dan Abdurrahman bin ‘Auf.

Sama halnya dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib dipilih berdasarkan bai’at walaupun tidak bulat dari seluruh ummat Islam. Artinya bahwa khulafaur Rasyidin dipilih berdasarkan musyawarah yang merupakan ciri dari demokrasi.

Sementara sistemnya berubah saat berganti periode ke masa Bani Umayyah dan Abbasiyah dengan sistem monarki yang dikuasai oleh raja dan jabatan serta kekuasaan kepala negara secara eksklusif diwariskan secara turun-temurun.

Dari sini saja kita sudah bisa mengatakan bahwa pengusung khilafah tidak ada dasarnya dan cenderung mengada-ada.

Kontribusi Nahdlatul Ulama terhadap tegaknya Pancasila merupakan salah satu jasa terbesar dalam sejarah Indonesia modern. Melalui ijtihad para ulama, NU berhasil menunjukkan bahwa Islam dan Pancasila bukan dua kutub yang saling bertentangan, melainkan dua kekuatan yang dapat berjalan harmonis dalam membangun peradaban bangsa dan negara.

Pilihan terbaiknya tentu ada pada Pancasila sebagai kompromi dalam mempersatukan bangsa ini yang terdiri dari berbagai macam agama, kepercayaan, etnis dan budaya yang berbeda. Wallahu A’lam.

*) Ahmad Hosaini, Wakil Sekretaris PCNU Sumenep dan Alumni PP. Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo.

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga