spot_img
Categories:

Cara Aman Menggunakan Jadwal Imsakiyah dan Aplikasi Waktu Salat

- Advertisement -

Oleh: Moh. Fathor Rois

Menjelang Ramadan, jadwal-jadwal Imsakiyah beredar. Lalu kita menyimpannya, baik di rumah-rumah, dan yang paling penting di tempat-tempat ibadah. Di samping itu, juga banyak di antara kita yang menggunakan aplikasi waktu salat di HP. Agar kedua alat bantu ibadah itu tepat guna, kita mesti tahu beberapa perbedaan di antara keduanya.

Jadwal imsakiyah disusun dengan menggunakan titik tengah kota sebagai salah satu instrumen penting perhitungan. Setelah itu ditambahkan waktu ihtiyat antara 1,5 sampai 2 menit untuk melindungi pengguna jadwal di pinggir barat kota. Di sana juga dilakukan pembulatan kelebihan detik agar lebih simpel. Selain itu, penting juga mencocokkan jam, terutama yang ada di tempat-tempat ibadah ke pusat pencocokan jam dunia, yaitu dengan menekan jam.bmkg.go.id.

- Advertisement -

Sedangkan aplikasi waktu salat yang diinstal di HP, menggunakan posisi HP itu sebagai instrumen perhitungan dan tidak ada pembulatan kelebihan detik.

Hal itulah yang menyebabkan munculnya perbedaan masuknya waktu salat dan berbuka antara jadwal imsakiyah dan aplikasi waktu salat. Apalagi metode atau kitab yang menjadi acuan keduanya juga berbeda.

Namun demikian, keduanya sama-sama benar dijadikan pedoman untuk salat dan berbuka, asal jamnya sudah betul dan lokasinya sudah tepat. Hanya saja, lebih bijaksana jika menggunakan aplikasi waktu salat di HP itu untuk diri sendiri dan keluarga saja. Karena kalau digunakan di forum-forum umum, itu bisa menimbulkan fitnah, terutama dari orang-orang awam.

- Advertisement -

Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan 1445 H. Semoga sampai di Idul Fitri dengan pribadi yang lebih bertakwa.

*Ketua LFNU Sumenep

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Redaksi
Redaksihttps://pcnusumenep.or.id
Website resmi Nahdlatul Ulama Sumenep, menyajikan informasi tentang Nahdlatul Ulama dan keislaman di seluruh Sumenep.
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

7
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...
Foto: NUOS

Keputusan Bahtsul Masail PCNU Sumenep: Hukum Berbisnis Rokok Ilegal

4
KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL PCNU SUMENEP DI MWCNU GAPURA YAYASAN MANHALUL ‘IRFAN Ahad, 13 Maret 2022 M / 10 Sya'ban 1443 H Pimpinan Sidang: MOH. SYAFIQ MAS’UD Dewan Tashih: KH. HAFIDHI SYARBINI Dewan...